Menu

Mode Gelap
Kadis Pertanian Sergai Bungkam, Proyek Pintu Air Sei Rejo Anggaran 2024 , Diduga Masih Bermasalah, Namun Diterima Dinas Pertanian Sergai. Momen Ramadhan Penuh Kebahagiaan: RSUD Kota Subulusalam Aceh Santuni Anak Yatim Karyawan Dan Pegawainya Hutan Dirambah di Sukarame LSM LPPN Desak Dinas Kehutanan Sumut Tindak Tegas Pelaku Fisik Bangunan Diduga Tidak Sesuai RAB, Proyek Oplah Sawah Non Rawa 150 Hektare di Desa Sei Rampah Terindikasi Bermasalah. Cari Penerus Da’i Muda: Gebyar Ramadhan KOMDAM Sumut Jadi Wadah Kreativitas Hidupkan Budaya Melayu Tasyakuran II Tahun Permada Desa Teluk Piai: Momentum Perkuat Sinergi Mahasiswa dan Pemuda

Uncategorized

HIMAPPKOS-SU Soroti Polemik Penarikan Dana Darurat Bencana di Kota Subulussalam.

badge-check


					HIMAPPKOS-SU Soroti Polemik Penarikan Dana Darurat Bencana di Kota Subulussalam. Perbesar

 

 

Subulussalam, Aceh||MediaIndonesia  21 Januari 2026 —Himpunan Mahasiswa, Pemuda, dan Pelajar Kota Subulussalam Sumatera Utara (HIMAPPKOS-SU) menyoroti polemik penarikan dana darurat bencana di Kota Subulussalam yang hingga kini menuai kontroversi dan menimbulkan beragam asumsi di tengah masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat melalui Bantuan Presiden (Banpres) telah mengalokasikan Rp4 miliar dana darurat bencana bagi Kota Subulussalam, yang secara keseluruhan berjumlah Rp5,1 miliar, termasuk bantuan dari Pemerintah Provinsi Aceh dan sejumlah daerah lainnya. Dana tersebut diperuntukkan bagi penanganan dan pemulihan pascabencana banjir yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Namun demikian, berdasarkan keterangan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam, dana tersebut hingga pertengahan Januari 2026 masih tersimpan di Bank Aceh dan belum dilakukan penarikan oleh enam SKPK pengelola, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Syariat Islam, BPBD, dan Dinas PUPR.

Di sisi lain, pernyataan dari Kepala Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam menyebutkan bahwa pengadaan barang dan bantuan telah dilaksanakan dan disalurkan kepada masjid dan dayah, sementara penarikan anggaran masih menunggu terbitnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) hutang. Kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan informasi yang berpotensi menimbulkan kebingungan publik.

Ketua Umum HIMAPPKOS-SU, Sabar Kombih, menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana darurat bencana merupakan kewajiban mutlak pemerintah daerah.

“Dana darurat bencana adalah dana kemanusiaan yang harus digunakan secara cepat, tepat, dan transparan. Perbedaan pernyataan antarinstansi harus segera diluruskan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Sabar Kombih.

HIMAPPKOS-SU juga mengingatkan bahwa dana bantuan bencana tidak boleh dialihkan dari tujuan utamanya, sebagaimana telah ditegaskan oleh DPRK Kota Subulussalam, yakni untuk pemulihan wilayah dan masyarakat yang benar-benar terdampak bencana.

Oleh karena itu, HIMAPPKOS-SU mendesak Pemerintah Kota Subulussalam untuk:

Menyampaikan penjelasan terbuka dan menyeluruh kepada publik terkait status pengelolaan dan penarikan dana darurat bencana.

Menjamin tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan.

Mempercepat proses administrasi agar bantuan benar-benar dirasakan oleh masyarakat terdampak.

 

HIMAPPKOS-SU menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa, pemuda, dan pelajar dalam menjaga kepentingan masyarakat serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 

HIMPUNAN MAHASISWA, PEMUDA, DAN PELAJAR

KOTA SUBULUSSALAM – SUMATERA UTARA

(HIMAPPKOS-SU)

 

Ketua Umum

Sabar Kombih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Momen Ramadhan Penuh Kebahagiaan: RSUD Kota Subulusalam Aceh Santuni Anak Yatim Karyawan Dan Pegawainya

13 Maret 2026 - 11:37 WIB

Pembangunan Tengki Septik Individu Pendesaan Desa kuta Tengah Penanggalan 50 kk Tahun 2024 Sumber Dana DAK Terbengkalai Dan Belum Bisa Gunakan Di Duga Oknum DPRK Ikut Penyebabnya.

27 Januari 2026 - 13:04 WIB

Kapolres Sergai Abaikan Konfirmasi Awak Media Terkait Aktivitas Galian C.

27 Januari 2026 - 01:01 WIB

Jawaban Peristiwa Hukum & Alat Bukti Termohon dalam Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Mdn., Diduga Sarat Rekayasa Hukum dan Upaya Paksa*

25 Januari 2026 - 12:58 WIB

SINERGI LINGKUNGAN GEOGRAFI SMAN 1 RUNDENG BERSAMA KETUA PGRI CAB KEC.RUNDENG

24 Januari 2026 - 07:35 WIB

Trending di Uncategorized