Menu

Mode Gelap
Polres Tanah Karo Lepas Dua Personel Purna Bakti, Kapolres : Purna Tugas Adalah Rezeki yang Patut Disyukuri SAH! Matius Situmorang Pimpin DPD KNPI Kota Medan, Ryandi Soerbakti Duduki Dewan MPI Wartawan Layangkan Surat Resmi Permohonan Hasil Lab Sesuai Arahan DLH Sergai, Namun Belum Juga Diberikan. Terkait Dugaan Gaji Dibawah UMK dan Ketiadaan BPJS Pekerja, Manager SPBU 14.205.1135, Beringin, Bungkam Ketika Dikonfirmasi. Kadisnaker Sergai Bungkam Terkait Temuan Adanya Pemanenan Kebun Rambutan Tanpa APD Ketika Bekerja Dibawah Jaringan Listrik. Adanya Dugaan Praktik Mafia Solar di SPBU 14.203.1146 Paloh Kemiri, Masyarakat Desak Polresta Deli Serdang Segera Usut Tuntas.

Nasional

Anggota DPR Dapil Simpang Kiri, Haji Zoka Harapkan Forkopimda Tertibkan Miras Dan Lokalisasi Remang-Remang Di Subulussalam

badge-check


					Anggota DPR Dapil Simpang Kiri, Haji Zoka Harapkan Forkopimda Tertibkan Miras Dan Lokalisasi Remang-Remang Di Subulussalam Perbesar

MEDIA INDONESIA // ACEH, Kota Subulussalam. yang dikenal sebagai Kota Syeh Hamzah Fansury, menghadapi persoalan serius terkait pelanggaran syariat Islam. Sejumlah kafe dan tempat hiburan malam diduga beroperasi terang-terangan, menyediakan minuman keras, serta melibatkan perempuan dalam situasi yang dinilai tidak sesuai norma agama. Kondisi ini bahkan berlangsung selama bulan Ramadhan dan Syawal, yang semestinya menjadi momentum refleksi spiritual bagi umat Islam.

Pantauan dari media di lapangan menemukan aktivitas ini terjadi di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Sultan Daulat. Terminal, warung-warung, dan kafe berubah menjadi tempat berkumpul peminum minuman keras yang juga melibatkan perempuan berpakaian minim, menciptakan fenomena yang memprihatinkan. Kondisi ini mendapat kecaman keras dari tokoh masyarakat dan aktivis Islam setempat.

 

Haji Joka Abdul Hamid Padang anggota dpr dapil simpang kiri dan Para tokoh masyarakat menilai rendahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, seperti Dinas Syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Wilayatul Hisbah (WH), sebagai penyebab utama pelanggaran yang terus berulang. Mereka pun mendesak Walikota Subulussalam, Haji Rasit Bancin (HRB), untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar hukum, khususnya para pelaku dan pengusaha kafe yang tidak mematuhi Qanun Aceh.

“Keberadaan tempat-tempat hiburan yang melanggar syariat Islam ini bukan hanya mencoreng citra kota kita yang identik dengan warisan keagamaan Syeh Hamzah Fansury dan kota santri tetapi juga membawa dampak negatif bagi masyarakat secara luas, Kami Sangat mendukung atas informasi nya semoga Walikota bisa mengajak Ferkopinda untuk mengatasinya” Ujar anggotaDPRK Subulussalam tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah nyata, baik berupa tindakan pencegahan (preventif) maupun penegakan hukum (represif), guna menciptakan lingkungan yang selaras dengan syariat Islam. Penanganan serius atas pelanggaran ini sangat diperlukan untuk mengembalikan nama Subulussalam sebagai pusat spiritual dan budaya Islam yang kuat, serta membangun kehidupan lebih harmonis bagi warganya.

Harapan Besar untuk Rehabilitasi Sosial dan Pengawasan Ketat
Para tokoh masyarakat juga mengimbau agar pemerintah menggagas upaya rehabilitasi sosial bagi masyarakat yang terdampak pelanggaran ini. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dari instansi terkait diharapkan dapat diterapkan tanpa tebang pilih, demi menciptakan perubahan nyata terhadap situasi yang memprihatinkan ini.

Ke depan, langkah responsif pemerintah diharapkan dapat menghadirkan solusi konkret untuk menghentikan pelanggaran syariat di Subulussalam, sekaligus memperkuat kembali nilai-nilai religius yang menjadi identitas kota tersebut.

Pewarta; ipong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tanah Karo Lepas Dua Personel Purna Bakti, Kapolres : Purna Tugas Adalah Rezeki yang Patut Disyukuri

2 Maret 2026 - 12:42 WIB

PW IPMAPI Sumatera Utara Desak Copot ASN Inisial I Terkait Dugaan Penjualan Tanah Negara 60 Rante Senilai Rp40 Juta

27 Februari 2026 - 11:33 WIB

Penyidik Kejati Sumatera Utara Tahan Tersangka Korupsi Pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024.

24 Februari 2026 - 14:33 WIB

MIFA Siap Kawal SE Walikota Medan Soal Penataan Penjualan Daging Nonhalal

24 Februari 2026 - 10:03 WIB

*Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Gelar Buka Puasa Bersama*

24 Februari 2026 - 08:24 WIB

Trending di Nasional