Menu ✖

Mode Gelap
Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi Dugaan Pelanggaran IK di Kebun Rambutan PTPN IV: Mangkok Lateks Kotor dan Talang Daun Rambung Jadi Sorotan. 10 Tahun Terlupaken, Kini Jalan Udara – Simpang Empat Di Perbaiki di Era Bupati Antonius Ginting Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak. 20 Orang Ikuti Test Uji Kompetensi Tahap Awal Di Kejati Sumatera Utara_ Knalpot Blong Merajalela di Tigabinanga, Sangat Meresakan.!

Hukum

Adanya Dugaan Praktik Mafia Solar di SPBU 14.203.1146 Paloh Kemiri, Masyarakat Desak Polresta Deli Serdang Segera Usut Tuntas.

badge-check


					Adanya Dugaan Praktik Mafia Solar di SPBU 14.203.1146 Paloh Kemiri, Masyarakat Desak Polresta Deli Serdang Segera Usut Tuntas. Perbesar

Deli Serdang. – Media Indonesia – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Nomor 14.203.1146 Paloh Kemiri yang terletak di Jl Medan – Lubuk Pakam Km 23,5 Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara, kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan hasil investigasi dan laporan warga, diduga kuat terdapat aktivitas “langsir” atau pembelian berlebih oleh oknum mafia solar yang bekerja sama dengan pihak internal SPBU, Minggu (01/03/2026).

Dugaan penyelewengan ini terendus setelah ditemukan sejumlah kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi (tangki siluman) melakukan pengisian solar secara berulang kali di SPBU tersebut. Modus yang digunakan meliputi dengan penggunaan barcode ganda.

Oknum pelaku diduga menggunakan banyak QR Code milik orang lain untuk melampaui batas kuota harian, dengan menggunakan mobil mewah seperti mobil Pajero, Fortuner, Kijang Innova reborn (guna untuk mengelabui APH) yang sudah dimodifikasi.

Sementara dari pihak SPBU dari tingkat Manager dan pengawas diduga mengetahui dan memberikan izin, karena adanya dugaan “uang tip” kepada operator SPBU agar memberikan izin pengisian tanpa prosedur yang benar, dan dari uang tip tersebut diduga akan dibagikan juga kepada Manager dan juga pengawas.

Dampak dari adanya aksi mafia solar ini menyebabkan kelangkaan solar bagi konsumen yang berhak, seperti petani, dan angkutan logistik kecil. Antrean panjang sering terjadi, sementara stok solar seringkali dinyatakan habis dalam waktu singkat.

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Maka dari itu diharapkan pihak berwenang dalam hal ini Polresta Deli Serdang agar menindaklanjuti adanya dugaan SPBU Paloh Kemiri layani para mafia solar dan tindak dengan tegas bagi yang terlibat seperti operator, pengawas dan Manager serta para mafia solar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku jika terbukti adanya.

Dan pihak Pertamina juga didesak untuk segera melakukan sidak serta memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional atau penghentian pasokan jika SPBU Paloh Kemiri terbukti terlibat secara sistematis dalam praktik ini. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak.

3 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

23 September 2026 - 14:44 WIB

Beredar Isu Penggerebekan Rokok Ilegal Ratusan Juta di Sergai, Aparat Kepolisian Belum Memberikan Jawaban Pasti.

21 September 2026 - 01:20 WIB

Empat Bulan Tanpa Kabar, Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Pantai Labu Dipertanyakan.

10 September 2026 - 06:28 WIB

Dugaan Fitnah Keji Tuduh Selingkuh hingga Ganggu Rumah Tangga, Husin Arifin Resmi Diperiksa Polsek Perbaungan. 

9 September 2026 - 13:41 WIB

Trending di Hukum