AKSI DEMO : Puluhan pelajar SMP Negeri 2 Galang melakukan aksi unjukrasa ke kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (15/5/2025). Mereka melakukan aksi bersama para orangtua wali murid.
DELI SERDANG /MEDIA INDONESIA, Puluhan pelajar SMP Negeri 2 Galang berserta wali murid melakukan aksi unjukrasa ke kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (15/5/2025).
Mereka menuntut agar Pemkab Deli Serdang serius menangani masalah yang mereka hadapi saat ini.
Para pelajar mengaku saat ini mereka seperti terombang ambing. Untuk belajar mereka harus berpindah-pindah.
Awalnya setelah dipindahkan dari SMP Negeri 2 Galang yang berada di Desa Tumbukan mereka disuruh belajar di SD Negeri yang ada di Desa Pisang Pala.
Setelah itu mereka dipindahkan lagi ke SMP Negeri 1.
“Kamu capek dipindah-pindahkan saja terus. Kami maunya kembali ke sekolah kami lagi, nggak enak kali masuk siang sekolahnya,” ujar seorang siswi bernama Yulpahusna.
Ia dan rekan-rekannya mengaku selama dipindahkan ke SMP Negeri 1 mereka seperti mendapat intimidasi.
Setiap masuk kelas di siang hari ada saja lembar kertas yang mereka terima dan sudah bertuliskan berbagai kalimat.
Dari siswi SMP Negeri 1 yang masuk pagi hari mereka diminta untuk tahu diri selama berada di sekolah.
“Macam-macam lah ditulis harus tau diri kalau pakai meja. Nggak enak kali lah numpang-numpang ini. Setiap hari ada saja yang dibuat,”kata Yulpahusna dan rekan-rekannya.
Dalam aksi ini sosok, Rohana menjadi salah satu sosok wali murid yang tampak paling semangat berorasi.
Ia mengaku menginginkan kalau anaknya dikembalikan ke sekolah semula. Disebut selama menumpang ke sekolah lain anak-anak mereka dibully.
“7 anak saya sekolah di SMP Negeri 2 Galang. Sekarang ini sekolah makin jauh ke SMP Negeri 1. Rumah saya di Desa Pertumbukan dekat sama sekolah awal. Sekarang dipindahkan makin jauh. Sempat ke Desa Pisang Pala dan sekarang di Desa Jaharun,” ucap Rohana.
Rohana dan wali murid lain menilai Pemkab sangat tidak adil memperlakukan mereka. Yang selama ini mereka dapatkan hanya ada janji-janji tanpa ada menyelesaikan masalah.
Dari catatan, para siswa SMP Negeri 2 Galang ini sudah dipindahkan ke sekolah lain sejak beberapa tahun lalu.
Hal ini dilakukan karena adanya perkara gugatan dan sudah ada putusan pengadilan. Perkara gugatan sudah bergulir sejak tahun 1980an.
Pada tahun 1988 sudah ada Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 22 Datum/GTN 1987PN-LP tanggal 29 Agustus 1988. Selain itu juga Putusan Pengadilan Tinggi Medan 3/Pdt/1989 PT.Mdn tanggal 17 April 1989 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2938 K/Ph/1989 tanggal 26 Oktober 1993.
Dari putusan itu PD. Al-Jamiyatul Wasliyah Kab. Deli Serdang adalah pemilik sah tanah wakaf seluas 35.500 m2 yang terletak di desa Patumbukan Kecamatan Galang.
Karena putusan ini Pemkab pun terpaksa memindahkan para siswa/siswinya.(TN/TM)