SERGAI – Media Indonesia – Proyek pelebaran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang berlokasi di sepanjang Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuai sorotan tajam dari warga dan pengguna jalan. Pelaksanaan proyek infrastruktur nasional ini diduga kuat mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta manajemen lalu lintas, sehingga menciptakan risiko kecelakaan tinggi bagi pengendara.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada hari Sabtu,(04/07/2026), aktivitas alat berat seperti grader dan bomag (vibratory roller) beroperasi di sisi jalan tanpa pengamanan yang memadai. Para operator alat berat serta pekerja lapangan terlihat minim menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) wajib, seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, hingga rompi reflektor.
Minim Rambu dan Pembatas Jalan.
Kondisi diperparah oleh minimnya rambu peringatan resmi di sekitar area proyek. Bukannya menggunakan rambu reflektif standar Kementerian PUPR, penanda proyek di lokasi justru dipasang secara darurat dan terkesan asal-asalan.
Selain itu, tidak terlihat adanya traffic cone atau plastic barrier yang dipasang tanpa putus sebagai pembatas fisik antara jalur aktif pengendara dengan zona manuver alat berat. Tidak adanya petugas pengatur jalan (flagman) di kedua ujung area kerja membuat arus lalu lintas dari arah Medan menuju Tebing Tinggi maupun sebaliknya menjadi semrawut saat alat berat memotong jalur.
Dikomplain Pengendara Sepeda Motor
Debu tebal yang beterbangan akibat aktivitas pengerukan dan pemadatan tanah tanpa adanya intensitas penyiraman air yang rutin menjadi keluhan utama para pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.
“Jarak pandang jadi sangat pendek karena debu tebal sekali. Sangat perih di mata dan sesak. Kami harus ekstra hati-hati karena tiba-tiba saja ada alat berat yang mundur tanpa ada yang mengarahkan,” ujar AN (34)], salah seorang pengendara sepeda motor yang melintas.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Mengacu pada Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap proyek yang bersinggungan langsung dengan ruang publik wajib menjamin keselamatan pengguna jalan. Kelalaian dalam menyediakan rambu dan pengamanan yang memadai dapat diancam sanksi administratif hingga pidana jika sampai mengakibatkan kecelakaan.
Masyarakat dan pengguna jalan mendesak Kementerian PUPR serta instansi pengawas terkait untuk segera mengevaluasi dan menegur keras pihak kontraktor pelaksana proyek tersebut. Evaluasi total sangat diperlukan sebelum jatuhnya korban jiwa akibat kelalaian penerapan K3 di lapangan.
Sampai berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak kontraktor pelaksana dan pengawas proyek Jalinsum di Desa Sei Buluh terkait dugaan pembiaran pelanggaran SOP tersebut. (Syahrial).









