Menu

Mode Gelap
Sekretaris PW IPA Sumut: Pemekaran Wilayah Harus Prioritaskan Kesejahteraan, Bukan Kepentingan Elit Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas Sergai Tetap Beroperasi Meski Sudah Disurati, Kasatpol PP: “Abang Nggak Faham Ya.” Tetap Beroperasi Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas, Elmiyati Camat Perbaungan Arahkan Media Baca Perda Ketika Dikonfirmasi Kembali. Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas Tetap Eksis, Komitmen M. Wahyudhi Kasatpol PP Sergai Dipertanyakan. Desa Mata Pao Digegerkan Penemuan Mayat Diduga Korban Pembunuhan di Areal Perkebunan PT Socfindo Kebun Mata Pao. Ketum DPP BIMANTARA Bobby Cahyadi: Hari Buruh Sedunia, Momentum Merajut Kebersamaan Pemerintah, Pekerja & Pengusaha.

Hukum

Tetap Beroperasi Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas, Elmiyati Camat Perbaungan Arahkan Media Baca Perda Ketika Dikonfirmasi Kembali.

badge-check


					Tetap Beroperasi Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas, Elmiyati Camat Perbaungan Arahkan Media Baca Perda Ketika Dikonfirmasi Kembali. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin di Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), hingga kini dilaporkan masih terus beroperasi. Meski sebelumnya telah diklaim dilaporkan ke Satpol PP, namun belum juga ada tindakan nyata di lapangan untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi kembali melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Jum’at (01/05/2026), Camat Perbaungan, Elmiyati, memberikan tanggapan yang terkesan normatif. Ketika ditanya mengenai sejauh mana tanggung jawab dan tindakan konkretnya selaku pimpinan tertinggi di wilayah Kecamatan Perbaungan, Elmiyati mengarahkan media untuk meninjau aturan daerah.

“Coba abang baca Perda Sergai Nomor 26 Tahun 2008 Ayat 19, ” tulis Elmiyati ” dalam pesannya.

Menanggapi hal tersebut, awak media sempat mempertanyakan apakah peran Camat hanya sebatas melaporkan ke Satpol PP tanpa ada pengawasan lebih lanjut. Mengingat berdasarkan UU Pemerintahan Daerah dan PP No. 43/2014, Camat serta Kepala Desa memiliki kewenangan dan kewajiban dalam menjaga ketertiban serta pengawasan wilayah.

Namun, saat disinggung mengenai kewajiban pemimpin wilayah tersebut, Elmiyati tidak memberikan penjelasan lebih rinci melalui pesan singkat. Ia meminta awak media untuk datang langsung ke kantornya.

“Ke kantor aja bang, biar kita jelaskan,” jawabnya singkat.

Sementara Rijal, Kades Lubuk Bayas belum juga ada memberikan jawaban ataupun klarifikasinya sejak Kamis, 30 April ketika dikonfirmasi, meskipun sudah centang dua.

Hal senada juga sama terhadap M. Wahyudhi, Kasatpol PP Sergai, yang juga bungkam ketika dikonfirmasi mengenai galian C yang diduga ilegal di Lubuk Bayas masih tetap beroperasi yang sudah berjalan sekitar sebulan, namun belum juga ada tindakan yang nyata, tentu ini sangat disayangkan bagi masyarakat dan publik, karena satpol PP selaku pengakkan Perda tidak mampu melaksanakan tugasnya, tentu ini harus menjadi bahan evaluasi bagi Bupati terhadap M. Wahyudhi selaku Kasatpol PP Sergai.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas alat berat di lokasi galian C Desa Lubuk Bayas dikabarkan masih berlangsung. Sikap Camat yang seolah “melempar bola” ke Satpol PP dan hanya merujuk pada regulasi tanpa tindakan lapangan yang jelas, menuai sorotan dari berbagai pihak yang berharap adanya ketegasan demi menjaga kelestarian lingkungan di Serdang Bedagai. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas Sergai Tetap Beroperasi Meski Sudah Disurati, Kasatpol PP: “Abang Nggak Faham Ya.”

3 Mei 2026 - 05:29 WIB

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas Tetap Eksis, Komitmen M. Wahyudhi Kasatpol PP Sergai Dipertanyakan.

1 Mei 2026 - 11:57 WIB

Judi Tembak Ikan Cici GBM99 “Dipelihara” Menjamur di Belawan, Warga Resah – APH Dinilai Tutup Mata.

27 April 2026 - 11:34 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam

23 April 2026 - 11:13 WIB

Darurat Pencurian Sawit di Mandoge! Aparat Dinilai Gagal, Dugaan Keterlibatan Oknum Menguat.

22 April 2026 - 15:21 WIB

Trending di Hukum