Menu

Mode Gelap
Warga Masyarakat Teluk Mengkudu Sergai Kecewa dan Pertanyakan Komitmen Pelayanan PLN ULP Sei Rampah, Terkait Pemadaman Molor Hingga 7 Jam. Misteri Arus Kas Proyek The R B, Investor Klaim Rugi Lebih Kurang Rp1 Miliar Proyek Pelebaran Jalinsum Sei Buluh Abaikan SOP K3, Pengendara Terancam Bahaya Sehingga Jadi Sorotan Publik. Ditemukan Retak Struktur Pada Proyek Leningan Setelah Selesai Dibangun, dan Tanpa Plang Informasi, Proyek di Desa Suka Damai Misterius dan Diduga Asal Jadi. Buzzer mulai giring opini, hutang piutang jadi alasan terkait dugaan OTT Pejabat Tinggi Kab Langkat Kuasa Hukum TA’A LOI, S.H., & PARTNERS Desak Polres Nias Selatan Mengambil Sikap Menetapkan Status Perkara, Sebut Ada Indikasi Keterlibatan Oknum ASN

Hukum

Bendera Merah Putih Lusuh dan Kusam Sengaja Dikibarkan Didepan Kantor BRI Unit Pasar Bengkel.

badge-check


					Bendera Merah Putih Lusuh dan Kusam Sengaja Dikibarkan Didepan Kantor BRI Unit Pasar Bengkel. Perbesar

Sergai – Media indonesia – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Bengkel, yang terletak di Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terlihat sengaja mengibarkan bendera merah putih yang sudah tak layak, karena sudah lusuh, kusam dan berubah warna serta diduga juga sudah ada robek di ujungnya.

Hal tersebut terlihat awak Media ketika melintasi BRI tersebut, pada hari Kamis (26/02/2026) dan terlihat bendera yang terpasang didepan kantor BRI tersebut sudah sangat tidak layak, karena sudah sangat lusuh, kusam dan sudah berubah warna serta diduga sudah robek di ujungnya, dan juga sepertinya sudah lama tidak diturunkan.

Mendapati hal tersebut, awak Media coba bertanya kepada security yang ada, dan dia menjawab, iya bang, nanti kami ganti, dan ketika ditanya kepala Unit nya bernama Lady dan sedang keluar. Kemudian ada karyawan BRI yang baru datang, dan awak Media datangi sembari bertanya, “maaf bang kok seperti itu bendera nya,” namun karyawan BRI tersebut hanya menatap saja ke awak dengan tatapan tidak senang sembari berlalu tanpa memberikan jawaban.

Selanjutnya awak Media, coba telpon Kapolsek Perbaungan AKP Simamora, guna memberitahukan adanya BRI yang mengibarkan bendera merah putih yang sudah tak layak, dan Kapolsek menjawab ” Nanti biar anggota cek dilapangan dan kita tegur supaya segera diganti, bang.”

Apa yang dilakukan oleh pihak BRI Unit Pasar Bengkel, merupakan tindakan penghinaan terhadap lambang negara Indonesia, dan itu juga merupakan termasuk tindakan pidana karena melanggar undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 24 huruf C, tentang bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan.

Jika pelanggaran ini dilakukan dengan sengaja, dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 109 juta sesuai pasal 67 huruf b. Sementara yang dilakukan pihak BRI Unit Pasar Bengkel terlihat diduga disengaja, karena sepertinya sudah lama tidak diturunkan, karena kalau ada diturunkan pasti mereka tau kalau bendera merah putih tersebut sudah tidak layak lagi.

Sedangkan pengibaran bendera merah putih di kantor Pemerintahan maupun di kantor BUMN juga ada waktunya, yakni, mulai terbit matahari hingga senja yakni sekitar pukul 06 : 00 – 18 : 00 Wib, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2009. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Masyarakat Nagori Bandar Betsy 1 Desak Pangulu Pecat Gamot Huta V, Karena Lakukan Penahanan BLT-DD.

28 Juni 2026 - 17:18 WIB

Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Diduga Hindari APH, Galian C di Sungai Ular Beroperasi Pada Malam Hari, Kelestarian Sungai Ular Terancam.

16 Juni 2026 - 01:01 WIB

Petani Desa Mangga Dua Menjerit Karena Pupuk Bersubsidi Dijual Melebihi HET yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah.

4 Juni 2026 - 13:25 WIB

Trending di Hukum