Menu ✖

Mode Gelap
Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi Dugaan Pelanggaran IK di Kebun Rambutan PTPN IV: Mangkok Lateks Kotor dan Talang Daun Rambung Jadi Sorotan. 10 Tahun Terlupaken, Kini Jalan Udara – Simpang Empat Di Perbaiki di Era Bupati Antonius Ginting Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak. 20 Orang Ikuti Test Uji Kompetensi Tahap Awal Di Kejati Sumatera Utara_ Knalpot Blong Merajalela di Tigabinanga, Sangat Meresakan.!

Hukum

Kadis Lingkungan Hidup Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Masalah Air Sungai Desa Liberia yang Diduga Tercemar Limbah Kilang Ubi.

badge-check


					Kadis Lingkungan Hidup Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Masalah Air Sungai Desa Liberia yang Diduga Tercemar Limbah Kilang Ubi. Perbesar

Sergai – Media Indonesia – Reja selaku Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bungkam ketika dikonfirmasi awak Media, mengenai adanya temuan kejadian ikan yang banyak mati di sungai Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu yang diduga sungainya sudah tercemar oleh limbah cair dari pabrik/kilang ubi yang berada di Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah, pada beberapa hari yang lalu.
Hal tersebut sesuai investigasi awak Media Indonesia dilapangan pada hari Rabu, 21 Januari, yang mana ditemukan aluran aliran sungai Desa Liberia sampai ke hulu melalui parit yang ada di mil 5 Afdeling 1 dan mil 10 Afdeling IV Kebun Tanah Raja hingga ke parit di Dusun 5 Kampung Pulo Desa Simpang Empat yang aluran aliran paritnya terhubung langsung dengan tempat pembuangan limbah kedua pabrik ubi tersebut, dan ditemukan juga ikan banyak yang mati terutama di daerah parit perkebunan.
Dengan adanya temuan tersebut awak media mencoba konfirmasi ke Reja, Kadis Lingkungan Hidup Sergai, melalui via WhatsApp nya pada hari Kamis (22/01/2026) sekitar pukul 07 : 25 Wib, menanyakan mengenai dugaan sungai Desa Liberia tercemar limbah cair dari kedua pabrik ubi tersebut, namun hingga berita ini dinaikkan belum juga ada jawabannya, padahal sudah centang dua.
Perusahaan yang melakukan pembuangan limbah yang dapat mencemari sungai atau biota air secara ilegal melanggar peraturan perundang-undangan Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang sebagian pasalnya telah di ubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Seperti dalam Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 (Dumping/Pembuangan Limbah Ilegal) : Setiap orang (termasuk korporasi/perusahaan) yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke Media lingkungan hidup (termasuk sungai) tanpa izin, dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Selain sanksi pidana, berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah (penutupan saluran limbah/ penghentian produksi), pembekuan perizinan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak.

3 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

23 September 2026 - 14:44 WIB

Beredar Isu Penggerebekan Rokok Ilegal Ratusan Juta di Sergai, Aparat Kepolisian Belum Memberikan Jawaban Pasti.

21 September 2026 - 01:20 WIB

Empat Bulan Tanpa Kabar, Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Pantai Labu Dipertanyakan.

10 September 2026 - 06:28 WIB

Dugaan Fitnah Keji Tuduh Selingkuh hingga Ganggu Rumah Tangga, Husin Arifin Resmi Diperiksa Polsek Perbaungan. 

9 September 2026 - 13:41 WIB

Trending di Hukum