Menu

Mode Gelap
Warga Masyarakat Teluk Mengkudu Sergai Kecewa dan Pertanyakan Komitmen Pelayanan PLN ULP Sei Rampah, Terkait Pemadaman Molor Hingga 7 Jam. Misteri Arus Kas Proyek The R B, Investor Klaim Rugi Lebih Kurang Rp1 Miliar Proyek Pelebaran Jalinsum Sei Buluh Abaikan SOP K3, Pengendara Terancam Bahaya Sehingga Jadi Sorotan Publik. Ditemukan Retak Struktur Pada Proyek Leningan Setelah Selesai Dibangun, dan Tanpa Plang Informasi, Proyek di Desa Suka Damai Misterius dan Diduga Asal Jadi. Buzzer mulai giring opini, hutang piutang jadi alasan terkait dugaan OTT Pejabat Tinggi Kab Langkat Kuasa Hukum TA’A LOI, S.H., & PARTNERS Desak Polres Nias Selatan Mengambil Sikap Menetapkan Status Perkara, Sebut Ada Indikasi Keterlibatan Oknum ASN

Berita

Warga Masyarakat Teluk Mengkudu Sergai Kecewa dan Pertanyakan Komitmen Pelayanan PLN ULP Sei Rampah, Terkait Pemadaman Molor Hingga 7 Jam.

badge-check


					Warga Masyarakat Teluk Mengkudu Sergai Kecewa dan Pertanyakan Komitmen Pelayanan PLN ULP Sei Rampah, Terkait Pemadaman Molor Hingga 7 Jam. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Gelombang kekecewaan melanda masyarakat Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Warga mengeluhkan kinerja PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sei Rampah akibat realisasi pemadaman listrik yang dinilai melenceng jauh dari jadwal resmi yang telah diedarkan sebelumnya, Minggu (05/07/2026).

Kekecewaan ini dipicu oleh Surat Pemberitahuan Pemeliharaan Jaringan bernomor resmi dari PLN UID Sumatera Utara, UP3 Lubuk Pakam, ULP Sei Rampah bertanggal 01 Juli 2026. Surat yang ditandatangani oleh Manager ULP Sei Rampah, Andre Ginting, tersebut mengumumkan rencana pemadaman pada Sabtu, 04 Juli 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB untuk keperluan reposisi utilitas terkait pembangunan Sekolah Rakyat Kabupaten Sergai pada Penyulang SRA 02.

Namun pada kenyataannya, aliran listrik di wilayah terdampak mulai dari kawasan Kantor Pengadilan Agama hingga beberapa desa di Kecamatan Teluk Mengkudu baru kembali menyala sekitar pukul 23.10 WIB. Durasi pemadaman yang molor lebih dari 7 jam dari estimasi awal ini memantik protes keras dari warga selaku konsumen.

Suara Konsumen: Kecewa dan Merasa Dirugikan.

Keluhan warga berhamburan di berbagai ruang publik digital, termasuk grup WhatsApp komunitas warga Teluk Mengkudu. Warga mempertanyakan ketepatan waktu PLN yang dianggap sepihak.

“Pemberitahuan ada mati lampu jam 10 pagi sampai jam 4 sore, matinya tepat waktu jam 10 pagi tadi, tapi kok gak hidup-hidup sampai sekarang,” tulis salah satu warga bernomor kontak +62 853-xxxx-4887 di grup tersebut.

Kritik bernada sindiran terhadap ketegasan aturan PLN juga mencuat dari warga lainnya (+62 852-xxxx-5393): “Janji jam 5 sore (estimasi warga) hidup, sampai ini tak hidup. Giliran masyarakat telat bayar, PLN surati untuk diputus. Kalau PLN telat mengidupkan tidak sesuai janji dari surat, cemana pulak ini pak?”

Hingga malam hari, warga menilai tidak ada kejelasan informasi yang pasti dari pihak manajemen. Kondisi ini bahkan memicu perwakilan masyarakat untuk mendatangi langsung kantor ULP PLN Sei Rampah guna menyampaikan protes dan meminta transparansi terkait kendala di lapangan.

Sorotan Hukum: Indikasi Wanprestasi dan Hak Kompensasi Pelanggan.

Secara yuridis, ketidaksesuaian jadwal pemadaman yang tertulis dalam maklumat resmi dengan realisasi di lapangan dapat dikategorikan sebagai bentuk Wanprestasi (cidera janji) sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Surat edaran PLN merupakan dokumen publik sekaligus representasi janji pelayanan pelaku usaha kepada konsumen.

Sebagai pemegang hak eksklusif penyediaan listrik, PLN diikat oleh regulasi ketat untuk melindungi konsumen, di antaranya:

1. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Pasal 29): Menyatakan konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan/kelalaian pengoperasian oleh PLN.

2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 4 & 7): Menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keandalan jasa, serta hak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Mengingat pemadaman berlangsung hampir 13 jam, masyarakat Teluk Mengkudu secara hukum memiliki hak konstitusional untuk menuntut realisasi Kompensasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sesuai Peraturan Menteri ESDM. Regulasi ini mewajibkan PLN memberikan pengurangan tagihan listrik otomatis pada bulan berikutnya untuk pelanggan pascabayar, atau tambahan kWh gratis saat pengisian token bagi pelanggan prabayar.

Jika ruang dialog dan pengaduan resmi melalui aplikasi PLN Mobile tidak memberikan kepastian ganti rugi, masyarakat terdampak khususnya pelaku UMKM yang mengalami kerugian materiil memiliki opsi hukum untuk meneruskan laporan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sumatera Utara, atau menempuh jalur Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

 

Masyarakat berharap rilis dan keluhan terbuka ini dapat menjadi bahan evaluasi serius bagi manajemen PLN UID Sumatra Utara, khususnya ULP Sei Rampah, guna membenahi manajemen risiko pemeliharaan jaringan dan meningkatkan transparansi komunikasi agar tidak merugikan hak-hak masyarakat di masa mendatang. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Misteri Arus Kas Proyek The R B, Investor Klaim Rugi Lebih Kurang Rp1 Miliar

4 Juli 2026 - 12:19 WIB

Proyek Pelebaran Jalinsum Sei Buluh Abaikan SOP K3, Pengendara Terancam Bahaya Sehingga Jadi Sorotan Publik.

4 Juli 2026 - 08:16 WIB

Ditemukan Retak Struktur Pada Proyek Leningan Setelah Selesai Dibangun, dan Tanpa Plang Informasi, Proyek di Desa Suka Damai Misterius dan Diduga Asal Jadi.

3 Juli 2026 - 04:40 WIB

Buzzer mulai giring opini, hutang piutang jadi alasan terkait dugaan OTT Pejabat Tinggi Kab Langkat

3 Juli 2026 - 04:26 WIB

Kuasa Hukum TA’A LOI, S.H., & PARTNERS Desak Polres Nias Selatan Mengambil Sikap Menetapkan Status Perkara, Sebut Ada Indikasi Keterlibatan Oknum ASN

2 Juli 2026 - 16:20 WIB

Trending di Berita