Menu

Mode Gelap
Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata. SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial Kabar Gembira “Siwi Karo Inka Kristi Br.Ginting. Diduga Korban Keracunan MBG.Telah Pulih Dirawat RS.Binakasih. Warga Menjerit, Bandar Judi Togel Tertawa Lebar, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho Diam Saja! Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, Massa Desak Hakim Independen dan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Hukum

Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan.

badge-check


					Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Sangat disayangkan, Kantor Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), terus mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi robek dan usang. Bendera rusak tersebut terpantau masih berkibar hingga Selasa (19/05/2026), meski sebelumnya telah dikonfirmasi oleh awak media.

Berdasarkan pantauan di lokasi, bendera yang sobek pada bagian ujungnya tersebut pertama kali terlihat pada Rabu, 29 April 2026. Berlarut-larut tanpa adanya tindakan, bendera rusak itu masih dibiarkan berkibar saat awak media berkunjung pada Senin, (18/05/2026). Menanggapi hal tersebut, staf kantor Desa Pematang Pelintahan bernama Nanda sempat berdalih dan menyatakan bahwa bendera akan segera diganti.

“Nanti akan diganti karena itu tugas orang kebersihan. Tapi itu sudah lama, sekitar dua minggu lebih seperti itu. Iya, nanti diganti Pak,” ujar Nanda pada Senin (18/05/2026).

Namun, janji tersebut hanya isapan jempol belaka. Saat awak media kembali melakukan pengecekan pada keesokan harinya, Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 14:10 WIB, bendera yang robek tersebut masih tetap terpasang dan berkibar di halaman kantor desa.

Sementara sebagai mana diketahui mengibarkan bendera Merah Putih yang robek ujungnya dengan sengaja adalah tindakan melanggar hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 67: Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Mirisnya lagi, sikap abai juga ditunjukkan oleh para pemangku kebijakan setempat. Pj Kepala Desa (Kades) Pematang Pelintahan, Ali Ahmad, serta Camat Sei Rampah, Abdi Rasoki Pulungan, sama sekali tidak memberikan respons saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat maupun panggilan WhatsApp.

Padahal, pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Pj Kades telah menunjukkan centang dua, sedangkan pesan yang ditujukan kepada Camat Sei Rampah telah bercentang biru tanda pesan telah dibaca. Ketidakhadiran respons dari kedua pejabat publik ini memicu pertanyaan besar terkait pengawasan terhadap lambang negara dan pelayanan masyarakat di wilayah Kecamatan Sei Rampah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Sei Rampah maupun Pemerintah Desa Pematang Pelintahan terkait alasan lambang negara dibiarkan berkibar dalam kondisi robek dan tidak terawat.  (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata.

19 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi.

14 Juli 2026 - 00:45 WIB

Publik Desak APH Tindak Tegas Ilegal Mining Berkedok Cetak Sawah di Paya Lombang.

8 Juli 2026 - 13:26 WIB

Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Publik Desak APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Kuta Baru.

8 Juli 2026 - 12:29 WIB

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Trending di Hukum