Menu

Mode Gelap
Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata. SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial Kabar Gembira “Siwi Karo Inka Kristi Br.Ginting. Diduga Korban Keracunan MBG.Telah Pulih Dirawat RS.Binakasih. Warga Menjerit, Bandar Judi Togel Tertawa Lebar, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho Diam Saja! Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, Massa Desak Hakim Independen dan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Hukum

Satu Bulan Lebih Berlalu, Hasil Lab “Misterius”, Kasus Ribuan Ikan Mati di Sungai Liberia Menggantung.

badge-check


					Satu Bulan Lebih Berlalu, Hasil Lab “Misterius”, Kasus Ribuan Ikan Mati di Sungai Liberia Menggantung. Perbesar

SERGAI –  Media Indonesia – Sudah lebih dari satu bulan berlalu sejak tragedi ribuan ikan mati massal di sepanjang aliran Sungai Liberia, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Kejadian yang bermula sekitar Senin, 19-20 Januari 2026 ini, telah menyisakan keresahan mendalam bagi warga lokal dan kerusakan lingkungan yang signifikan. Namun, hingga saat ini, penanganan hukum terkait dugaan pencemaran limbah cair kilang ubi di kawasan tersebut terkesan berjalan di tempat, Jum’at (06/03/2026).

 

Hasil investigasi awal dan desas-desus yang beredar kuat menduga bahwa penyebab utama kematian massal ikan adalah diduga akibat limbah beracun dari aktivitas kilang ubi (tapioka) yang beroperasi di hulu sungai, tepatnya di Dusun 5 Kampung Pulo milik Galiong/Amin dan di Dusun 6 Kampung Padang milik Cunglai yang dijalankan oleh Badol, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Meski demikian, kepastian resmi dari otoritas berwenang masih belum terungkap.

 

Hasil Lab “Ditahan”?
Ketidakjelasan kasus ini semakin memicu ketidakpuasan warga dan publik karena hasil uji laboratorium (lab) terhadap sampel air dan ikan yang diambil pasca kejadian, dikabarkan telah keluar hampir satu bulan lalu. Namun, pihak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sergai seolah menutup diri dan tidak segera mempublikasikan hasil tersebut kepada publik.

 

“Masyarakat Desa Liberia dan juga publik tentu sangat kecewa dengan tidak dipublikasikannya hasil lab tersebut, karena masyarakat Liberia dan publik ingin mengetahui apa penyebab pasti dari matinya ribuan ikan di sungai Liberia dan demi kepastian hukum.”

Sementara upaya awak media dengan melayangkan surat permohonan resmi untuk mendapatkan hasil lab tersebut, sesuai mengikuti prosedur arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sergai, masih menemui jalan buntu. Bungkamnya instansi terkait dan pihak kepolisian menimbulkan kecurigaan adanya upaya perlindungan terhadap oknum pengusaha kilang ubi.

 

Dampak Lingkungan dan Sosial.
Kematian ikan yang mencapai ribuan ekor, termasuk jenis ikan sapu-sapu yang dikenal tangguh, menjadi indikator kuat tingginya tingkat toksisitas limbah yang dibuang ke sungai. Limbah cair tersebut diduga mengubah kualitas air secara drastis, mengancam ekosistem sungai, dan mengganggu aktivitas warga yang bergantung pada sungai tersebut.
Kejadian ini bukan sekadar kematian ikan, tetapi juga pelanggaran terhadap UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Melihat lambanya penyelesaian kasus tersebut, masyarakat Desa Liberia dan publik mendesak Polres Sergai dan DLH Sergai untuk Segera membuka hasil lab ke publik tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Menindak tegas pelaku pembuangan limbah jika terbukti melanggar aturan.
Memberikan kepastian hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

 

Lebih dari 30 hari adalah waktu yang terlalu lama untuk sebuah ketidakpastian. Integritas penegak hukum di Serdang Bedagai saat ini dipertaruhkan dalam penyelesaian kasus limbah Sungai Liberia ini. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata.

19 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi.

14 Juli 2026 - 00:45 WIB

Publik Desak APH Tindak Tegas Ilegal Mining Berkedok Cetak Sawah di Paya Lombang.

8 Juli 2026 - 13:26 WIB

Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Publik Desak APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Kuta Baru.

8 Juli 2026 - 12:29 WIB

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Trending di Hukum