Menu

Mode Gelap
Masyarakat Nagori Bandar Betsy 1 Desak Pangulu Pecat Gamot Huta V, Karena Lakukan Penahanan BLT-DD. [KLARIFIKASI HOAKS] Bupati Karo Tidak Pernah Menyerukan Aksi Tabrak Pelaku Pungli di Pemandian Air Panas Fun Trofeo Mini Soccer PWPM Sumut 2026 Digelar, Pererat Silaturahmi Antar Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Usung Tema Revitalisasi Kader, PC HIMMAH Deli Serdang Periode 2026–2028 Resmi Dilantik Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan. GEMPA Sumut Akan Gelar Aksi di Kejati Sumut, Diduga Pejabat Tinggi Kab. Langkat Menguasai Proyek di PT. LNK Melalui PT. CKM

Hukum

Masyarakat Nagori Bandar Betsy 1 Desak Pangulu Pecat Gamot Huta V, Karena Lakukan Penahanan BLT-DD.

badge-check


					Masyarakat Nagori Bandar Betsy 1 Desak Pangulu Pecat Gamot Huta V, Karena Lakukan Penahanan BLT-DD. Perbesar

SIMALUNGUN – Media Indonesia – Kasus dugaan penahanan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) periode Januari s/d Maret 2026 yang menyeret nama oknum Gamot (Kepala Dusun) Huta V Nagori Bandar Betsy 1, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, terus bergulir dan menjadi sorotan tajam publik. Kendati sempat viral dan memicu keresahan, oknum Gamot berinisial NN alias EN tersebut dikabarkan hanya menerima sanksi administratif berupa Surat Peringatan 1 (SP 1) dari Pangulu/Kepala Desa setempat, Senin (29/06/2026).

Kebijakan tersebut menuai gelombang protes dari masyarakat. Sejumlah warga secara terbuka menyampaikan aspirasinya dan mendesak agar oknum perangkat desa tersebut tidak hanya sekadar diberi SP 1, melainkan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya. Untuk menjaga prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik, awak media telah melakukan upaya konfirmasi silang (cover both sides) kepada Pangulu Nagori Bandar Betsy 1, Ponidi, pada Minggu (28/06/2026).

Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran penahanan BLT-DD yang dialami warga atas nama Boimin dan Misman, Pangulu/Kades Ponidi membenarkan kejadian tersebut dan telah memberikan sanksi pembinaan serta SP 1 kepada oknum Gamot bersangkutan.

“Ia benar pak, sudah saya kasi SP1 dan pembinaan,” ujar Ponidi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (28/06/2026) sore.

Ketika ditanya mengenai tuntutan warga yang menginginkan sanksi yang lebih berat yakni pemecatan, Pangulu Ponidi menyatakan bahwa ia belum menerima aduan langsung dari masyarakat terkait hal tersebut.

“Saya sendiri belum dapat aduan langsung dari masyarakat pak,” tambah Ponidi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, oknum Gamot NN alias EN belum memberikan tanggapan atau jawaban resmi meskipun pesan konfirmasi yang dikirimkan telah berstatus centang dua (read).

Tindakan Penahanan Dana Bantuan Rentan Berimplikasi HukumDi tengah masyarakat, polemic ini terus membesar karena tindakan menahan hak penerima manfaat BLT-DD dinilai telah melanggar prinsip integritas dan regulasi pemerintahan desa. Menahan atau memotong dana bantuan sosial yang bersumber dari uang negara dapat berimplikasi pada sanksi administratif berat hingga proses hukum pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, seorang perangkat desa dapat dikenakan sanksi pemberhentian jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, menyalahgunakan wewenang, dan meresahkan sekelompok masyarakat.

Selain itu, dari perspektif hukum pidana, tindakan menahan dana bantuan untuk masyarakat miskin bersinggungan langsung dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 12 huruf e UU Tipikor secara tegas mengancam pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memotong atau menahan pembayaran kepada penerima manfaat.

Fakta bahwa dana tersebut sempat ditahan, meski akhirnya diserahkan kembali, tidak serta merta menghapuskan unsur pidana pelaku. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Pengembalian dana pasca viral hanya dapat menjadi faktor yang meringankan saat proses peradilan.

Masyarakat kini mendesak Pemerintah Nagori Bandar Betsy 1 dan Pihak Kecamatan Bandar Huluan serta Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk bersikap lebih tegas. Publik berharap evaluasi menyeluruh segera dilakukan agar roda pemerintahan nagori tetap berjalan bersih dan tidak mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.  (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Diduga Hindari APH, Galian C di Sungai Ular Beroperasi Pada Malam Hari, Kelestarian Sungai Ular Terancam.

16 Juni 2026 - 01:01 WIB

Petani Desa Mangga Dua Menjerit Karena Pupuk Bersubsidi Dijual Melebihi HET yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah.

4 Juni 2026 - 13:25 WIB

Warga Resah Dengan Menjamurnya Judi Tembak Ikan GBM 99 di Medan Utara Diduga Ada Beking Kuat dan Meminta APH Segera Bertindak.

2 Juni 2026 - 01:00 WIB

Mafia Pangan di Balik Minyakita Medan: “Kios Siluman” Berpesta, Rakyat Menjerit, Aparat Masih Menanti?

26 Mei 2026 - 08:55 WIB

Trending di Headline