Menu

Mode Gelap
Sambut HUT ke- 81 RI, PP IPA Ajak Generasi Muda Rawat Persatuan dan Dukung Polri Jaga Kondusivitas Diduga Data Anak Dimasukkan ke Data PAUD Tanpa Konfirmasi Orang Tua, Sejumlah Anak Disebut Terdampak Ketum PP IPA Mhd Amril Harahap Kecam Penyebaran Video Hoaks Zulhas: Menyesatkan Publik! SPPG Tegal Pangkah Grobog Kulon Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Memasang Bendera Merah Putih 5 Kios di Desa Helvetia di Lalap Sijago Merah Dugaan Pengoplosan BBM dengan Konden, AR Disebut Pemasok Minyak Konden di Sergai.

Hukum

Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

badge-check


					Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama. Perbesar

Gowa – Media Indonesia – Sidang Pemeriksaan Saksi Dalam Prapradilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan Negeri Gowa Dan Polres Gowa dalam perkara Nomor Register 9/PID.PRA/2026/PN.Sgm. digelar Pengadilan Negeri Kelas 1 Sungguminasa, Senin 22 Juni 2026.

Saat sidang di buka,Hakim Tunggal Mengingatkan kepada pihak pemohon dan termohon agar tidak menemui Pihak Siapapun di Pengadilan Negeri Sungguminasa Terkait Kasus Yang sedang Berjalan.

“Saya minta kepada Pemohon dan termohon agar tdak menemui siapapun terkait perkara ini, Kami berjanji akan adil dalam pengambilan keputusan berdasarkan Fakta-fakta yang ada, Tegas Hakim.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan berkas, dimana Pihak Pemohon dan Pihak termohon bersama-sama berdiri didepan Hakim memperlihatkan masing-masing berkas yang sebelumnya di minta pada saat sidang sebelumnya.

Didalam Pemeriksaan saksi, Termohon diduga keliru dalam Memasukkan Nama Dalam -Surat Pengantar Pengiriman kembali Berkas Perkara nomor: C.1/38.a/IV /RES.1.8/2026/Reskrim, tanggal 13 April 2026. -Berita Acara Serah Terima Berkas Perkara tertanggal 13 April 2026. Bukan Merupakan Nama Ilyas Sitaba Alias Baba, Namun Nama Orang Lain, Hal ini di Protes Pihak Pemohon.

Sementara Dua Saksi yang di Hadirkan Dalam Poin utama menyebutkan, Bahwa Saudara Ilyas Sitaba benar mengambil timbunan tersebut untuk digunakan Menimbun bekas ban mobil yang dilalui kendaraan pengangkut material Timbunan Tanah merah.

Pemohon Berharap Hakim dapat memutuskan dengan Seadil-adilnya, Sidang akan di Lanjutkan besok Masih dalam agenda sidang Saksi yang akan dihadirkan, Termohon Polres Gowa, Dalam perkara ini Jaksa yang menjadi Tergugat menurut keterangannya tdak ada saksi yang akan di hadirkan. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi.

14 Juli 2026 - 00:45 WIB

Publik Desak APH Tindak Tegas Ilegal Mining Berkedok Cetak Sawah di Paya Lombang.

8 Juli 2026 - 13:26 WIB

Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Publik Desak APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Kuta Baru.

8 Juli 2026 - 12:29 WIB

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Masyarakat Nagori Bandar Betsy 1 Desak Pangulu Pecat Gamot Huta V, Karena Lakukan Penahanan BLT-DD.

28 Juni 2026 - 17:18 WIB

Trending di Hukum