Menu

Mode Gelap
Sulit Dikonfirmasi Terkait Masalah Warga, Kinerja Kadishub Sergai Dipertanyakan. Junjung Tinggi Hak Azasi Manusia, Jaksa Harus Memiliki Karakter Kuat Dan Kompeten Dalam Penerapan KUHP & KUHAP Baru Kumpulkan Para Kajari se Sumatera Utara, Kajati Sampaikan Arahan Strategis Sebagai Bagian Monitoring Merasa Difitnah, Karyawan Multi Finance Resmi Laporkan Warga Tualang ke Polsek Perbaungan. Kepala SPPG Kerap Disorot Saat Terjadi Masalah, Sistem Pengelolaan MBG Jadi Sorotan Diduga Korban Data Fiktif, Pencari Remis di Sergai Berjuang Mandiri ke Dinsos Demi Pulihkan Hak Bansos. 

Berita

Misteri Arus Kas Proyek The R B, Investor Klaim Rugi Lebih Kurang Rp1 Miliar

badge-check


					Misteri Arus Kas Proyek The R B, Investor Klaim Rugi Lebih Kurang Rp1 Miliar Perbesar

Media Indonesia | MEDAN – Seorang investor bernama Karim melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, termasuk dugaan penggelapan dalam jabatan, yang diduga dilakukan oleh rekannya dalam proyek pembangunan perumahan The R B (inisial) di Kota Medan.

Laporan tersebut berawal dari kerja sama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) pembangunan perumahan The R B berdasarkan Akta Nomor 19 tanggal 26 April 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Pengganti Teuku Djafar Sidik Marsya, S.H., M.Kn., di Kota Medan.

Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa rekening Bank BCA atas nama terlapor AC (inisial) digunakan sebagai rekening penerimaan modal awal proyek sebesar Rp8 miliar sekaligus sebagai rekening transaksi penjualan unit rumah dalam proyek tersebut.

Korban Karim mengaku telah memenuhi kewajibannya sebagai peserta KSO dengan menyetorkan modal sebesar 15 persen atau total lebih kurang Rp 1 miliar melalui beberapa transaksi transfer yang dilakukan pada tahun 2024 sesuai kesepakatan para pihak.

Menurut keterangan pelapor, permasalahan mulai muncul ketika proyek pembangunan perumahan tersebut tidak kunjung selesai meskipun sejumlah unit rumah telah berhasil dipasarkan dan terjual.

Pelapor kemudian meminta dilakukan audit dan perhitungan keuangan secara terbuka untuk mengetahui penggunaan modal awal serta hasil penjualan rumah yang telah diterima.

Namun, berdasarkan keterangan pelapor, pihak terlapor menyampaikan bahwa dana yang berada di rekening proyek sudah tidak tersedia lagi dan hanya memberikan data perhitungan tanpa disertai bukti fisik penggunaan dana berupa rekening koran, bukti transfer, maupun laporan arus kas yang lengkap.

Selain itu, pelapor juga menduga adanya transaksi pembayaran dari konsumen yang dilakukan melalui rekening lain di luar rekening yang telah ditetapkan dalam perjanjian KSO.

Melalui kuasa hukumnya Editor Gea S.H., M.H, pada konferensi Pers di depan SPKT Polda Sumut, Sabtu 4 Juli 2026, dalam keterangan wawancara, “pelapor telah mengirimkan dua kali somasi kepada pihak terlapor, masing-masing pada 5 Juni 2026 dan 23 Juni 2026” ucapnya.

Namun hingga saat ini, menurut pelapor, belum terdapat penjelasan maupun pertanggungjawaban yang dianggap memadai terkait penggunaan dana proyek tersebut.

Atas kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih kurang 1 Miliar Rupiah dan berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional serta mengungkap penggunaan dana proyek secara transparan.

Seluruh kecurigaan dan dugaan yang disampaikan masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang. (Septian/Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepala SPPG Kerap Disorot Saat Terjadi Masalah, Sistem Pengelolaan MBG Jadi Sorotan

7 September 2026 - 11:56 WIB

Diduga Korban Data Fiktif, Pencari Remis di Sergai Berjuang Mandiri ke Dinsos Demi Pulihkan Hak Bansos. 

7 September 2026 - 11:13 WIB

Mikha Gabriel Meliala Pimpin SAPMA DPD IPK Kota Medan, Targetkan Konsolidasi Besar Basis Mahasiswa dan Pelajar

6 September 2026 - 03:13 WIB

Misno Sampaikan Hak Jawab, Tegaskan Tak Bermaksud Halangi Tugas Jurnalistik Syahrial

5 September 2026 - 10:26 WIB

Skandal Pembiayaan Crowde: Diperiksa Kejati DKI 5 Jam, Pengawas Perbankan OJK Bungkam

2 September 2026 - 15:51 WIB

Trending di Berita