Menu

Mode Gelap
Warga Masyarakat Teluk Mengkudu Sergai Kecewa dan Pertanyakan Komitmen Pelayanan PLN ULP Sei Rampah, Terkait Pemadaman Molor Hingga 7 Jam. Misteri Arus Kas Proyek The R B, Investor Klaim Rugi Lebih Kurang Rp1 Miliar Proyek Pelebaran Jalinsum Sei Buluh Abaikan SOP K3, Pengendara Terancam Bahaya Sehingga Jadi Sorotan Publik. Ditemukan Retak Struktur Pada Proyek Leningan Setelah Selesai Dibangun, dan Tanpa Plang Informasi, Proyek di Desa Suka Damai Misterius dan Diduga Asal Jadi. Buzzer mulai giring opini, hutang piutang jadi alasan terkait dugaan OTT Pejabat Tinggi Kab Langkat Kuasa Hukum TA’A LOI, S.H., & PARTNERS Desak Polres Nias Selatan Mengambil Sikap Menetapkan Status Perkara, Sebut Ada Indikasi Keterlibatan Oknum ASN

Hukum

Tetap Beroperasi Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas, Elmiyati Camat Perbaungan Arahkan Media Baca Perda Ketika Dikonfirmasi Kembali.

badge-check


					Tetap Beroperasi Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas, Elmiyati Camat Perbaungan Arahkan Media Baca Perda Ketika Dikonfirmasi Kembali. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin di Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), hingga kini dilaporkan masih terus beroperasi. Meski sebelumnya telah diklaim dilaporkan ke Satpol PP, namun belum juga ada tindakan nyata di lapangan untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi kembali melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Jum’at (01/05/2026), Camat Perbaungan, Elmiyati, memberikan tanggapan yang terkesan normatif. Ketika ditanya mengenai sejauh mana tanggung jawab dan tindakan konkretnya selaku pimpinan tertinggi di wilayah Kecamatan Perbaungan, Elmiyati mengarahkan media untuk meninjau aturan daerah.

“Coba abang baca Perda Sergai Nomor 26 Tahun 2008 Ayat 19, ” tulis Elmiyati ” dalam pesannya.

Menanggapi hal tersebut, awak media sempat mempertanyakan apakah peran Camat hanya sebatas melaporkan ke Satpol PP tanpa ada pengawasan lebih lanjut. Mengingat berdasarkan UU Pemerintahan Daerah dan PP No. 43/2014, Camat serta Kepala Desa memiliki kewenangan dan kewajiban dalam menjaga ketertiban serta pengawasan wilayah.

Namun, saat disinggung mengenai kewajiban pemimpin wilayah tersebut, Elmiyati tidak memberikan penjelasan lebih rinci melalui pesan singkat. Ia meminta awak media untuk datang langsung ke kantornya.

“Ke kantor aja bang, biar kita jelaskan,” jawabnya singkat.

Sementara Rijal, Kades Lubuk Bayas belum juga ada memberikan jawaban ataupun klarifikasinya sejak Kamis, 30 April ketika dikonfirmasi, meskipun sudah centang dua.

Hal senada juga sama terhadap M. Wahyudhi, Kasatpol PP Sergai, yang juga bungkam ketika dikonfirmasi mengenai galian C yang diduga ilegal di Lubuk Bayas masih tetap beroperasi yang sudah berjalan sekitar sebulan, namun belum juga ada tindakan yang nyata, tentu ini sangat disayangkan bagi masyarakat dan publik, karena satpol PP selaku pengakkan Perda tidak mampu melaksanakan tugasnya, tentu ini harus menjadi bahan evaluasi bagi Bupati terhadap M. Wahyudhi selaku Kasatpol PP Sergai.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas alat berat di lokasi galian C Desa Lubuk Bayas dikabarkan masih berlangsung. Sikap Camat yang seolah “melempar bola” ke Satpol PP dan hanya merujuk pada regulasi tanpa tindakan lapangan yang jelas, menuai sorotan dari berbagai pihak yang berharap adanya ketegasan demi menjaga kelestarian lingkungan di Serdang Bedagai. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Masyarakat Nagori Bandar Betsy 1 Desak Pangulu Pecat Gamot Huta V, Karena Lakukan Penahanan BLT-DD.

28 Juni 2026 - 17:18 WIB

Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Diduga Hindari APH, Galian C di Sungai Ular Beroperasi Pada Malam Hari, Kelestarian Sungai Ular Terancam.

16 Juni 2026 - 01:01 WIB

Petani Desa Mangga Dua Menjerit Karena Pupuk Bersubsidi Dijual Melebihi HET yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah.

4 Juni 2026 - 13:25 WIB

Trending di Hukum