Menu

Mode Gelap
Bupati Palas Jangan Diam, Dugaan Penganiayaan yang Seret Nama Kades Gunung Malintang Wajib Diusut Tuntas Pemdes Sei Rejo Laksanakan Mediasi Kisruh P3A dengan Koptan: Sepakat Angkat Ketua P3A Baru. ALMASU DUKUNG DISHUB KOTA MEDAN, DORONG TATA KELOLA PARKIR DAN LPJU SEMAKIN TRANSPARAN Tanam Bibit Kelapa, KKN 165 Ananta Abhipraya Wujudkan Desa Berdikari Tidak Menghormati Proses Hukum Masih Berjalan, PT Cinta Raja Terus Panen Sawit di Lahan HGU 03 Desa Pamah yang Masih Sengketa. Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

News

KELOMPOK TANI SIDOREJO AJUKAN RDP, TUNTUT PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN PERTANIAN

badge-check


					KELOMPOK TANI SIDOREJO AJUKAN RDP, TUNTUT PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN PERTANIAN Perbesar

Subulusalam,Aceh||MediaIndonesia  Lae Saga, 02 Januari 2026 – Gabungan Kelompok Tani Sidorejo dari Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam mengajukan Permohonan Rapat Dengan Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRK Kota Subulussalam dan Ketua Komisi II DPRKterkait sengketa lahan pertanian seluas lebih dari 70 Hektar. Lahan tersebut berada di wilayah Dusun 04 Desa Lae Saga, berhampiran Desa Bangun Sari, dan bukan termasuk kawasan Lahan Teresebut sesuai SK.

Poin Penting Kasus

– Lahan telah dikelola oleh masyarakat selama lebih dari 15 tahun, namun kini dihadapkan pada klaim bahwa lahan tersebut diperjualbelikan atau mengalami kerugian kepemilikan.

– Kelompok tani menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan atau imbalan terkait transaksi yang disebutkan, serta tidak ada persetujuan dari mereka dalam proses tersebut.

– Mereka mengaku telah melakukan upaya hukum (termasuk wawancara klarifikasi perkara) namun belum menemukan solusi yang memuaskan.

 

Dasar Hukum yang Mendukung

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UU PDA): Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa hak atas tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan hukum sebelum berlakunya UU ini diakui dan dilindungi.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah: Menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak tanah yang telah mengelola lahan secara kontinu.

3. Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan: Sebagai acuan lokal untuk menangani sengketa tanah di wilayah Kota Subulussalam, yang menekankan pada penyelesaian secara adil, cepat, dan transparan.

4. Peraturan DPRK tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Dengan Pendapat: Mengatur prosedur pengajuan dan pelaksanaan RDP sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemantauan dan penyelesaian masalah publik.

 

Tujuan Pengajuan RDP

Kelompok tani berharap Komisi II DPRKKota Subulussalam dapat menjadi mediator, mengumpulkan semua pihak terkait, dan mendorong penyelesaian sengketa secara adil serta transparan. Mereka telah melampirkan berkas pendukung seperti fotokopi KK anggota kelompok, kronologi sengketa, dan dokumen penguasaan lahan, serta siap bersedia memberikan keterangan lebih lanjut pada Rabu, 04 Februari 2026.

 

Pewarta:iP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PW IPA Sumut Apresiasi Langkah Terobosan Gubernur Bobby Nasution Bangun Nias dan Sipiongot

27 Juli 2026 - 15:19 WIB

Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan.

17 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemukiman Warga Desa Bogak Besar Diserbu Ribuan Lalat, Guna Cari Solusi, Warga Desak Adakan Mediasi Antara Pengusaha Ternak Ayam dan Pemerintah.

11 Juni 2026 - 15:03 WIB

SMK Tarbiyah Islamiyah di Deli Serdang Kebakaran

11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Akibat Mati Lampu, Pasangan Suami Istri Tewas setelah Nekat Tidur di Dalam Mobil

5 Juni 2026 - 11:35 WIB

Trending di Headline