Menu

Mode Gelap
Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata. SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial Kabar Gembira “Siwi Karo Inka Kristi Br.Ginting. Diduga Korban Keracunan MBG.Telah Pulih Dirawat RS.Binakasih. Warga Menjerit, Bandar Judi Togel Tertawa Lebar, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho Diam Saja! Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, Massa Desak Hakim Independen dan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Hukum

Tetap Beroperasi Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas, Elmiyati Camat Perbaungan Arahkan Media Baca Perda Ketika Dikonfirmasi Kembali.

badge-check


					Tetap Beroperasi Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas, Elmiyati Camat Perbaungan Arahkan Media Baca Perda Ketika Dikonfirmasi Kembali. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin di Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), hingga kini dilaporkan masih terus beroperasi. Meski sebelumnya telah diklaim dilaporkan ke Satpol PP, namun belum juga ada tindakan nyata di lapangan untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi kembali melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Jum’at (01/05/2026), Camat Perbaungan, Elmiyati, memberikan tanggapan yang terkesan normatif. Ketika ditanya mengenai sejauh mana tanggung jawab dan tindakan konkretnya selaku pimpinan tertinggi di wilayah Kecamatan Perbaungan, Elmiyati mengarahkan media untuk meninjau aturan daerah.

“Coba abang baca Perda Sergai Nomor 26 Tahun 2008 Ayat 19, ” tulis Elmiyati ” dalam pesannya.

Menanggapi hal tersebut, awak media sempat mempertanyakan apakah peran Camat hanya sebatas melaporkan ke Satpol PP tanpa ada pengawasan lebih lanjut. Mengingat berdasarkan UU Pemerintahan Daerah dan PP No. 43/2014, Camat serta Kepala Desa memiliki kewenangan dan kewajiban dalam menjaga ketertiban serta pengawasan wilayah.

Namun, saat disinggung mengenai kewajiban pemimpin wilayah tersebut, Elmiyati tidak memberikan penjelasan lebih rinci melalui pesan singkat. Ia meminta awak media untuk datang langsung ke kantornya.

“Ke kantor aja bang, biar kita jelaskan,” jawabnya singkat.

Sementara Rijal, Kades Lubuk Bayas belum juga ada memberikan jawaban ataupun klarifikasinya sejak Kamis, 30 April ketika dikonfirmasi, meskipun sudah centang dua.

Hal senada juga sama terhadap M. Wahyudhi, Kasatpol PP Sergai, yang juga bungkam ketika dikonfirmasi mengenai galian C yang diduga ilegal di Lubuk Bayas masih tetap beroperasi yang sudah berjalan sekitar sebulan, namun belum juga ada tindakan yang nyata, tentu ini sangat disayangkan bagi masyarakat dan publik, karena satpol PP selaku pengakkan Perda tidak mampu melaksanakan tugasnya, tentu ini harus menjadi bahan evaluasi bagi Bupati terhadap M. Wahyudhi selaku Kasatpol PP Sergai.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas alat berat di lokasi galian C Desa Lubuk Bayas dikabarkan masih berlangsung. Sikap Camat yang seolah “melempar bola” ke Satpol PP dan hanya merujuk pada regulasi tanpa tindakan lapangan yang jelas, menuai sorotan dari berbagai pihak yang berharap adanya ketegasan demi menjaga kelestarian lingkungan di Serdang Bedagai. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata.

19 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi.

14 Juli 2026 - 00:45 WIB

Publik Desak APH Tindak Tegas Ilegal Mining Berkedok Cetak Sawah di Paya Lombang.

8 Juli 2026 - 13:26 WIB

Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Publik Desak APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Kuta Baru.

8 Juli 2026 - 12:29 WIB

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Trending di Hukum