Menu

Mode Gelap
GUGATAN ALIWARIS KAKEK SAPON KORBAN PENIPUAN JUAL BELI TANAH MASUKI BABAK PEMBUKTIAN dan SAKSI Dugaan Keterlibatan Oknum Kades ‘JG’ Dalam Dugaan Penyelewengan Dana Desa & Lingkaran Judi Makin Kuat. GMPET SU Desak Evaluasi dan Pencopotan Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Usai Temuan 6,8 Kg Ganja di Dalam Lapas Masyarakat Nagori Bandar Betsy 1 Desak Pangulu Pecat Gamot Huta V, Karena Lakukan Penahanan BLT-DD. [KLARIFIKASI HOAKS] Bupati Karo Tidak Pernah Menyerukan Aksi Tabrak Pelaku Pungli di Pemandian Air Panas Fun Trofeo Mini Soccer PWPM Sumut 2026 Digelar, Pererat Silaturahmi Antar Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah

Nasional

GUGATAN ALIWARIS KAKEK SAPON KORBAN PENIPUAN JUAL BELI TANAH MASUKI BABAK PEMBUKTIAN dan SAKSI

badge-check


					GUGATAN ALIWARIS KAKEK SAPON KORBAN PENIPUAN JUAL BELI TANAH MASUKI BABAK PEMBUKTIAN dan SAKSI Perbesar

Stabat, LangkatMI,Org. ( 29-06- 2026 ) Pengadilan Negeri Stabat menggelar sidang lanjutan perkara perdata gugatan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah dengan agenda pembuktian Surat dan Saksi, dari pihak Penggugat.

Sidang dengan nomor perkara [05/PDT.G/2026/PN.Stb] dipimpin oleh Majelis Hakim CAKRA TONA PARHUSIP. SH,. M,H. Beserta Setapnya

Kuasa Hukum Penggugat DATUK GEA. S,H. mengatakan telah menyampaikan sejumlah alat bukti, surat maupun saksi – saksi di hadapan majelis hakim. ucapnya, saat dikonfirmasi oleh awak media ini Senin ( 29-06-2026 ) di PN. Setabat.

“Hari ini kami telah menyerahkan bukti surat berupa perjanjian jual beli antara Korban Kakek Sapon. dengan tergugat (satu ) M.Hidayah. juga bukti surat pengalihan jual beli antara tergugat ( Satu ) M.Hidayah. dengan tergugat ( Dua ) Hendri Sopian Sinaga. yang diduga menjadi objek sengketa dan telah merugikan pihak pertama kakek sapon. senilai ( Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah ) yang dilakukan oleh tergugat ( Satu ) M.Hidayah. Selain itu, kami juga telah menghadirkan tiga orang saksi yang mengetahui prihal kasus dugaan penipuan tersebut dan sudah dimintai keterangan oleh majelis hakim. ujar DATUK GEA .S.H.

Tambahnya lagi, dalam hal ini klien kami telah dirugikan dan merasa di tipu, karena tanah yang dijual belikan tidak sesuai dengan janji yang sudah disepakati dimana korban kakek sapon menjual tanah miliknya Seluas 2000.m, atau seluas 5 rante.seharga ( Seratus Dua puluh Juta Rupiah ) kepada tergugat satu. M. Hidayah. dalam perjanjian tersebut. Hidayah akan membayar dua tahap yaitu panjar pertama sebesar ( Dua Puluh Satu Juta Rupiah ) dan tahap kedua membayar kembali sebesar ( Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah ) tetapi M.Hidayah Mangkir tidak lagi membayar atau melunasi sisanya (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) Lagi kepada kakek sapon. Heronisnya lagi M.Hidayah telah mengalihkan atau menjual kembali kepada oranglain yaitu tergugat (Dua) Hendri Sopian Sinaga.

Sementara itu, pihak Tergugat ( Dua ) Hendri Sopian Sinaga. melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan bukti dan saksi sanggahan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan dua Minggu mendatang dalam agenda pembuktian surat maupun saksi – saksi dari pihaknya selaku tergugat. Pada (13-07-2026.) mendatang pada Sidang Berikutnya.

Dan perkara ini masih dalam proses persidangan Masi tahap Asas kepastian hukum, tetap berlaku bagi para pihak, sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap nantinya. Dan harapannya Armahum kakek sapon. Melalui Aliwarisnya yaitu anak-anak Belio, bisa benar-benar mendapatkan keadilan yang sesungguhnya di (PN.) Pengadilan Negri Setabat ini nantinya, Tutup Datuk Gea. S,H. Mengakhiri.

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

[KLARIFIKASI HOAKS] Bupati Karo Tidak Pernah Menyerukan Aksi Tabrak Pelaku Pungli di Pemandian Air Panas

28 Juni 2026 - 09:03 WIB

PT PHPO Bantu Penerangan Lampu Untuk 2 Mushalla di Belawan

21 Juni 2026 - 03:33 WIB

PT PHPO Belawan Bantu 25 Sak Semen ke GBKP Runggun Bangun Mulia

20 Juni 2026 - 16:23 WIB

Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

20 Juni 2026 - 15:57 WIB

Tak Kunjung Mendapat Keadilan, Robin Silalahi Laporkan Masalah Penganiayaan Dirinya Ke Badan Kehormatan Dewan

15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Trending di Nasional