Menu

Mode Gelap
DPD KNPI Sumut Minta Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-bayang Relawan Pilgub Kejati Sumatera Utara Hadirkan Restoratif Justice, Perkara Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai Terkait Kepsek Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan, Kadis Pendidikan Sergai, “Boleh Selama Bukan Jabatan Defenitif.” Dugaan Rangkap Jabatan Kepsek dan Pj Kades Pematang Pelintahan Menuai Sorotan, Camat Sei Rampah dan Oknum PNS Bungkam. Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan. Pemdes Pematang Pelintahan Tuai Sorotan Tajam, Usai Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Robek dan Kades Rangkap Jabatan.

Hukum

Penegakkan Hukum Terhadap Kegiatan Galian Tanah Urug atau Galian C di Sergai Seperti Dagelan.

badge-check


					Penegakkan Hukum Terhadap Kegiatan Galian Tanah Urug atau Galian C di Sergai Seperti Dagelan. Perbesar

Sergai – Media Indonesia – Sangat miris penegakkan hukum terhadap kegiatan galian tanah urug atau galian C di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terlihat seperti dagelan ataupun lelucon tanpa adanya keseriusan oleh penegak hukum seperti dari pihak Polres maupun dari pihak Satpol PP, seperti yang terlihat kegiatan galian tanah urug atau galian C, yang berada di Dusun IV Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah, yang diduga milik seseorang berinisial U.
Karena pada beberapa hari sebelumnya melalui pemberitaan dari beberapa Media online, yang mana di Media tersebut diberitakan bahwa pemerintah dalam hal ini melalui dari pihak Polres dan Satpol PP Sergai melakukan penertiban dan penutupan pada kegiatan tersebut.
Yang mana pada penertiban itu Satpol PP juga menerbitkan surat penghentian kegiatan tersebut yang tertuang dalam Nomor : 18.15/300.1/188/2026 tertanggal 19 Januari 2026 yang ditujukan kepada Umar selaku pemilik kegiatan pertambangan.
Namun hasil investigasi awak Media Indonesia dilapangan pada hari Jum’at (23/01/2026) sekitar pukul 10 : 37 Wib, kegiatan galian tanah urug tersebut masih berjalan, dengan terlihat dilokasi ada alat berat jenis Excavator lagi mengisi tanah ke truck DT pengangkut tanah dan truck DT yang hilir mudik memuat tanah.
Menurut pengakuan Heri yang sebagai pencatat dari hasil kegiatan tersebut mengatakan, bahwasanya ini milik Danyon, namun ketika ditanya Danyon mana dan siapa namanya dia menjawab saya nggak tau bang.
Dengan adanya temuan tersebut awak Media coba konfirmasi ke M. Wahyudhi selaku Kasatpol PP Sergai pada hari Jum’at 23 Januari, sekitar pukul 11 : 20 Wib, melalui via Whatsapp nya, yang menanyakan adanya kegiatan galian C yang sebelumnya sudah diterbitkan dan ditutup namun kenyataannya masih beraktivitas hingga saat ini, namun sayang hingga berita ini ditayangkan belum juga ada jawabannya padahal sudah centang dua.
Melihat kenyataan itu tentu sangat disayangkan, karena penegakkan hukum terhadap kegiatan galian C terlihat seperti dagelan dan terkesan tidak serius, tentu ini menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan Satpol PP Sergai, sehingga bisa menjadi asumsi liar bagi publik dengan menduga, bahwasanya Satpol PP Sergai diduga sudah menerima setoran atau upeti.
Sementara kegiatan penambangan tanah urug atau galian C tanpa izin resmi dapat melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan.

19 Mei 2026 - 20:52 WIB

Kades Berikan Izin Secara Lisan Kegiatan Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Berkedok Cetak Sawah di Bogak Besar.

18 Mei 2026 - 11:53 WIB

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Sat Reskrim Polres Sergai Sisir Lokasi Diduga Tempat Perjudian di Sei Bamban.

12 Mei 2026 - 17:12 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Diduga Ilegal, Dua Titik Galian C di Desa Paya Lombang Tantang Hukum: Pengelola: ” Naikkanlah Beritanya, Aku Tidak Takut.”

6 Mei 2026 - 09:33 WIB

Trending di Hukum