Menu

Mode Gelap
DPD KNPI Sumut Minta Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-bayang Relawan Pilgub Kejati Sumatera Utara Hadirkan Restoratif Justice, Perkara Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai Terkait Kepsek Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan, Kadis Pendidikan Sergai, “Boleh Selama Bukan Jabatan Defenitif.” Dugaan Rangkap Jabatan Kepsek dan Pj Kades Pematang Pelintahan Menuai Sorotan, Camat Sei Rampah dan Oknum PNS Bungkam. Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan. Pemdes Pematang Pelintahan Tuai Sorotan Tajam, Usai Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Robek dan Kades Rangkap Jabatan.

Hukum

Satu Bulan Lebih Berlalu, Hasil Lab “Misterius”, Kasus Ribuan Ikan Mati di Sungai Liberia Menggantung.

badge-check


					Satu Bulan Lebih Berlalu, Hasil Lab “Misterius”, Kasus Ribuan Ikan Mati di Sungai Liberia Menggantung. Perbesar

SERGAI –  Media Indonesia – Sudah lebih dari satu bulan berlalu sejak tragedi ribuan ikan mati massal di sepanjang aliran Sungai Liberia, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Kejadian yang bermula sekitar Senin, 19-20 Januari 2026 ini, telah menyisakan keresahan mendalam bagi warga lokal dan kerusakan lingkungan yang signifikan. Namun, hingga saat ini, penanganan hukum terkait dugaan pencemaran limbah cair kilang ubi di kawasan tersebut terkesan berjalan di tempat, Jum’at (06/03/2026).

 

Hasil investigasi awal dan desas-desus yang beredar kuat menduga bahwa penyebab utama kematian massal ikan adalah diduga akibat limbah beracun dari aktivitas kilang ubi (tapioka) yang beroperasi di hulu sungai, tepatnya di Dusun 5 Kampung Pulo milik Galiong/Amin dan di Dusun 6 Kampung Padang milik Cunglai yang dijalankan oleh Badol, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Meski demikian, kepastian resmi dari otoritas berwenang masih belum terungkap.

 

Hasil Lab “Ditahan”?
Ketidakjelasan kasus ini semakin memicu ketidakpuasan warga dan publik karena hasil uji laboratorium (lab) terhadap sampel air dan ikan yang diambil pasca kejadian, dikabarkan telah keluar hampir satu bulan lalu. Namun, pihak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sergai seolah menutup diri dan tidak segera mempublikasikan hasil tersebut kepada publik.

 

“Masyarakat Desa Liberia dan juga publik tentu sangat kecewa dengan tidak dipublikasikannya hasil lab tersebut, karena masyarakat Liberia dan publik ingin mengetahui apa penyebab pasti dari matinya ribuan ikan di sungai Liberia dan demi kepastian hukum.”

Sementara upaya awak media dengan melayangkan surat permohonan resmi untuk mendapatkan hasil lab tersebut, sesuai mengikuti prosedur arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sergai, masih menemui jalan buntu. Bungkamnya instansi terkait dan pihak kepolisian menimbulkan kecurigaan adanya upaya perlindungan terhadap oknum pengusaha kilang ubi.

 

Dampak Lingkungan dan Sosial.
Kematian ikan yang mencapai ribuan ekor, termasuk jenis ikan sapu-sapu yang dikenal tangguh, menjadi indikator kuat tingginya tingkat toksisitas limbah yang dibuang ke sungai. Limbah cair tersebut diduga mengubah kualitas air secara drastis, mengancam ekosistem sungai, dan mengganggu aktivitas warga yang bergantung pada sungai tersebut.
Kejadian ini bukan sekadar kematian ikan, tetapi juga pelanggaran terhadap UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Melihat lambanya penyelesaian kasus tersebut, masyarakat Desa Liberia dan publik mendesak Polres Sergai dan DLH Sergai untuk Segera membuka hasil lab ke publik tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Menindak tegas pelaku pembuangan limbah jika terbukti melanggar aturan.
Memberikan kepastian hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

 

Lebih dari 30 hari adalah waktu yang terlalu lama untuk sebuah ketidakpastian. Integritas penegak hukum di Serdang Bedagai saat ini dipertaruhkan dalam penyelesaian kasus limbah Sungai Liberia ini. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan.

19 Mei 2026 - 20:52 WIB

Kades Berikan Izin Secara Lisan Kegiatan Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Berkedok Cetak Sawah di Bogak Besar.

18 Mei 2026 - 11:53 WIB

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Sat Reskrim Polres Sergai Sisir Lokasi Diduga Tempat Perjudian di Sei Bamban.

12 Mei 2026 - 17:12 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Diduga Ilegal, Dua Titik Galian C di Desa Paya Lombang Tantang Hukum: Pengelola: ” Naikkanlah Beritanya, Aku Tidak Takut.”

6 Mei 2026 - 09:33 WIB

Trending di Hukum