Menu

Mode Gelap
DPD KNPI Sumut Minta Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-bayang Relawan Pilgub Kejati Sumatera Utara Hadirkan Restoratif Justice, Perkara Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai Terkait Kepsek Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan, Kadis Pendidikan Sergai, “Boleh Selama Bukan Jabatan Defenitif.” Dugaan Rangkap Jabatan Kepsek dan Pj Kades Pematang Pelintahan Menuai Sorotan, Camat Sei Rampah dan Oknum PNS Bungkam. Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan. Pemdes Pematang Pelintahan Tuai Sorotan Tajam, Usai Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Robek dan Kades Rangkap Jabatan.

Hukum

Kinerja Polres Sergai Dipertanyakan Dalam Menangani Masalah Dugaan Limbah Kilang Ubi yang Mencemari Sungai Desa Liberia.

badge-check


					Kinerja Polres Sergai Dipertanyakan Dalam Menangani Masalah Dugaan Limbah Kilang Ubi yang Mencemari Sungai Desa Liberia. Perbesar

Sergai – Kinerja Polres Serdang Bedagai (Sergai) dipertanyakan terkait dalam penanganan masalah dugaan sungai di Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai yang diduga tercemar limbah cair dari pabrik kilang ubi yang berada di Dusun 5 Kampung Pulo dan di Dusun 6 Kampung Padang Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah, yang mengakibatkan ikan banyak yang mati, Jum’at (23/01/2026).
Pertanyaan tersebut berdasarkan dari pantauan awak Media Indonesia dilapangan di kedua kilang ubi yang berada di Dusun 5 Kampung Pulo milik Galiong/Amin dan yang berada di Dusun 6 Kampung Padang milik Cunglai namun dijalankan oleh Badol, karena Cunglai sudah meninggal dunia, yang diduga menjadi penyebab dari pencemaran sungai akibat limbah dari kedua kilang tersebut sehingga mengakibatkan ikan banyak yang mati.
Karena dari investigasi awak Media Indonesia di kedua lokasi kilang ubi tersebut pada hari Rabu 21 Januari dan Jum’at 23 Januari, terlihat kedua kilang ubi tersebut masih beroperasi seperti biasanya yang seolah-olah tidak ada kejadian dan dan menurut informasi dari warga sekitar kilang ubi mengatakan emang ada yang datang dari pihak Polres Sergai bersama dari Dinas Lingkungan Hidup Sergai datang ke kilang, sepertinya untuk melakukan olah TKP, namun seharusnya pihak yang melakukan olah TKP ada melakukan langkah – langkah untuk sementara seperti menghentikan sementara aktivitas kilang tersebut, mengamankan lokasi pembuangan limbah, dan jika bila diperlukan memasang garis Polisi (Police line) di area tersebut guna mencegah pencemaran berlanjut, hingga sampai keluar hasil pemeriksaan dari laboratorium, guna bisa mengetahui langkah hukum selanjutnya, kalau tidak terbukti maka kilang ubi tersebut dapat beroperasi kembali, namun jika terbukti, tentu akan ada konsekuensi hukum nya, namun hal tersebut tidak ada dilakukan, “Ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya”.
Maka guna menindak lanjuti dugaan ketidak profesionalan dari pihak Polres Sergai awak Media coba Konfirmasi Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu  dalam hal ini melalui Kanit Tipidter Ipda Feris Harefa melalui via WhatsApp nya pada hari Kamis (22/01/2026) yang menanyakan mengenai masalah dugaan pencemaran sungai di Desa Liberia yang diduga tercemar limbah dari pabrik kilang ubi sehingga mengakibatkan banyak ikan yang mati, dan menurut informasi pihak Tipidter sudah ada datang ke kilang ubi, namun hingga berita ini dinaikkan belum juga ada jawabannya, padahal sudah centang dua.
Dengan bungkamnya Ipda Feris Harefa tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat publik, karena tidak adanya transparansi dalam penanganan kasus tersebut, apalagi dari orang yang ada di kilang Galiong mengatakan bahwa pihak Polres sudah ada yang datang, dan Bos sudah ke Polres dan masalahnya pun sudah selesai namun tidak menjelaskan secara rinci apa yang maksud dari kata selesai itu sendiri.
Sementara jika benar kedua kilang ubi tersebut terbukti bahwa pencemaran sungai di Desa Liberia yang mengakibatkan ikan banyak yang mati itu berasal dari limbah pabrik mereka, tentu berdasarkan hasil uji laboratorium, maka mereka melanggar pasal 98 atau Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang ancaman pidana penjara (bisa mencapai 10 tahun) dan denda miliaran rupiah bagi pengurus perusahaan/korporasi. Dan jika hasil lab menunjukkan limbah berbahaya (B3) dan melanggar aturan, perusahaan tersebut dapat dituntut dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar, atau penjara.
Dengan adanya berita ini dan menjadi viral sehingga diketahui oleh halayak ramai diharapkan pihak Polres Sergai bekerja dengan profesional dan berkolaborasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Sergai agar dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel dan tidak ada tindakan yang mengarah ke transaksional yakni dengan menutupi hasilnya padahal terbukti bersalah dengan bermacam alibi, sehingga dapat merugikan masyarakat banyak dan dapat merusak lingkungan, namun sampaikanlah hasilnya itu dengan sebenarnya dalam artian kalau emang terbukti salah katakan salah namun sebaliknya jika tak terbukti bersalah, maka kedua kilang ubi tersebut dapat beraktivitas kembali. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan.

19 Mei 2026 - 20:52 WIB

Kades Berikan Izin Secara Lisan Kegiatan Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Berkedok Cetak Sawah di Bogak Besar.

18 Mei 2026 - 11:53 WIB

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Sat Reskrim Polres Sergai Sisir Lokasi Diduga Tempat Perjudian di Sei Bamban.

12 Mei 2026 - 17:12 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Diduga Ilegal, Dua Titik Galian C di Desa Paya Lombang Tantang Hukum: Pengelola: ” Naikkanlah Beritanya, Aku Tidak Takut.”

6 Mei 2026 - 09:33 WIB

Trending di Hukum