Menu

Mode Gelap
Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata. SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial Kabar Gembira “Siwi Karo Inka Kristi Br.Ginting. Diduga Korban Keracunan MBG.Telah Pulih Dirawat RS.Binakasih. Warga Menjerit, Bandar Judi Togel Tertawa Lebar, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho Diam Saja! Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, Massa Desak Hakim Independen dan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Hukum

Bendera Merah Putih Lusuh dan Kusam Sengaja Dikibarkan Didepan Kantor BRI Unit Pasar Bengkel.

badge-check


					Bendera Merah Putih Lusuh dan Kusam Sengaja Dikibarkan Didepan Kantor BRI Unit Pasar Bengkel. Perbesar

Sergai – Media indonesia – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Bengkel, yang terletak di Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terlihat sengaja mengibarkan bendera merah putih yang sudah tak layak, karena sudah lusuh, kusam dan berubah warna serta diduga juga sudah ada robek di ujungnya.

Hal tersebut terlihat awak Media ketika melintasi BRI tersebut, pada hari Kamis (26/02/2026) dan terlihat bendera yang terpasang didepan kantor BRI tersebut sudah sangat tidak layak, karena sudah sangat lusuh, kusam dan sudah berubah warna serta diduga sudah robek di ujungnya, dan juga sepertinya sudah lama tidak diturunkan.

Mendapati hal tersebut, awak Media coba bertanya kepada security yang ada, dan dia menjawab, iya bang, nanti kami ganti, dan ketika ditanya kepala Unit nya bernama Lady dan sedang keluar. Kemudian ada karyawan BRI yang baru datang, dan awak Media datangi sembari bertanya, “maaf bang kok seperti itu bendera nya,” namun karyawan BRI tersebut hanya menatap saja ke awak dengan tatapan tidak senang sembari berlalu tanpa memberikan jawaban.

Selanjutnya awak Media, coba telpon Kapolsek Perbaungan AKP Simamora, guna memberitahukan adanya BRI yang mengibarkan bendera merah putih yang sudah tak layak, dan Kapolsek menjawab ” Nanti biar anggota cek dilapangan dan kita tegur supaya segera diganti, bang.”

Apa yang dilakukan oleh pihak BRI Unit Pasar Bengkel, merupakan tindakan penghinaan terhadap lambang negara Indonesia, dan itu juga merupakan termasuk tindakan pidana karena melanggar undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 24 huruf C, tentang bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan.

Jika pelanggaran ini dilakukan dengan sengaja, dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 109 juta sesuai pasal 67 huruf b. Sementara yang dilakukan pihak BRI Unit Pasar Bengkel terlihat diduga disengaja, karena sepertinya sudah lama tidak diturunkan, karena kalau ada diturunkan pasti mereka tau kalau bendera merah putih tersebut sudah tidak layak lagi.

Sedangkan pengibaran bendera merah putih di kantor Pemerintahan maupun di kantor BUMN juga ada waktunya, yakni, mulai terbit matahari hingga senja yakni sekitar pukul 06 : 00 – 18 : 00 Wib, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2009. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata.

19 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi.

14 Juli 2026 - 00:45 WIB

Publik Desak APH Tindak Tegas Ilegal Mining Berkedok Cetak Sawah di Paya Lombang.

8 Juli 2026 - 13:26 WIB

Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Publik Desak APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Kuta Baru.

8 Juli 2026 - 12:29 WIB

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Trending di Hukum