SERGAI – Media Indonesia – Kasus dugaan pencemaran Sungai Liberia ditandai dengan ditemukannya ribuan ikan mati massal di Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang diduga kuat berasal dari limbah kilang ubi di Dusun 5 Kampung Pulo milik Galiong/Amin dan di Dusun 6 Kampung Padang milik Cunglai yang dijalankan Badol, kini memasuki babak baru yang penuh kejanggalan.
Sudah berjalan hampir tiga bulan sejak dari kejadian pada tanggal 19 – 20 Januari 2026, penanganan kasus oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim & LH) Sergai dinilai lamban dan tidak transparan.
Dugaan skenario “tutup kasus” menguat setelah hasil laboratorium yang ditunggu-tunggu, yang kabarnya telah keluar lebih dari dua bulan lalu, enggan dipublikasikan oleh pihak DLH Sergai, dengan alasan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian berdasarkan laporan dari Feber Andro Sirait ketua LSM Wahana Alam Anugrah Jagat Raya (WAAJR) Sergai, menciptakan kesan adanya upaya melindungi pengusaha nakal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awal pencemaran terdeteksi dengan ditemukannya ribuan ikan mati massal dipermukaan air sungai Liberia yang diketahui warga Desa Liberia pada 19 – 20 Januari, dengan kondisi air menimbulkan aroma bau yang menyengat yang diduga akibat limbah kilang ubi di kawasan hulu sungai.
Inkonsistensi Pernyataan DLH Sergai. Sebelumnya, Boy R. Sihombing, Kabid PKPLH Sergai, sempat berdalih bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan karena hasil lab belum keluar. Namun, setelah hasil lab dipastikan keluar, pihak DLH justru menolak memberikan akses dengan alasan kasus sedang diselidiki polisi berdasarkan laporan Feber Andro sirait.
Ini tentunya suatu keanehan dan kejanggalan, yang awalnya diminta sabar menunggu hasil lab, namun setelah keluar, malah disembunyikan. Padahal hasil lab adalah alat bukti utama yang seharusnya dipublikasikan agar terang benderang kasusnya, karena bisa mengetahui apa penyebab dari ribuan ikan mati massal di sungai Liberia sehingga menjadi kepastian hukum yang jelas dalam kasus ini.
Lebih jauh, pihak DLH diduga sengaja mempersulit awak media dengan mengarahkan prosedur pembuatan surat resmi ke Kadis Perkim & LH, Reza Firmansyah, guna untuk bisa mendapatkan akses hasil lab, namun meskipun surat permohonan sudah dilayangkan, tetapi hasil lab tetap juga tidak diberikan.
Integritas dan kinerja Kadis dipertanyakan publik akibat sikap pasif dan tertutup.
Kinerja serta integritas Reza Firmansyah selaku Kadis Perkim & LH Sergai tentu dipertanyakan masyarakat dan publik akibat dari sikap pasif dan tertutup, sehingga menimbulkan dugaan bagi masyarakat dan publik, yang diduga kuat adanya skenario sistematis untuk menutupi kasus dan melanggengkan pencemaran yang merusak ekosistem sungai Liberia. Diharapkan Bupati Serdang Bedagai segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Dinas Perkim & LH dan memastikan transparansi hasil lab demi penegakan hukum lingkungan yang adil. (Syahrial).









