Menu

Mode Gelap
Ketua KORMI Sumut Daffasya Sinik Apresiasi Kehadiran Plt Bupati Langkat di Rakerprov, Fokus Dorong Sport Tourism di Kabupaten/Kota Se-Sumut Mubes Ke- V PSSAB Indonesia Berlangsung di Medan, Sudung Situmorang Berhasil Kembali Terpilih Sebagai Ketum Periode 2025 – 2031. Pemuda Muhammadiyah Sumut dorong PT. Agronusa Mitra Sejahtera utamakan putra-putri daerah dan laksanakan rekrutmen secara terbuka Diduga Ada Upaya Menggagalkan Aksi Damai di Rumah Dinas Kapolda Sumut, Sopir Sound System Mengaku Diancam Akan Ditangkap. Seorang Ayah Di Kabupaten Serdang Bedagai Maafkan Perbuatan Anaknya Dengan Tulus, Demi Keutuhan Hubungan Keluarga, Jaksa Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restoratif Justice Kental Aroma Nepotisme, Usaha Ternak Ayam BUMDes Mangga Dua Tuai Sorotan Tajam Publik.

Hukum

Petani Desa Mangga Dua Menjerit Karena Pupuk Bersubsidi Dijual Melebihi HET yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah.

badge-check


					Petani Desa Mangga Dua Menjerit Karena Pupuk Bersubsidi Dijual Melebihi HET yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Sejumlah masyarakat petani di Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengeluhkan adanya dugaan penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Informasi tersebut bersumber dari laporan masyarakat petani setempat yang merasa diberatkan dengan harga jual di lapangan, Kamis (04/06/2026).

Berdasarkan aduan masyarakat, salah satu kios yang disorot adalah Kios Pupuk UD. Tani Maju yang berlokasi di Dusun III, Desa Mangga Dua. Kios milik saudara W tersebut diduga menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phoska dengan harga Rp 100.000 per karung. Angka ini dinilai melampaui ketentuan HET pemerintah yang berada di kisaran Rp 90.000 hingga Rp 92.000.

Guna memastikan berimbangnya informasi, awak media melakukan penelusuran dan mendatangi kios tersebut pada Rabu (03/06/2026). Di lokasi, awak media bertemu dengan anak dari pemilik kios. Saat dikonfirmasi mengenai harga jual, ia membenarkan bahwa harga pupuk bersubsidi di kios tersebut senilai Rp 100.000. Namun, saat dipertanyakan mengapa harga tersebut berbeda dengan ketentuan HET pemerintah, ia mengaku tidak mengetahuinya.

“Kalau itu saya enggak tahu, (urusan) bapak lah itu,” ujarnya kepada awak media.

Pada hari yang sama, awak media melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada pemilik kios, W, melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam respons awalnya, W, membenarkan harga jual Rp 100.000 tersebut dengan alasan sistem pembayaran dilakukan secara tempo atau dibayar saat musim panen tiba.

“betul sy jual 100 karna orang itu bayar nya panen.”

Meski demikian, awak media kembali mempertanyakan keluhan warga terkait adanya petani yang tetap dikenakan harga Rp 100.000 walaupun membeli secara tunai (kontan). Hingga berita ini ditayangkan, W, belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut, meskipun pesan yang dikirimkan telah menunjukkan status terkirim dan terbaca (bercentang dua).

Ancaman Sanksi Pidana dan Pencabutan Izin.

Meski berdalih karena sistem utang (bayar panen), tindakan menjual pupuk bersubsidi di atas HET tetap dikategorikan sebagai pelanggaran regulasi tata niaga barang bersubsidi yang mengikat secara hukum.

Merujuk pada aturan yang berlaku, kios resmi yang nekat menaikkan harga di atas HET dapat dijerat pasal berlapis:

1. Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Pelanggaran tata niaga barang dalam pengawasan (pupuk bersubsidi) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

2. Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 10 huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Penjualan di atas harga eceran resmi terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Selain ancaman pidana, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022, PT Pupuk Indonesia bersama dinas terkait dapat menjatuhkan sanksi administratif tegas berupa pencabutan izin usaha dan pemberhentian status sebagai pengecer resmi, serta kewajiban mengembalikan seluruh selisih harga kepada petani yang dirugikan.

Masyarakat dan para petani berharap agar pihak Dinas Pertanian Serdang Bedagai serta aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti temuan ini agar hak-hak petani kecil tidak dirugikan oleh praktik sepihak oknum kios nakal. Secara regulasi, tindakan menjual pupuk bersubsidi di atas ketentuan HET dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan distribusi barang dalam pengawasan.

Jika dugaan pelanggaran ini terbukti benar, pihak pengelola dinilai dapat menghadapi konsekuensi sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan undang-undang dan peraturan menteri yang berlaku tentang pengawasan pupuk bersubsidi. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi.

14 Juli 2026 - 00:45 WIB

Publik Desak APH Tindak Tegas Ilegal Mining Berkedok Cetak Sawah di Paya Lombang.

8 Juli 2026 - 13:26 WIB

Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Publik Desak APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Kuta Baru.

8 Juli 2026 - 12:29 WIB

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Masyarakat Nagori Bandar Betsy 1 Desak Pangulu Pecat Gamot Huta V, Karena Lakukan Penahanan BLT-DD.

28 Juni 2026 - 17:18 WIB

Trending di Hukum