Menu

Mode Gelap
Warga Masyarakat Teluk Mengkudu Sergai Kecewa dan Pertanyakan Komitmen Pelayanan PLN ULP Sei Rampah, Terkait Pemadaman Molor Hingga 7 Jam. Misteri Arus Kas Proyek The R B, Investor Klaim Rugi Lebih Kurang Rp1 Miliar Proyek Pelebaran Jalinsum Sei Buluh Abaikan SOP K3, Pengendara Terancam Bahaya Sehingga Jadi Sorotan Publik. Ditemukan Retak Struktur Pada Proyek Leningan Setelah Selesai Dibangun, dan Tanpa Plang Informasi, Proyek di Desa Suka Damai Misterius dan Diduga Asal Jadi. Buzzer mulai giring opini, hutang piutang jadi alasan terkait dugaan OTT Pejabat Tinggi Kab Langkat Kuasa Hukum TA’A LOI, S.H., & PARTNERS Desak Polres Nias Selatan Mengambil Sikap Menetapkan Status Perkara, Sebut Ada Indikasi Keterlibatan Oknum ASN

Hukum

Kadis Lingkungan Hidup Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Masalah Air Sungai Desa Liberia yang Diduga Tercemar Limbah Kilang Ubi.

badge-check


					Kadis Lingkungan Hidup Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Masalah Air Sungai Desa Liberia yang Diduga Tercemar Limbah Kilang Ubi. Perbesar

Sergai – Media Indonesia – Reja selaku Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bungkam ketika dikonfirmasi awak Media, mengenai adanya temuan kejadian ikan yang banyak mati di sungai Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu yang diduga sungainya sudah tercemar oleh limbah cair dari pabrik/kilang ubi yang berada di Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah, pada beberapa hari yang lalu.
Hal tersebut sesuai investigasi awak Media Indonesia dilapangan pada hari Rabu, 21 Januari, yang mana ditemukan aluran aliran sungai Desa Liberia sampai ke hulu melalui parit yang ada di mil 5 Afdeling 1 dan mil 10 Afdeling IV Kebun Tanah Raja hingga ke parit di Dusun 5 Kampung Pulo Desa Simpang Empat yang aluran aliran paritnya terhubung langsung dengan tempat pembuangan limbah kedua pabrik ubi tersebut, dan ditemukan juga ikan banyak yang mati terutama di daerah parit perkebunan.
Dengan adanya temuan tersebut awak media mencoba konfirmasi ke Reja, Kadis Lingkungan Hidup Sergai, melalui via WhatsApp nya pada hari Kamis (22/01/2026) sekitar pukul 07 : 25 Wib, menanyakan mengenai dugaan sungai Desa Liberia tercemar limbah cair dari kedua pabrik ubi tersebut, namun hingga berita ini dinaikkan belum juga ada jawabannya, padahal sudah centang dua.
Perusahaan yang melakukan pembuangan limbah yang dapat mencemari sungai atau biota air secara ilegal melanggar peraturan perundang-undangan Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang sebagian pasalnya telah di ubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Seperti dalam Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 (Dumping/Pembuangan Limbah Ilegal) : Setiap orang (termasuk korporasi/perusahaan) yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke Media lingkungan hidup (termasuk sungai) tanpa izin, dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Selain sanksi pidana, berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah (penutupan saluran limbah/ penghentian produksi), pembekuan perizinan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Masyarakat Nagori Bandar Betsy 1 Desak Pangulu Pecat Gamot Huta V, Karena Lakukan Penahanan BLT-DD.

28 Juni 2026 - 17:18 WIB

Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Diduga Hindari APH, Galian C di Sungai Ular Beroperasi Pada Malam Hari, Kelestarian Sungai Ular Terancam.

16 Juni 2026 - 01:01 WIB

Petani Desa Mangga Dua Menjerit Karena Pupuk Bersubsidi Dijual Melebihi HET yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah.

4 Juni 2026 - 13:25 WIB

Trending di Hukum