Menu

Mode Gelap
DPD KNPI Sumut Minta Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-bayang Relawan Pilgub Kejati Sumatera Utara Hadirkan Restoratif Justice, Perkara Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai Terkait Kepsek Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan, Kadis Pendidikan Sergai, “Boleh Selama Bukan Jabatan Defenitif.” Dugaan Rangkap Jabatan Kepsek dan Pj Kades Pematang Pelintahan Menuai Sorotan, Camat Sei Rampah dan Oknum PNS Bungkam. Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan. Pemdes Pematang Pelintahan Tuai Sorotan Tajam, Usai Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Robek dan Kades Rangkap Jabatan.

Hukum

Proyek Pengadaan Pintu Air di Desa Sei Rejo Terlihat Asal Jadi dan Diduga Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi.

badge-check


					Proyek Pengadaan Pintu Air di Desa Sei Rejo Terlihat Asal Jadi dan Diduga Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi. Perbesar

Sergai – Media Indonesia – Proyek pengadaan pintu bagi air irigasi di Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) anggaran tahun 2024 dari dana swakelola, yang dikerjakan oleh Rijal, ketua Gapoktan Desa Sei Rejo terlihat asal jadi (tidak maksimal) dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, Jum’at (06/02/2026).
Hal tersebut terlihat ketika awak Media ketika melintas dan tak sengaja melihat pintu air yang ada di Dusun 2 Desa Sei Rejo terlihat agak janggal, karena tulangan pintu airnya tidak ada dari seperti yang biasanya dibuat di pintu air yang ada di irigasi. Kemudian awak Media telusuri semua pintu air yang baru dibuat setelah mencari informasi dari masyarakat, dan ternyata hampir semua pintu air nya emang tidak punya tulangan dan hanya satu yang ada tulangan nya, yakni di simpang tiga arah kuburan Di Dusun 2.
Namun tidak itu saja yang awak Media temukan, plat pintu air nya banyak yang tidak di cat, (padahal itu wajib di cat guna mencegah cepatnya terjadi korosi) sehingga terlihat sudah berkarat dan ada juga yang mau jebol, karena sudah ada ditemukan retak – retak semennya tempat pintu air itu dipasang ditambah lagi tanpa adanya tulangan.
Mendapati hal tersebut awak Media konfirmasi langsung ke Rijal selaku yang mengerjakan proyek tersebut di rumahnya pada hari Kamis 29 Januari, berapa anggaran dananya dalam pembuatan pintu air itu bang, tanya awak Media, sekitar Rp 180 an juta bang, jawab Rijal, berapa titik pintu airnya yang dibuat, tanya awak Media, ada sekitar 14 titik bang, jawabnya, kok banyak yang tidak dicat plat pintu airnya dan juga tidak ada tulangan nya di pintu airnya bang, tanya awak Media lagi, sudah dicat bang mungkin sudah hilang bang, dan tidak adanya tulangan pada pintu airnya emang iya bang, tapi itu ada besi pengikatan didalam bang, jawab Rijal.
Kemudian awak Media sembari menerangkan, bahwasanya pintu airnya itu banyak yang bermasalah dan asal jadi, karena tidak di cat, tidak ada tulangannya karena itu akan mudah jebol, dan itupun udah ada yang retak – retak pondasi pintu airnya sehingga mau jebol.
Sementara Rijal bilang ada 14 titik, kalau lah diperkirakan anggarannya satu pintunya sekitar Rp 6 juta itu sudah termasuk biaya pekerjaannya berarti hanya mengeluarkan anggaran sekitar Rp 84 juta, dan hasilnya pintu airnya pun asal jadi, berarti di duga ini sudah dikorupsi anggarannya.
Rijal hanya menjawab, udahlah bang kan nggak mungkin aku bongkar lagi untuk memperbaikinya, kan butuh biaya yang besar lagi bang, ” Ucap Rijal.”
Dari hasil investigasi di lapangan dan keterangan dari Rijal, proyek pengadaan pintu air irigasi di Desa Sei Rejo, sudah dipastikan bermasalah dan asal jadi, sehingga dugaan korupsi terasa sekali, sementara pekerjaan tersebut sudah diserah terimakan dengan pihak Dinas Pertanian, maka patut diduga kalau pihak Dinas Pertanian terlibat dalam permasalahan proyek tersebut, karena sudah menerima pekerjaan proyek tersebut yang jelas secara kasat mata itu bermasalah.
Diharapkan dengan adanya berita ini, agar pihak Kejaksaan dan pihak Kepolisian segera menyelidiki proyek pengadaan pintu air irigasi di Desa Sei Rejo yang diduga sangat merugikan keuangan negara karena terindikasi dikorupsi dan tidak sesuai prosedur, serta proses secara hukum kepada siapapun yang terlibat di dalamnya, jika terbukti melakukan korupsi dan tidak sesuai dengan prosedur. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan.

19 Mei 2026 - 20:52 WIB

Kades Berikan Izin Secara Lisan Kegiatan Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Berkedok Cetak Sawah di Bogak Besar.

18 Mei 2026 - 11:53 WIB

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Sat Reskrim Polres Sergai Sisir Lokasi Diduga Tempat Perjudian di Sei Bamban.

12 Mei 2026 - 17:12 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Diduga Ilegal, Dua Titik Galian C di Desa Paya Lombang Tantang Hukum: Pengelola: ” Naikkanlah Beritanya, Aku Tidak Takut.”

6 Mei 2026 - 09:33 WIB

Trending di Hukum