Menu

Mode Gelap
CYEA: Kepemimpinan Darmawan Prasodjo dan Yusuf Didi Setiarto Menjadi Momentum Penguatan Transformasi PLN dan Agenda Energi Nasional Sorotan K3 di Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1: Pekerja Tanpa APD Lengkap Hingga Dugaan Pelibatan Anak Dibawah Umur. Dugaan Pembiaran TBM di PTPN IV Regional 2 Kebun Melati yang Terlihat Tak Terawat, Anggaran Perawatan Dipertanyakan. GMNI Medan Gelar Aksi di DPRD, Soroti “Indonesia Krisis Kebijakan” dan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan. DPP LSM GEMPUR Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun.

News

PT GSS SUBULUSALAM: JANJI MANIS TERJADI PELANGGARAN, PEMKO DIDUGA LEMAH TINDAK

badge-check


					PT GSS SUBULUSALAM: JANJI MANIS TERJADI PELANGGARAN, PEMKO DIDUGA LEMAH TINDAK Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia Kecamatan Penanggalan, Subulusalam – Perusahaan kelapa sawit PT Global Sawit Semesta (GSS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Penanggalan dikabarkan tidak memenuhi janji yang pernah diberikan terkait pengelolaan lingkungan. Masyarakat mengeluhkan kondisi pencemaran udara dan air yang semakin parah, sementara tindakan pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemko) Subulusalam dinilai lemah.

Setiap hari, asap tebal dari pembakaran jangkos terlihat jelas mengelilingi kawasan sekitar lokasi operasi perusahaan. Selain itu, limbah padat mengalir tak terkendali ke sungai bahkan parit-parit kecil di lingkungan pemukiman warga. Kondisi ini menyebabkan kualitas air dan udara menurun drastis, padahal lokasi operasi PT GSS sangat dekat dengan rumah warga dan dinilai tidak layak untuk aktivitas industri semacam ini.

Banyak kewajiban perusahaan terkait pengelolaan lingkungan yang tidak dilaksanakan. Masyarakat sudah beberapa kali melaporkan kasus ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Subulusalam, namun rapat pandangan pendapat yang dilakukan hanya berupa pertemuan dengan pihak perusahaan tanpa memberikan hasil nyata bagi masyarakat.

Buangan limbah dilakukan sembarangan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Janji perusahaan untuk tidak mengulangi pelanggaran serta memberikan kompensasi juga tidak terealisasi, padahal hal ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Humas dan manajemen PT GSS bahkan dinilai acuh tak acuh saat dikonfirmasi awak media.

Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Penanggalan menyampaikan rasa kesal dan mengingatkan bahwa jika kondisi ini terus berlarut, masyarakat terpaksa akan mengambil tindakan yang tidak diinginkan. Perusahaan diduga memiliki ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah kadaluarsa.

Dasar Hukum yang Berlaku:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Pasal 74 ayat (1): Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pembangunan wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup yang menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan serta bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat.

– Pasal 82: Memberikan sanksi pidana dan denda bagi siapa saja yang secara sengaja atau karena kelalaian menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3

– Mengatur tentang tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan limbah padat dan cair agar tidak mencemari sumber daya alam.

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Syarat Pemberian Izin Lingkungan Hidup

– Menetapkan bahwa ijin lingkungan hidup yang kadaluarsa tidak dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha atau pembangunan.

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan

– Pasal 27: Perusahaan perkebunan wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

 

Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengevaluasi ulang seluruh ijin yang dimiliki PT GSS dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pewarta:ip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan.

17 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemukiman Warga Desa Bogak Besar Diserbu Ribuan Lalat, Guna Cari Solusi, Warga Desak Adakan Mediasi Antara Pengusaha Ternak Ayam dan Pemerintah.

11 Juni 2026 - 15:03 WIB

SMK Tarbiyah Islamiyah di Deli Serdang Kebakaran

11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Akibat Mati Lampu, Pasangan Suami Istri Tewas setelah Nekat Tidur di Dalam Mobil

5 Juni 2026 - 11:35 WIB

Daerah Medan Utara Marak Kasus Kejahatan Dipicu Bebasnya Praktik Perjudian dan Peredaran Narkoba

29 Mei 2026 - 02:21 WIB

Trending di News