Menu

Mode Gelap
Dugaan Alih Kelola Proyek Oplah Rp 690 Juta di Sergai, P3A Wesdari Disorot Terkait Pelaksanaan Swakelola. Sambut Kedatangan Surya Paloh di Medan, LKK Sumut Sampaikan Aspirasi dan Desak Evaluasi Anggota DPRD Sumut Berinisial “SSM” Proyek Pelebaran Jalinsum Sergai Soroti Pelanggaran SOP: Dari Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan Hingga Dugaan Penjualan Tanah Negara. Diduga Pabrik PT LAS “Minyak Kita” Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah. Menolak Lupa di Sungai Liberia: Ketika Prediksi Publik Terbukti dan Kasus Limbah Kilang Ubi Menguap. 300 Triliun Rupiah lebih Telah Berhasil Diselamatkan Ke Kas Negara, Kelompok Massa Datangi Kejati Sumut Suarakan Dukungan Terhadap Kinerja Pidsus Kejaksaan R.I

Nasional

Anggota DPR Dapil Simpang Kiri, Haji Zoka Harapkan Forkopimda Tertibkan Miras Dan Lokalisasi Remang-Remang Di Subulussalam

badge-check


					Anggota DPR Dapil Simpang Kiri, Haji Zoka Harapkan Forkopimda Tertibkan Miras Dan Lokalisasi Remang-Remang Di Subulussalam Perbesar

MEDIA INDONESIA // ACEH, Kota Subulussalam. yang dikenal sebagai Kota Syeh Hamzah Fansury, menghadapi persoalan serius terkait pelanggaran syariat Islam. Sejumlah kafe dan tempat hiburan malam diduga beroperasi terang-terangan, menyediakan minuman keras, serta melibatkan perempuan dalam situasi yang dinilai tidak sesuai norma agama. Kondisi ini bahkan berlangsung selama bulan Ramadhan dan Syawal, yang semestinya menjadi momentum refleksi spiritual bagi umat Islam.

Pantauan dari media di lapangan menemukan aktivitas ini terjadi di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Sultan Daulat. Terminal, warung-warung, dan kafe berubah menjadi tempat berkumpul peminum minuman keras yang juga melibatkan perempuan berpakaian minim, menciptakan fenomena yang memprihatinkan. Kondisi ini mendapat kecaman keras dari tokoh masyarakat dan aktivis Islam setempat.

 

Haji Joka Abdul Hamid Padang anggota dpr dapil simpang kiri dan Para tokoh masyarakat menilai rendahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, seperti Dinas Syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Wilayatul Hisbah (WH), sebagai penyebab utama pelanggaran yang terus berulang. Mereka pun mendesak Walikota Subulussalam, Haji Rasit Bancin (HRB), untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar hukum, khususnya para pelaku dan pengusaha kafe yang tidak mematuhi Qanun Aceh.

“Keberadaan tempat-tempat hiburan yang melanggar syariat Islam ini bukan hanya mencoreng citra kota kita yang identik dengan warisan keagamaan Syeh Hamzah Fansury dan kota santri tetapi juga membawa dampak negatif bagi masyarakat secara luas, Kami Sangat mendukung atas informasi nya semoga Walikota bisa mengajak Ferkopinda untuk mengatasinya” Ujar anggotaDPRK Subulussalam tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah nyata, baik berupa tindakan pencegahan (preventif) maupun penegakan hukum (represif), guna menciptakan lingkungan yang selaras dengan syariat Islam. Penanganan serius atas pelanggaran ini sangat diperlukan untuk mengembalikan nama Subulussalam sebagai pusat spiritual dan budaya Islam yang kuat, serta membangun kehidupan lebih harmonis bagi warganya.

Harapan Besar untuk Rehabilitasi Sosial dan Pengawasan Ketat
Para tokoh masyarakat juga mengimbau agar pemerintah menggagas upaya rehabilitasi sosial bagi masyarakat yang terdampak pelanggaran ini. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dari instansi terkait diharapkan dapat diterapkan tanpa tebang pilih, demi menciptakan perubahan nyata terhadap situasi yang memprihatinkan ini.

Ke depan, langkah responsif pemerintah diharapkan dapat menghadirkan solusi konkret untuk menghentikan pelanggaran syariat di Subulussalam, sekaligus memperkuat kembali nilai-nilai religius yang menjadi identitas kota tersebut.

Pewarta; ipong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

300 Triliun Rupiah lebih Telah Berhasil Diselamatkan Ke Kas Negara, Kelompok Massa Datangi Kejati Sumut Suarakan Dukungan Terhadap Kinerja Pidsus Kejaksaan R.I

21 Juli 2026 - 16:30 WIB

Berurai Airmata, Pencuri Uang Di Kabupaten Batubara Di Bebaskan Jaksa Setelah Dimaafkan Korbannya

20 Juli 2026 - 09:53 WIB

Seorang Ayah Di Kabupaten Serdang Bedagai Maafkan Perbuatan Anaknya Dengan Tulus, Demi Keutuhan Hubungan Keluarga, Jaksa Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restoratif Justice

17 Juli 2026 - 04:33 WIB

Sidang Gugatan Ahli waris Kakek Sapon dugaan Korban Tipu Muslihat, Kebohongan serta Penipuan atas Jual Beli Tanah antara Alm. Sapon dengan M. Hidayah dengan agenda sidang pembuktian yaitu Saksi Tergugat II.

16 Juli 2026 - 17:09 WIB

PT PHPO Belawan Tanam 1000 Bibit Mangrove di Danau Siombak

16 Juli 2026 - 05:59 WIB

Trending di Nasional