Menu ✖

Mode Gelap
Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi Dugaan Pelanggaran IK di Kebun Rambutan PTPN IV: Mangkok Lateks Kotor dan Talang Daun Rambung Jadi Sorotan. 10 Tahun Terlupaken, Kini Jalan Udara – Simpang Empat Di Perbaiki di Era Bupati Antonius Ginting Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak. 20 Orang Ikuti Test Uji Kompetensi Tahap Awal Di Kejati Sumatera Utara_ Knalpot Blong Merajalela di Tigabinanga, Sangat Meresakan.!

Hukum

Tetap Beroperasi Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas, Elmiyati Camat Perbaungan Arahkan Media Baca Perda Ketika Dikonfirmasi Kembali.

badge-check


					Tetap Beroperasi Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas, Elmiyati Camat Perbaungan Arahkan Media Baca Perda Ketika Dikonfirmasi Kembali. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin di Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), hingga kini dilaporkan masih terus beroperasi. Meski sebelumnya telah diklaim dilaporkan ke Satpol PP, namun belum juga ada tindakan nyata di lapangan untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi kembali melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Jum’at (01/05/2026), Camat Perbaungan, Elmiyati, memberikan tanggapan yang terkesan normatif. Ketika ditanya mengenai sejauh mana tanggung jawab dan tindakan konkretnya selaku pimpinan tertinggi di wilayah Kecamatan Perbaungan, Elmiyati mengarahkan media untuk meninjau aturan daerah.

“Coba abang baca Perda Sergai Nomor 26 Tahun 2008 Ayat 19, ” tulis Elmiyati ” dalam pesannya.

Menanggapi hal tersebut, awak media sempat mempertanyakan apakah peran Camat hanya sebatas melaporkan ke Satpol PP tanpa ada pengawasan lebih lanjut. Mengingat berdasarkan UU Pemerintahan Daerah dan PP No. 43/2014, Camat serta Kepala Desa memiliki kewenangan dan kewajiban dalam menjaga ketertiban serta pengawasan wilayah.

Namun, saat disinggung mengenai kewajiban pemimpin wilayah tersebut, Elmiyati tidak memberikan penjelasan lebih rinci melalui pesan singkat. Ia meminta awak media untuk datang langsung ke kantornya.

“Ke kantor aja bang, biar kita jelaskan,” jawabnya singkat.

Sementara Rijal, Kades Lubuk Bayas belum juga ada memberikan jawaban ataupun klarifikasinya sejak Kamis, 30 April ketika dikonfirmasi, meskipun sudah centang dua.

Hal senada juga sama terhadap M. Wahyudhi, Kasatpol PP Sergai, yang juga bungkam ketika dikonfirmasi mengenai galian C yang diduga ilegal di Lubuk Bayas masih tetap beroperasi yang sudah berjalan sekitar sebulan, namun belum juga ada tindakan yang nyata, tentu ini sangat disayangkan bagi masyarakat dan publik, karena satpol PP selaku pengakkan Perda tidak mampu melaksanakan tugasnya, tentu ini harus menjadi bahan evaluasi bagi Bupati terhadap M. Wahyudhi selaku Kasatpol PP Sergai.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas alat berat di lokasi galian C Desa Lubuk Bayas dikabarkan masih berlangsung. Sikap Camat yang seolah “melempar bola” ke Satpol PP dan hanya merujuk pada regulasi tanpa tindakan lapangan yang jelas, menuai sorotan dari berbagai pihak yang berharap adanya ketegasan demi menjaga kelestarian lingkungan di Serdang Bedagai. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak.

3 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

23 September 2026 - 14:44 WIB

Beredar Isu Penggerebekan Rokok Ilegal Ratusan Juta di Sergai, Aparat Kepolisian Belum Memberikan Jawaban Pasti.

21 September 2026 - 01:20 WIB

Empat Bulan Tanpa Kabar, Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Pantai Labu Dipertanyakan.

10 September 2026 - 06:28 WIB

Dugaan Fitnah Keji Tuduh Selingkuh hingga Ganggu Rumah Tangga, Husin Arifin Resmi Diperiksa Polsek Perbaungan. 

9 September 2026 - 13:41 WIB

Trending di Hukum