Menu

Mode Gelap
Keluarga Besar MIO Indonesia Kabupaten Karo Turut Berduka Cita Atas Berpulangnya Sarjana Ginting, Wakil Ketua PWI Karo, Dairi, Pakpak Bharat Ketua MIO Sumut dan Ketua MIO Karo Kunjungi Joe Sidjabat di RS Advent, untuk Solidaritas Organisasi dan Kebersamaan Penasehat hukum Fredy L Zebua, Ali Yusran Gea Desak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan Segera Disidangkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RS Pratama Nias Pimpinan Pusat MIO Indonesia Resmi Sahkan Kepengurusan PD MIO Kabupaten Karo Periode 2026-2030, Jan Warista Ginting Sebagai Ketua Proyek Nyaris Selesai, Namun Tak Tampak Plank Pagu Pada Pekerjaan Jalan Di Kecamatan Medan Johor Puluhan Siswa Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya.

Uncategorized

Penyuluhan Hukum Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Bekasi Stop Bullying Mari Berteman Tanpa Kekerasan.

badge-check


					Penyuluhan Hukum Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Bekasi Stop Bullying Mari Berteman Tanpa Kekerasan. Perbesar

Kabupaten Bekasi  – Media Indonesia –  Tim Hukum Jabar Istimewa kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi pelajar dan warga binaan sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mencegah tindakan kekerasan, khususnya perundungan (bullying), baik di lingkungan pendidikan maupun masyarakat. Kegiatan berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu SMPN 1 Tambun Selatan dan Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Cikarang (Cipayung).

Pada penyuluhan di SMPN 1 Tambun Selatan yang digelar pada 13 November 2025 lalu, ratusan siswa mengikuti kegiatan bertema “Stop Bullying! Mari Berteman Tanpa Kekerasan.” Suasana penyuluhan berlangsung dinamis dan interaktif. Para siswa tampak antusias mengajukan pertanyaan terkait berbagai persoalan sosial maupun hukum yang kerap terjadi di sekitar mereka.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Hukum Jabar Istimewa menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Kapolsek Tambun Kompol Wuriyanti, S.H., M.H.; Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Arif Wibowo, S.H.,M.H Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cikarang, Kabupaten Bekasi Ibrahim Aziz, S.H., M.H.; serta perwakilan Tim Hukum Jabar Istimewa. Para pemateri menekankan pentingnya memahami batasan perilaku yang dapat berujung pada pelanggaran hukum, termasuk bahaya bullying, kekerasan verbal maupun fisik, penyalahgunaan media sosial, hingga potensi keterlibatan dalam tindakan kriminal di usia muda.

Sementara itu, bertempat di Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Cikarang yang dilaksanakan pada Kamis 4 Desember 2025 lalu, Tim Hukum Jabar Istimewa menggelar penyuluhan sekaligus konsultasi hukum gratis bagi warga binaan. Program ini bertujuan memberikan akses keadilan dan pemahaman mengenai hak-hak hukum mereka, sekaligus membekali warga binaan dengan literasi hukum dasar sebagai persiapan reintegrasi sosial.

Saat Dikonfirmasi wartawan pada Jumat (12/12/2025), perwakilan Tim Hukum Jabar Istimewa, Ibrahim Aziz, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen yayasan dalam mendukung masyarakat, termasuk generasi muda, agar memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan.

“Selain menangani pengaduan, kami rutin melakukan penyuluhan hukum, edukasi anti-bullying, dan konsultasi hukum gratis di sekolah maupun lapas. Kami ingin memastikan masyarakat mendapat pemahaman hukum yang benar,” ujarnya.

Ibrahim juga menuturkan bahwa literasi digital menjadi salah satu fokus materi penyuluhan, mengingat masih banyak pelajar yang belum memahami aturan Undang-Undang ITE serta risiko penyebaran hoaks maupun ujaran kebencian di media sosial.

Pihak sekolah menyambut baik kegiatan tersebut. Perwakilan SMPN 1 Tambun Selatan menilai penyuluhan ini sangat bermanfaat bagi siswa, terutama dalam memahami bahaya perundungan dan pentingnya beretika di dunia digital.

“Mudah-mudahan kegiatan seperti ini terus dilakukan secara berkala agar siswa semakin bijak dalam bersikap, baik di sekolah maupun di media sosial,” ujarnya.

Kendati Demikian Ibrahim Aziz, S.H., M.H., yang juga Ketua Peradi Cikarang, berharap program penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Kabupaten Bekasi dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai hukum, menolak segala bentuk kekerasan, serta membantu menciptakan lingkungan yang aman dan saling menghargai,”Tutupnya.” (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penanganan Dumas Wartawan Empat Bulan Tanpa Kejelasan, Kinerja Polresta Deli Serdang Dipertanyakan.

11 Agustus 2026 - 03:37 WIB

MEDIASI DINILAI BUNTU, KUASA HUKUM KOPERASI KOFIPINDO PERTANYAKAN PROSEDUR LAPORAN KARYAWAN KE DISNAKER MEDAN. 

10 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Dugaan Pengoplosan BBM dengan Konden, AR Disebut Pemasok Minyak Konden di Sergai.

5 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Cegah Korupsi Untuk Mendukung Ketahanan Pangan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Gelar Penerangan Hukum Pada Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan

5 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Penyampaian Aspirasi Masyarakat Petani Dusun IV, Diwarnai Walkout Ketua BPD Sei Rejo.

5 Agustus 2026 - 07:06 WIB

Trending di Uncategorized