Menu

Mode Gelap
Kormi Sumut : FORPROVSU I 2026, Ajang Olahraga Masyarakat Terbesar di Sumatera Utara Resmi digelar 23-28 October 2026 Warga Dugaan Korban Penganiayaan Pihak Keamanan Kebun Adolina Resmi Buat Laporan Polisi, Manager Kebun Adolina Bantah Dugaan Penganiayaan. Wujudkan Kepastian Dan Keadilan Hukum, Buronan Tindak Pidana Perlindungan Anak Asal Pematang Siantar Berhasil Dibekuk Intelijen Kejaksaan Di Bandara Soekarno Hatta Humas PT Lonsum Kebun Rambong Sialang Pilih Bungkam dan Ingkar Janji, Terkait Dugaan Penganiayaan Warga di PT Lonsum. PT PHPO Belawan Gelar Sunatan Massal Warga Dusun 6 dan Pengusaha Ternak Ayam Capai Kesepakatan, Pemerintah Kecamatan Teluk Mengkudu dan Pemdes Bogak Besar Sukses Gelar Mediasi Antara Warga Dusun 6 Dengan Pengusaha Ternak Ayam.

Hukum

Diduga Hindari APH, Galian C di Sungai Ular Beroperasi Pada Malam Hari, Kelestarian Sungai Ular Terancam.

badge-check


					Diduga Hindari APH, Galian C di Sungai Ular Beroperasi Pada Malam Hari, Kelestarian Sungai Ular Terancam. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Kelestarian ekosistem Sungai Ular yang berbatasan langsung antara Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kabupaten Deli Serdang kini berada dalam ancaman serius. Aktivitas pengerukan tanah dan penambangan pasir (Galian C) komersial yang diduga tidak memiliki izin resmi (ilegal) dilaporkan kembali beraktivitas. Ironisnya, kegiatan ini kabarnya sengaja dilakukan pada malam hari, sebuah modus yang diduga kuat untuk menghindari pengawasan publik serta Aparat Penegak Hukum (APH), Selasa (16/06/2026).

Hal tersebut seperti terlihat pada Senin malam (15/06/2026), terlihat di sekitar jembatan sungai ular terlihat truk DT keluar masuk dari jalan samping sungai ular, truk DT bermuatan tanah keluar ada yang menuju ke Kabupaten Deli Serdang dan ada juga yang menuju ke Kabupaten Sergai.

Kondisi ini memicu kekhawatiran besar mengingat beberapa bulan lalu, Pemerintah Kabupaten Sergai bersama Polres Sergai telah mengambil tindakan tegas dengan menutup total aktivitas di lokasi tersebut. Kembali beroperasinya pengerukan ini memicu pertanyaan besar di tengah publik mengenai efektivitas pengawasan di wilayah perbatasan tersebut.

Aktivitas penambangan tanpa izin di Daerah Aliran Sungai (DAS) melanggar regulasi ketat, salah satunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai aturan, pengerukan di area sensitif seperti DAS hanya legal jika dilakukan oleh instansi resmi pemerintah, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), yang bertujuan murni untuk normalisasi sungai, bukan untuk komersialisasi komoditas tanah atau pasir secara liar.

Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, aktivitas Galian C ilegal ini dipastikan membawa dampak buruk yang masif bagi lingkungan dan warga sekitar:

a. Kerusakan Ekosistem Mutlak: Mengubah morfologi alami sungai secara radikal dan merusak habitat asli biota air.

b. Ancaman Longsor dan Abrasi: Eksploitasi material yang tidak terkendali merusak kestabilan tebing sungai, memicu erosi, dan mengancam keselamatan pemukiman warga di sepanjang aliran.

c. Pencemaran Kualitas Air: Pengerukan tak berizin mengangkat endapan lumpur secara masif, membuat air Sungai Ular keruh dan menurunkan baku mutu air yang menjadi sumber kehidupan.

d. Kehancuran Infrastruktur Jalan: Armada truk bertonase besar yang lalu lalang membawa material kerukan setiap malam mempercepat kerusakan fasilitas umum dan jalan raya di kedua kabupaten.

Masyarakat dan penggiat lingkungan mendesak Pemerintah Kabupaten Sergai, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, beserta jajaran Polres terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan investigasi menyeluruh. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan sangat dibutuhkan demi menyelamatkan Sungai Ular dari kerusakan lingkungan yang irreversible (tidak dapat dipulihkan).  (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi.

14 Juli 2026 - 00:45 WIB

Publik Desak APH Tindak Tegas Ilegal Mining Berkedok Cetak Sawah di Paya Lombang.

8 Juli 2026 - 13:26 WIB

Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Publik Desak APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Kuta Baru.

8 Juli 2026 - 12:29 WIB

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Masyarakat Nagori Bandar Betsy 1 Desak Pangulu Pecat Gamot Huta V, Karena Lakukan Penahanan BLT-DD.

28 Juni 2026 - 17:18 WIB

Trending di Hukum