Menu

Mode Gelap
SPBU No. 14.227.331 Batang Toru “Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi ke Mafia”, Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa. Kasus BBM Subsidi di Tapsel, Diduga Ditutup – Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum. Dalam Kurun Waktu 1×24 Jam Tim Reskirim Polsek Tigabinanga berhasil Amankan diduga Pelaku Curanmor dan Barang Bukti Dalam Kurun Waktu 1×24 Jam Tim Reskirim Polsek Tigabinanga berhasil Amankan diduga Pelaku Curanmor dan Barang Bukti Dalam Kurun Waktu 1×24 Jam Tim Reskirim Polsek Tigabinanga berhasil Amankan diduga Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti Hadiri Pelantikan PD IPA Medan Rico Waas sebut Latif Hasibuan Adik Saya Sendiri

Hukum

Kasus BBM Subsidi di Tapsel, Diduga Ditutup – Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum.

badge-check


					Kasus BBM Subsidi di Tapsel, Diduga Ditutup – Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum. Perbesar

Tapsel – Media Indonesia – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan menuai sorotan tajam publik. Transparansi penyidikan dipertanyakan, sementara dugaan keterlibatan jaringan pemasok dari sejumlah SPBU hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Publik kini menyoroti kinerja Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH, karena perkembangan penanganan perkara dinilai tertutup dan sulit dikonfirmasi.

Diketahui, dua orang terduga pelaku pelangsiran BBM subsidi jenis Bio Solar diamankan bersama satu unit mobil L300 BK 8415 CG pada Kamis, 14 Mei 2026.

Kendaraan tersebut diduga digunakan mengangkut solar menggunakan baby tank di Jalan Lintas Langga Payung–Gunung Tua, Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Penangkapan itu terjadi hanya dua hari setelah aksi unjuk rasa Forum Masyarakat Markas Brigade Garda Kamtibmas Indonesia (MB-GKI) Kabupaten Padang Lawas Utara di depan Mapolres Tapsel, 12 Mei 2026.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat kepolisian membongkar praktik mafia BBM subsidi yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Namun hingga kini, yang diproses hukum hanya sopir dan kurir lapangan. Sementara pihak yang diduga menjadi pemasok utama BBM subsidi ilegal, termasuk oknum pengelola SPBU, belum tersentuh penindakan.

Perwakilan forum masyarakat, Ongku Permohonan Harahap, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali menyampaikan laporan resmi melalui Dumas Polres Tapsel terkait dugaan keterlibatan sejumlah SPBU dalam praktik distribusi ilegal BBM subsidi.

“Kami sudah serahkan data enam SPBU yang diduga terlibat sejak Maret 2026 dengan nomor 010/LAP/MB-GKI/III/2026. Tapi yang ditangkap hanya pembeli. Penyuplai besarnya aman. Ada apa?”, tegas Ongku, pada Sabtu.(23/5/2026).

Enam SPBU yang dilaporkan tersebut antara lain:

– SPBU 14.229.329 Sitada-tada
– SPBU 14.227.259 Simpang Aek Milas
– SPBU 14.227.339 Hutaim Baru
– SPBU 12.229.319 Jalan SM Raja Paluta
– SPBU 15.227.054 Aek Suhat Tano Panggol Paluta
– SPBU 14.227.337 Aek Nauli/Aek Godang Paluta

Tim media juga mengaku mengalami kebuntuan saat mencoba meminta konfirmasi kepada Unit Tipiter Polres Tapsel. Dua kali kunjungan langsung tidak memperoleh jawaban resmi.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada penyidik hingga Kapolres juga disebut tidak mendapat respons.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kasat Reskrim maupun Kapolres Tapanuli Selatan terkait perkembangan penyidikan maupun tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.

Sikap tertutup aparat penegak hukum tersebut memicu spekulasi publik mengenai dugaan adanya upaya melindungi jaringan mafia BBM subsidi yang beroperasi di wilayah Tapanuli Selatan dan Padang Lawas Utara.

Padahal, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Forum masyarakat menyatakan akan segera melayangkan surat permohonan konfirmasi resmi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Propam Polda Sumut, serta pihak Pertamina Regional Sumbagut guna meminta pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus tersebut.

“Kami minta Kapolres Tapsel tidak tinggal diam. Usut sampai ke hulu. Jika ada anggota yang tidak profesional atau sengaja menutupi, tindak tegas. BBM subsidi adalah hak rakyat miskin, bukan bancakan mafia,” tutup Ongku. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SPBU No. 14.227.331 Batang Toru “Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi ke Mafia”, Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa.

24 Mei 2026 - 17:13 WIB

Rumah Digadai Demi Izin Lengkap, Usaha Justru Terus Ditekan — Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya Memohon Keadilan ke Presiden dan Gubernur Sumut

21 Mei 2026 - 11:34 WIB

Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan.

19 Mei 2026 - 20:52 WIB

Kades Berikan Izin Secara Lisan Kegiatan Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Berkedok Cetak Sawah di Bogak Besar.

18 Mei 2026 - 11:53 WIB

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Sat Reskrim Polres Sergai Sisir Lokasi Diduga Tempat Perjudian di Sei Bamban.

12 Mei 2026 - 17:12 WIB

Trending di Hukum