Menu ✖

Mode Gelap
Dugaan Pungutan Liar Bermodus Berita Acara Rapat di MTs Al Washliyah 30 Pematang Guntung Jadi Sorotan. Tim Sepakbola PAC Medan Labuhan Menang 3-1 Lawan PAC Medan Tembung PT PHPO KIM Salurkan Beasiswa di SMKN 1 Lubukpakam Dituduh Jadi Koordinator Togel PTR di Sumut, Anggota Kodim 0204/DS Suhendra Bantah Keras dan Layangkan Somasi Terbuka ke TRIBRATA TV.  SILATURAHMI UNTUK KOLABORASI DAN SINERGITAS Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di Sei Bamban: Dalih “Bantu Petani” Dinilai Celah Menghindari Hukum, Aparat Didesak Bertindak Tegas. 

News

KELOMPOK TANI SIDOREJO AJUKAN RDP, TUNTUT PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN PERTANIAN

badge-check


					KELOMPOK TANI SIDOREJO AJUKAN RDP, TUNTUT PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN PERTANIAN Perbesar

Subulusalam,Aceh||MediaIndonesia  Lae Saga, 02 Januari 2026 – Gabungan Kelompok Tani Sidorejo dari Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam mengajukan Permohonan Rapat Dengan Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRK Kota Subulussalam dan Ketua Komisi II DPRKterkait sengketa lahan pertanian seluas lebih dari 70 Hektar. Lahan tersebut berada di wilayah Dusun 04 Desa Lae Saga, berhampiran Desa Bangun Sari, dan bukan termasuk kawasan Lahan Teresebut sesuai SK.

Poin Penting Kasus

– Lahan telah dikelola oleh masyarakat selama lebih dari 15 tahun, namun kini dihadapkan pada klaim bahwa lahan tersebut diperjualbelikan atau mengalami kerugian kepemilikan.

– Kelompok tani menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan atau imbalan terkait transaksi yang disebutkan, serta tidak ada persetujuan dari mereka dalam proses tersebut.

– Mereka mengaku telah melakukan upaya hukum (termasuk wawancara klarifikasi perkara) namun belum menemukan solusi yang memuaskan.

 

Dasar Hukum yang Mendukung

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UU PDA): Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa hak atas tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan hukum sebelum berlakunya UU ini diakui dan dilindungi.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah: Menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak tanah yang telah mengelola lahan secara kontinu.

3. Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan: Sebagai acuan lokal untuk menangani sengketa tanah di wilayah Kota Subulussalam, yang menekankan pada penyelesaian secara adil, cepat, dan transparan.

4. Peraturan DPRK tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Dengan Pendapat: Mengatur prosedur pengajuan dan pelaksanaan RDP sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemantauan dan penyelesaian masalah publik.

 

Tujuan Pengajuan RDP

Kelompok tani berharap Komisi II DPRKKota Subulussalam dapat menjadi mediator, mengumpulkan semua pihak terkait, dan mendorong penyelesaian sengketa secara adil serta transparan. Mereka telah melampirkan berkas pendukung seperti fotokopi KK anggota kelompok, kronologi sengketa, dan dokumen penguasaan lahan, serta siap bersedia memberikan keterangan lebih lanjut pada Rabu, 04 Februari 2026.

 

Pewarta:iP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kiyai Baequni Yasin dari Ikbar Wangsa Sambut Kapolri Baru: Komjen Suyudi Ario Seto Sosok Humanis dan Dekat Dengan Ulama

1 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Puluhan Siswa Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya.

18 September 2026 - 05:45 WIB

Sulit Dikonfirmasi Terkait Masalah Warga, Kinerja Kadishub Sergai Dipertanyakan.

8 September 2026 - 12:42 WIB

Diisukan Jarang di Kantor Lewat Jam 10 Pagi, Sekdis Sosial Sergai Buka Suara: Ambil Alih Tugas Kadis yang Diklat. 

3 September 2026 - 12:50 WIB

Dugaan Skandal Solar SPBUN Tanjung Beringin Viral, Camat dan Pejabat APH Sergai Kompak Bungkam.

3 September 2026 - 01:51 WIB

Trending di News