Kabupaten Bekasi – Media Indonesia – Tim Hukum Jabar Istimewa kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi pelajar dan warga binaan sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mencegah tindakan kekerasan, khususnya perundungan (bullying), baik di lingkungan pendidikan maupun masyarakat. Kegiatan berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu SMPN 1 Tambun Selatan dan Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Cikarang (Cipayung).
Pada penyuluhan di SMPN 1 Tambun Selatan yang digelar pada 13 November 2025 lalu, ratusan siswa mengikuti kegiatan bertema “Stop Bullying! Mari Berteman Tanpa Kekerasan.” Suasana penyuluhan berlangsung dinamis dan interaktif. Para siswa tampak antusias mengajukan pertanyaan terkait berbagai persoalan sosial maupun hukum yang kerap terjadi di sekitar mereka.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Hukum Jabar Istimewa menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Kapolsek Tambun Kompol Wuriyanti, S.H., M.H.; Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Arif Wibowo, S.H.,M.H Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cikarang, Kabupaten Bekasi Ibrahim Aziz, S.H., M.H.; serta perwakilan Tim Hukum Jabar Istimewa. Para pemateri menekankan pentingnya memahami batasan perilaku yang dapat berujung pada pelanggaran hukum, termasuk bahaya bullying, kekerasan verbal maupun fisik, penyalahgunaan media sosial, hingga potensi keterlibatan dalam tindakan kriminal di usia muda.
Sementara itu, bertempat di Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Cikarang yang dilaksanakan pada Kamis 4 Desember 2025 lalu, Tim Hukum Jabar Istimewa menggelar penyuluhan sekaligus konsultasi hukum gratis bagi warga binaan. Program ini bertujuan memberikan akses keadilan dan pemahaman mengenai hak-hak hukum mereka, sekaligus membekali warga binaan dengan literasi hukum dasar sebagai persiapan reintegrasi sosial.
Saat Dikonfirmasi wartawan pada Jumat (12/12/2025), perwakilan Tim Hukum Jabar Istimewa, Ibrahim Aziz, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen yayasan dalam mendukung masyarakat, termasuk generasi muda, agar memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan.
“Selain menangani pengaduan, kami rutin melakukan penyuluhan hukum, edukasi anti-bullying, dan konsultasi hukum gratis di sekolah maupun lapas. Kami ingin memastikan masyarakat mendapat pemahaman hukum yang benar,” ujarnya.
Ibrahim juga menuturkan bahwa literasi digital menjadi salah satu fokus materi penyuluhan, mengingat masih banyak pelajar yang belum memahami aturan Undang-Undang ITE serta risiko penyebaran hoaks maupun ujaran kebencian di media sosial.
Pihak sekolah menyambut baik kegiatan tersebut. Perwakilan SMPN 1 Tambun Selatan menilai penyuluhan ini sangat bermanfaat bagi siswa, terutama dalam memahami bahaya perundungan dan pentingnya beretika di dunia digital.
“Mudah-mudahan kegiatan seperti ini terus dilakukan secara berkala agar siswa semakin bijak dalam bersikap, baik di sekolah maupun di media sosial,” ujarnya.
Kendati Demikian Ibrahim Aziz, S.H., M.H., yang juga Ketua Peradi Cikarang, berharap program penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Kabupaten Bekasi dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai hukum, menolak segala bentuk kekerasan, serta membantu menciptakan lingkungan yang aman dan saling menghargai,”Tutupnya.” (Red)











