Menu

Mode Gelap
Warga Masyarakat Teluk Mengkudu Sergai Kecewa dan Pertanyakan Komitmen Pelayanan PLN ULP Sei Rampah, Terkait Pemadaman Molor Hingga 7 Jam. Misteri Arus Kas Proyek The R B, Investor Klaim Rugi Lebih Kurang Rp1 Miliar Proyek Pelebaran Jalinsum Sei Buluh Abaikan SOP K3, Pengendara Terancam Bahaya Sehingga Jadi Sorotan Publik. Ditemukan Retak Struktur Pada Proyek Leningan Setelah Selesai Dibangun, dan Tanpa Plang Informasi, Proyek di Desa Suka Damai Misterius dan Diduga Asal Jadi. Buzzer mulai giring opini, hutang piutang jadi alasan terkait dugaan OTT Pejabat Tinggi Kab Langkat Kuasa Hukum TA’A LOI, S.H., & PARTNERS Desak Polres Nias Selatan Mengambil Sikap Menetapkan Status Perkara, Sebut Ada Indikasi Keterlibatan Oknum ASN

Hukum

Kadisnaker Sergai Bungkam Terkait Temuan Adanya Pemanenan Kebun Rambutan Tanpa APD Ketika Bekerja Dibawah Jaringan Listrik.

badge-check


					Kadisnaker Sergai Bungkam Terkait Temuan Adanya Pemanenan Kebun Rambutan Tanpa APD Ketika Bekerja Dibawah Jaringan Listrik. Perbesar

Sergai – Media Indonesia – Manajemen PTPN IV Regional 1, Kebun Rambutan, disorot tajam lantaran diduga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karyawannya. Berdasarkan pantauan lapangan, ditemukan pemanen kelapa sawit yang bekerja di bawah jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan sesuai standar.

Karyawan yang bertaruh nyawa tersebut diduga dilakukan oleh tenaga kerja, termasuk permanen/PKWT, yang memanen di sekitar Afdeling VII, Kebun Rambutan, pada hari Kamis (19/02/2026).

Aksi nekat ini diduga dilakukan demi mengejar target produksi, tanpa mempertimbangkan risiko tersengat listrik tegangan tinggi yang fatal.
Terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sopian Suri, terkesan bungkam ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp nya pada hari Jum’at, 27 Februari 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Disnaker Sergai belum memberikan tanggapan resmi maupun tindakan nyata terkait pengawasan K3 di lokasi tersebut.

Sikap bungkam Disnaker Sergai ini dinilai memperpanjang deretan dugaan pengabaian K3 di perkebunan wilayah tersebut. Sebelumnya, pada Oktober 2025, insiden karyawan perkebunan di Sergai tewas akibat tersengat listrik saat memanen sawit juga sempat terjadi.

Publik mendesak agar Disnaker segera turun ke lapangan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak manajemen kebun yang lalai memberikan perlindungan bagi karyawannya.

Sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan wajib menyediakan APD dan menjamin keselamatan pekerja.

Hingga saat ini, Manager Kebun Rambutan juga belum memberikan konfirmasi resmi meski telah dicoba dikonfirmasi melalui surat secara resmi oleh awak media terkait temuan tersebut. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Masyarakat Nagori Bandar Betsy 1 Desak Pangulu Pecat Gamot Huta V, Karena Lakukan Penahanan BLT-DD.

28 Juni 2026 - 17:18 WIB

Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Diduga Hindari APH, Galian C di Sungai Ular Beroperasi Pada Malam Hari, Kelestarian Sungai Ular Terancam.

16 Juni 2026 - 01:01 WIB

Petani Desa Mangga Dua Menjerit Karena Pupuk Bersubsidi Dijual Melebihi HET yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah.

4 Juni 2026 - 13:25 WIB

Trending di Hukum