Menu

Mode Gelap
Petani Desa Mangga Dua Menjerit Karena Pupuk Bersubsidi Dijual Melebihi HET yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah. UKW Angkatan 76, PWI Sumut Bersama Kejatisu Uji Wartawan Profesional Mendapat Laporan Masarakat, Polsek Tigabinanga Gerak Cepat, Gerebek Dan Amankan 3 Pelaku Pengguna Narkoba Jenis Sabu Tiga Bulan Belum Cair Uang Kutip Kompo, Penderes PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja Pertanyakan Tekhnis Kutip Kompo. Sinergi TNI-Polri dan Pemda Diperkuat, Binkom Cegah Konflik Sosial Digelar di Karo Ketua GM FKPPI Kecamatan Sei Bamban Meminta APH Agar Bertindak Tegas, Cepat dan Tuntas Terhadap Maraknya Peredaran Narkoba di Tengah Masyarakat.

Hukum

Petani Desa Mangga Dua Menjerit Karena Pupuk Bersubsidi Dijual Melebihi HET yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah.

badge-check


					Petani Desa Mangga Dua Menjerit Karena Pupuk Bersubsidi Dijual Melebihi HET yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Sejumlah masyarakat petani di Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengeluhkan adanya dugaan penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Informasi tersebut bersumber dari laporan masyarakat petani setempat yang merasa diberatkan dengan harga jual di lapangan, Kamis (04/06/2026).

Berdasarkan aduan masyarakat, salah satu kios yang disorot adalah Kios Pupuk UD. Tani Maju yang berlokasi di Dusun III, Desa Mangga Dua. Kios milik saudara W tersebut diduga menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phoska dengan harga Rp 100.000 per karung. Angka ini dinilai melampaui ketentuan HET pemerintah yang berada di kisaran Rp 90.000 hingga Rp 92.000.

Guna memastikan berimbangnya informasi, awak media melakukan penelusuran dan mendatangi kios tersebut pada Rabu (03/06/2026). Di lokasi, awak media bertemu dengan anak dari pemilik kios. Saat dikonfirmasi mengenai harga jual, ia membenarkan bahwa harga pupuk bersubsidi di kios tersebut senilai Rp 100.000. Namun, saat dipertanyakan mengapa harga tersebut berbeda dengan ketentuan HET pemerintah, ia mengaku tidak mengetahuinya.

“Kalau itu saya enggak tahu, (urusan) bapak lah itu,” ujarnya kepada awak media.

Pada hari yang sama, awak media melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada pemilik kios, W, melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam respons awalnya, W, membenarkan harga jual Rp 100.000 tersebut dengan alasan sistem pembayaran dilakukan secara tempo atau dibayar saat musim panen tiba.

“betul sy jual 100 karna orang itu bayar nya panen.”

Meski demikian, awak media kembali mempertanyakan keluhan warga terkait adanya petani yang tetap dikenakan harga Rp 100.000 walaupun membeli secara tunai (kontan). Hingga berita ini ditayangkan, W, belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut, meskipun pesan yang dikirimkan telah menunjukkan status terkirim dan terbaca (bercentang dua).

Ancaman Sanksi Pidana dan Pencabutan Izin.

Meski berdalih karena sistem utang (bayar panen), tindakan menjual pupuk bersubsidi di atas HET tetap dikategorikan sebagai pelanggaran regulasi tata niaga barang bersubsidi yang mengikat secara hukum.

Merujuk pada aturan yang berlaku, kios resmi yang nekat menaikkan harga di atas HET dapat dijerat pasal berlapis:

1. Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Pelanggaran tata niaga barang dalam pengawasan (pupuk bersubsidi) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

2. Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 10 huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Penjualan di atas harga eceran resmi terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Selain ancaman pidana, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022, PT Pupuk Indonesia bersama dinas terkait dapat menjatuhkan sanksi administratif tegas berupa pencabutan izin usaha dan pemberhentian status sebagai pengecer resmi, serta kewajiban mengembalikan seluruh selisih harga kepada petani yang dirugikan.

Masyarakat dan para petani berharap agar pihak Dinas Pertanian Serdang Bedagai serta aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti temuan ini agar hak-hak petani kecil tidak dirugikan oleh praktik sepihak oknum kios nakal. Secara regulasi, tindakan menjual pupuk bersubsidi di atas ketentuan HET dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan distribusi barang dalam pengawasan.

Jika dugaan pelanggaran ini terbukti benar, pihak pengelola dinilai dapat menghadapi konsekuensi sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan undang-undang dan peraturan menteri yang berlaku tentang pengawasan pupuk bersubsidi. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Resah Dengan Menjamurnya Judi Tembak Ikan GBM 99 di Medan Utara Diduga Ada Beking Kuat dan Meminta APH Segera Bertindak.

2 Juni 2026 - 01:00 WIB

Mafia Pangan di Balik Minyakita Medan: “Kios Siluman” Berpesta, Rakyat Menjerit, Aparat Masih Menanti?

26 Mei 2026 - 08:55 WIB

SPBU No. 14.227.331 Batang Toru “Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi ke Mafia”, Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa.

24 Mei 2026 - 17:13 WIB

Kasus BBM Subsidi di Tapsel, Diduga Ditutup – Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum.

24 Mei 2026 - 16:42 WIB

Rumah Digadai Demi Izin Lengkap, Usaha Justru Terus Ditekan — Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya Memohon Keadilan ke Presiden dan Gubernur Sumut

21 Mei 2026 - 11:34 WIB

Trending di Anichin-Donghua