Menu

Mode Gelap
Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama. Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Asahan, Dugaan Prosedur yang Cacat Hukum Pasutri Miskin Desa Mangga Dua Tidak Pernah Terima Bantuan dari Pemerintah, Harapkan Perhatian dari Pemerintah. Pasca-Kebakaran Tugu Sisingamangaraja XII, LPKP Sumut Desak Kapolsek Medan Kota Dicopot Warga Miskin di Mangga Dua Sergai Terabaikan, Pembagian Bantuan Pangan Diduga Salah Sasaran. Yayasan Cahaya Mata Sergai Sukses Lepas Siswa TK Angkatan ke -14, Cetak Generasi Berakhlak Mulia.

Hukum

Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

badge-check


					Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama. Perbesar

Gowa – Media Indonesia – Sidang Pemeriksaan Saksi Dalam Prapradilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan Negeri Gowa Dan Polres Gowa dalam perkara Nomor Register 9/PID.PRA/2026/PN.Sgm. digelar Pengadilan Negeri Kelas 1 Sungguminasa, Senin 22 Juni 2026.

Saat sidang di buka,Hakim Tunggal Mengingatkan kepada pihak pemohon dan termohon agar tidak menemui Pihak Siapapun di Pengadilan Negeri Sungguminasa Terkait Kasus Yang sedang Berjalan.

“Saya minta kepada Pemohon dan termohon agar tdak menemui siapapun terkait perkara ini, Kami berjanji akan adil dalam pengambilan keputusan berdasarkan Fakta-fakta yang ada, Tegas Hakim.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan berkas, dimana Pihak Pemohon dan Pihak termohon bersama-sama berdiri didepan Hakim memperlihatkan masing-masing berkas yang sebelumnya di minta pada saat sidang sebelumnya.

Didalam Pemeriksaan saksi, Termohon diduga keliru dalam Memasukkan Nama Dalam -Surat Pengantar Pengiriman kembali Berkas Perkara nomor: C.1/38.a/IV /RES.1.8/2026/Reskrim, tanggal 13 April 2026. -Berita Acara Serah Terima Berkas Perkara tertanggal 13 April 2026. Bukan Merupakan Nama Ilyas Sitaba Alias Baba, Namun Nama Orang Lain, Hal ini di Protes Pihak Pemohon.

Sementara Dua Saksi yang di Hadirkan Dalam Poin utama menyebutkan, Bahwa Saudara Ilyas Sitaba benar mengambil timbunan tersebut untuk digunakan Menimbun bekas ban mobil yang dilalui kendaraan pengangkut material Timbunan Tanah merah.

Pemohon Berharap Hakim dapat memutuskan dengan Seadil-adilnya, Sidang akan di Lanjutkan besok Masih dalam agenda sidang Saksi yang akan dihadirkan, Termohon Polres Gowa, Dalam perkara ini Jaksa yang menjadi Tergugat menurut keterangannya tdak ada saksi yang akan di hadirkan. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Hindari APH, Galian C di Sungai Ular Beroperasi Pada Malam Hari, Kelestarian Sungai Ular Terancam.

16 Juni 2026 - 01:01 WIB

Petani Desa Mangga Dua Menjerit Karena Pupuk Bersubsidi Dijual Melebihi HET yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah.

4 Juni 2026 - 13:25 WIB

Warga Resah Dengan Menjamurnya Judi Tembak Ikan GBM 99 di Medan Utara Diduga Ada Beking Kuat dan Meminta APH Segera Bertindak.

2 Juni 2026 - 01:00 WIB

Mafia Pangan di Balik Minyakita Medan: “Kios Siluman” Berpesta, Rakyat Menjerit, Aparat Masih Menanti?

26 Mei 2026 - 08:55 WIB

SPBU No. 14.227.331 Batang Toru “Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi ke Mafia”, Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa.

24 Mei 2026 - 17:13 WIB

Trending di Hukum