Menu ✖

Mode Gelap
Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi Dugaan Pelanggaran IK di Kebun Rambutan PTPN IV: Mangkok Lateks Kotor dan Talang Daun Rambung Jadi Sorotan. 10 Tahun Terlupaken, Kini Jalan Udara – Simpang Empat Di Perbaiki di Era Bupati Antonius Ginting Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak. 20 Orang Ikuti Test Uji Kompetensi Tahap Awal Di Kejati Sumatera Utara_ Knalpot Blong Merajalela di Tigabinanga, Sangat Meresakan.!

Hukum

Penegakkan Hukum Terhadap Kegiatan Galian Tanah Urug atau Galian C di Sergai Seperti Dagelan.

badge-check


					Penegakkan Hukum Terhadap Kegiatan Galian Tanah Urug atau Galian C di Sergai Seperti Dagelan. Perbesar

Sergai – Media Indonesia – Sangat miris penegakkan hukum terhadap kegiatan galian tanah urug atau galian C di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terlihat seperti dagelan ataupun lelucon tanpa adanya keseriusan oleh penegak hukum seperti dari pihak Polres maupun dari pihak Satpol PP, seperti yang terlihat kegiatan galian tanah urug atau galian C, yang berada di Dusun IV Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah, yang diduga milik seseorang berinisial U.
Karena pada beberapa hari sebelumnya melalui pemberitaan dari beberapa Media online, yang mana di Media tersebut diberitakan bahwa pemerintah dalam hal ini melalui dari pihak Polres dan Satpol PP Sergai melakukan penertiban dan penutupan pada kegiatan tersebut.
Yang mana pada penertiban itu Satpol PP juga menerbitkan surat penghentian kegiatan tersebut yang tertuang dalam Nomor : 18.15/300.1/188/2026 tertanggal 19 Januari 2026 yang ditujukan kepada Umar selaku pemilik kegiatan pertambangan.
Namun hasil investigasi awak Media Indonesia dilapangan pada hari Jum’at (23/01/2026) sekitar pukul 10 : 37 Wib, kegiatan galian tanah urug tersebut masih berjalan, dengan terlihat dilokasi ada alat berat jenis Excavator lagi mengisi tanah ke truck DT pengangkut tanah dan truck DT yang hilir mudik memuat tanah.
Menurut pengakuan Heri yang sebagai pencatat dari hasil kegiatan tersebut mengatakan, bahwasanya ini milik Danyon, namun ketika ditanya Danyon mana dan siapa namanya dia menjawab saya nggak tau bang.
Dengan adanya temuan tersebut awak Media coba konfirmasi ke M. Wahyudhi selaku Kasatpol PP Sergai pada hari Jum’at 23 Januari, sekitar pukul 11 : 20 Wib, melalui via Whatsapp nya, yang menanyakan adanya kegiatan galian C yang sebelumnya sudah diterbitkan dan ditutup namun kenyataannya masih beraktivitas hingga saat ini, namun sayang hingga berita ini ditayangkan belum juga ada jawabannya padahal sudah centang dua.
Melihat kenyataan itu tentu sangat disayangkan, karena penegakkan hukum terhadap kegiatan galian C terlihat seperti dagelan dan terkesan tidak serius, tentu ini menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan Satpol PP Sergai, sehingga bisa menjadi asumsi liar bagi publik dengan menduga, bahwasanya Satpol PP Sergai diduga sudah menerima setoran atau upeti.
Sementara kegiatan penambangan tanah urug atau galian C tanpa izin resmi dapat melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak.

3 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

23 September 2026 - 14:44 WIB

Beredar Isu Penggerebekan Rokok Ilegal Ratusan Juta di Sergai, Aparat Kepolisian Belum Memberikan Jawaban Pasti.

21 September 2026 - 01:20 WIB

Empat Bulan Tanpa Kabar, Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Pantai Labu Dipertanyakan.

10 September 2026 - 06:28 WIB

Dugaan Fitnah Keji Tuduh Selingkuh hingga Ganggu Rumah Tangga, Husin Arifin Resmi Diperiksa Polsek Perbaungan. 

9 September 2026 - 13:41 WIB

Trending di Hukum