Menu

Mode Gelap
Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata. SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial Kabar Gembira “Siwi Karo Inka Kristi Br.Ginting. Diduga Korban Keracunan MBG.Telah Pulih Dirawat RS.Binakasih. Warga Menjerit, Bandar Judi Togel Tertawa Lebar, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho Diam Saja! Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, Massa Desak Hakim Independen dan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Hukum

Kasus Dugaan Pencemaran Sungai Liberia Menggantung Hampir 3 Bulan Belum Juga Ada Kejelasannya, Publik Pertanyakan Kinerja Polres Sergai.

badge-check


					Kasus Dugaan Pencemaran Sungai Liberia Menggantung Hampir 3 Bulan Belum Juga Ada Kejelasannya, Publik Pertanyakan Kinerja Polres Sergai. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Kasus dugaan pencemaran Sungai Liberia di Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang diduga akibat limbah kilang ubi milik Galiong/Amin di Dusun 5 Kampung Pulo dan milik Cunglai yang dijalankan Badol di Dusun 6 Kampung Padang Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah, namun  hingga kini masih belum menemukan titik terang. Sudah hampir tiga bulan berlalu sejak kejadian 19 – 20 Januari 2026, namun penanganan perkara ini dinilai berjalan di tempat dan menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

Keanehan semakin mencuat lantaran hasil uji laboratorium (lab) sampel air sungai yang dikabarkan telah keluar lebih dua bulan lalu (9 Februari), hingga saat ini belum juga dipublikasikan oleh pihak kepolisian. Alasan “masih dalam penyelidikan” dinilai tidak wajar mengingat lamanya rentang waktu yang telah berjalan.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, saat dikonfirmasi awak Media yang juga merupakan warga Desa Liberia, melalui via WhatsApp nya pada hari Senin (13/04/2026), terkait perkembangan kasus ini, hanya menjawab,

” Siap bang, masih memaksimalkan penyelidikan bang, sabar ya.”

Namun, ketika dikejar mengenai kepastian waktu (deadline) penyelesaian penyelidikan mengingat kasus sudah cukup lama menggantung, Kasat Reskrim memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban. Ketidakjelasan ini memicu kekhawatiran masyarakat Desa Liberia dan juga publik akan terselesaikannya kasus pencemaran  Sungai Liberia dengan transparan dan apa adanya bukan dengan adanya rekayasa. Dan lambannya penanganan ini menimbulkan spekulasi adanya pihak-pihak yang diduga berusaha melindungi pelaku pencemaran.

Masyarakat dan publik mendesak Polres Sergai untuk transparan dan segera mengumumkan hasil lab serta menetapkan tersangka jika ditemukan bukti tindak pidana lingkungan. Masyarakat Liberia dan Publik menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pencemaran yang merugikan ekosistem air sungai dan warga sekitar, sehingga masyarakat Liberia dan juga publik masih memiliki kepercayaan kepada pihak kepolisian khususnya Polres Sergai. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata.

19 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi.

14 Juli 2026 - 00:45 WIB

Publik Desak APH Tindak Tegas Ilegal Mining Berkedok Cetak Sawah di Paya Lombang.

8 Juli 2026 - 13:26 WIB

Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Publik Desak APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Kuta Baru.

8 Juli 2026 - 12:29 WIB

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Trending di Hukum