Menu

Mode Gelap
DPD KNPI Sumut Minta Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-bayang Relawan Pilgub Kejati Sumatera Utara Hadirkan Restoratif Justice, Perkara Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai Terkait Kepsek Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan, Kadis Pendidikan Sergai, “Boleh Selama Bukan Jabatan Defenitif.” Dugaan Rangkap Jabatan Kepsek dan Pj Kades Pematang Pelintahan Menuai Sorotan, Camat Sei Rampah dan Oknum PNS Bungkam. Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan. Pemdes Pematang Pelintahan Tuai Sorotan Tajam, Usai Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Robek dan Kades Rangkap Jabatan.

Hukum

Ini Ngeri!! PN Medan Tidak Menjalankan Eksekusi Putusan MA RI Nomor 3008 K/Pdt/1993.

badge-check


					Ini Ngeri!! PN Medan Tidak Menjalankan Eksekusi Putusan MA RI Nomor 3008 K/Pdt/1993. Perbesar

MEDAN – Media Indonesia – Sengketa tanah yang telah berlangsung selama kurang lebih 29 tahun lamanya di wilayah Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, hingga kini belum juga menemukan titik terang dalam hal pelaksanaan putusan hukum.

Pemilik sah tanah, Basikem, diketahui telah memenangkan perkara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor: 3008 K/Pdt/1993 tertanggal 3 Oktober 1997 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa Basikem merupakan pihak yang paling berhak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 386, 387, dan 388.

Putusan ini juga telah diperkuat oleh proses peradilan di Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (1/4/2026), Basikem membantah adanya perikatan jual beli dengan pihak bernama Liyani Kuwanto. “Saya sama sekali tidak mengenal dia,” tegasnya.

Selanjutnya, melalui perwakilannya yang dikenal dengan inisial KCRP, Basikem mendatangi sejumlah pihak terkait, termasuk humas dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Medan.

Dari hasil konfirmasi tersebut, disebutkan bahwa belum ada tindak lanjut dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan. Di sisi lain, pihak BPN disebut masih menunggu langkah dari PN Medan.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Putusan sudah inkracht, namun belum juga dieksekusi. Ada kesan saling menunggu antara PN Medan dan BPN Medan,” ujar KCRP.

Ia bahkan menduga adanya indikasi ketidakwajaran dalam proses tersebut. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung secara jelas memerintahkan agar dokumen kepemilikan tanah dikembalikan kepada Basikem serta dilakukan eksekusi pengosongan lahan dari bangunan yang berdiri di atasnya.

“Kami hanya meminta agar putusan hukum dijalankan sebagaimana mestinya. Jangan sampai keadilan hanya berhenti di atas kertas,” tegasnya.

KCRP juga menyayangkan mundurnya Kantor Hukum Summer & Rekan dari penanganan perkara ini, yang sebelumnya ditangani oleh Summerson Immanueli Giawa, SH. Ia mengaku heran dengan keputusan tersebut dan menduga adanya faktor lain di balik pengunduran diri tersebut.

Lebih lanjut, pihaknya berharap agar instansi terkait, baik Pengadilan Negeri Medan maupun BPN, segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, demi memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berhak.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan.

19 Mei 2026 - 20:52 WIB

Kades Berikan Izin Secara Lisan Kegiatan Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Berkedok Cetak Sawah di Bogak Besar.

18 Mei 2026 - 11:53 WIB

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Sat Reskrim Polres Sergai Sisir Lokasi Diduga Tempat Perjudian di Sei Bamban.

12 Mei 2026 - 17:12 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Diduga Ilegal, Dua Titik Galian C di Desa Paya Lombang Tantang Hukum: Pengelola: ” Naikkanlah Beritanya, Aku Tidak Takut.”

6 Mei 2026 - 09:33 WIB

Trending di Hukum