Menu

Mode Gelap
Warga Masyarakat Teluk Mengkudu Sergai Kecewa dan Pertanyakan Komitmen Pelayanan PLN ULP Sei Rampah, Terkait Pemadaman Molor Hingga 7 Jam. Misteri Arus Kas Proyek The R B, Investor Klaim Rugi Lebih Kurang Rp1 Miliar Proyek Pelebaran Jalinsum Sei Buluh Abaikan SOP K3, Pengendara Terancam Bahaya Sehingga Jadi Sorotan Publik. Ditemukan Retak Struktur Pada Proyek Leningan Setelah Selesai Dibangun, dan Tanpa Plang Informasi, Proyek di Desa Suka Damai Misterius dan Diduga Asal Jadi. Buzzer mulai giring opini, hutang piutang jadi alasan terkait dugaan OTT Pejabat Tinggi Kab Langkat Kuasa Hukum TA’A LOI, S.H., & PARTNERS Desak Polres Nias Selatan Mengambil Sikap Menetapkan Status Perkara, Sebut Ada Indikasi Keterlibatan Oknum ASN

Hukum

Penegakkan Hukum Terhadap Kegiatan Galian Tanah Urug atau Galian C di Sergai Seperti Dagelan.

badge-check


					Penegakkan Hukum Terhadap Kegiatan Galian Tanah Urug atau Galian C di Sergai Seperti Dagelan. Perbesar

Sergai – Media Indonesia – Sangat miris penegakkan hukum terhadap kegiatan galian tanah urug atau galian C di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terlihat seperti dagelan ataupun lelucon tanpa adanya keseriusan oleh penegak hukum seperti dari pihak Polres maupun dari pihak Satpol PP, seperti yang terlihat kegiatan galian tanah urug atau galian C, yang berada di Dusun IV Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah, yang diduga milik seseorang berinisial U.
Karena pada beberapa hari sebelumnya melalui pemberitaan dari beberapa Media online, yang mana di Media tersebut diberitakan bahwa pemerintah dalam hal ini melalui dari pihak Polres dan Satpol PP Sergai melakukan penertiban dan penutupan pada kegiatan tersebut.
Yang mana pada penertiban itu Satpol PP juga menerbitkan surat penghentian kegiatan tersebut yang tertuang dalam Nomor : 18.15/300.1/188/2026 tertanggal 19 Januari 2026 yang ditujukan kepada Umar selaku pemilik kegiatan pertambangan.
Namun hasil investigasi awak Media Indonesia dilapangan pada hari Jum’at (23/01/2026) sekitar pukul 10 : 37 Wib, kegiatan galian tanah urug tersebut masih berjalan, dengan terlihat dilokasi ada alat berat jenis Excavator lagi mengisi tanah ke truck DT pengangkut tanah dan truck DT yang hilir mudik memuat tanah.
Menurut pengakuan Heri yang sebagai pencatat dari hasil kegiatan tersebut mengatakan, bahwasanya ini milik Danyon, namun ketika ditanya Danyon mana dan siapa namanya dia menjawab saya nggak tau bang.
Dengan adanya temuan tersebut awak Media coba konfirmasi ke M. Wahyudhi selaku Kasatpol PP Sergai pada hari Jum’at 23 Januari, sekitar pukul 11 : 20 Wib, melalui via Whatsapp nya, yang menanyakan adanya kegiatan galian C yang sebelumnya sudah diterbitkan dan ditutup namun kenyataannya masih beraktivitas hingga saat ini, namun sayang hingga berita ini ditayangkan belum juga ada jawabannya padahal sudah centang dua.
Melihat kenyataan itu tentu sangat disayangkan, karena penegakkan hukum terhadap kegiatan galian C terlihat seperti dagelan dan terkesan tidak serius, tentu ini menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan Satpol PP Sergai, sehingga bisa menjadi asumsi liar bagi publik dengan menduga, bahwasanya Satpol PP Sergai diduga sudah menerima setoran atau upeti.
Sementara kegiatan penambangan tanah urug atau galian C tanpa izin resmi dapat melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Masyarakat Nagori Bandar Betsy 1 Desak Pangulu Pecat Gamot Huta V, Karena Lakukan Penahanan BLT-DD.

28 Juni 2026 - 17:18 WIB

Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Diduga Hindari APH, Galian C di Sungai Ular Beroperasi Pada Malam Hari, Kelestarian Sungai Ular Terancam.

16 Juni 2026 - 01:01 WIB

Petani Desa Mangga Dua Menjerit Karena Pupuk Bersubsidi Dijual Melebihi HET yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah.

4 Juni 2026 - 13:25 WIB

Trending di Hukum