Menu

Mode Gelap
Respon Cepat Laporan Warga Melalui Pemberitaan, Dinsos Sergai Evaluasi Data Bantuan Pangan di Desa Lidah Tanah. Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Lidah Tanah Diduga Tak Tepat Sasaran, Warga Miskin Terlewat, Pejabat Setempat Bungkam. TK Insan Bijak Islam Gelar Wisuda dan Pentas Seni T.A. 2025/2026, Di RKD Bantuan Kemendikdasmen RI & PERSIS Masyarakat Minta APH dan Inspektorat Audit Sekretariat DPRD Batu Bara, Sejumlah Belanja Tahun Anggaran 2024 – 2025 Disorot. Korda SJB Sumut Siap Jemput dan Kawal Kapolda untuk Berantas Barak Narkoba di Kota Binjai Legalitas Perizinan Pada PKS Mini di Desa Pematang Kuala Dinilai Janggal, Karena Diduga Langgar Jarak Aman.

Berita

Respon Cepat Laporan Warga Melalui Pemberitaan, Dinsos Sergai Evaluasi Data Bantuan Pangan di Desa Lidah Tanah.

badge-check


					Respon Cepat Laporan Warga Melalui Pemberitaan, Dinsos Sergai Evaluasi Data Bantuan Pangan di Desa Lidah Tanah. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Dinsos Sergai) memberikan apresiasi tinggi kepada insan pers dan masyarakat atas fungsi kontrol sosial terkait penyaluran bantuan pangan di Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan. Dinsos berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh program bantuan sosial tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, Minggu (14/06/2026).

Mewakili Kepala Dinas Sosial Sergai dr. Syari Aldi Saragih, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin, Edwin Ginta Tarigan, S.Pt., menyampaikan rasa terima kasih atas informasi mengenai adanya keluhan warga miskin yang belum menerima bantuan pangan alokasi Februari–Maret berupa 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng.

“Kami sangat berterima kasih atas informasi dan fungsi pengawasan yang dilakukan rekan-rekan media. Informasi ini menjadi masukan berharga bagi kami untuk terus mengevaluasi dan memperbaiki sistem distribusi di lapangan,” ujar Edwin saat dikonfirmasi via telepon, Minggu malam, 14 Juni.

Klarifikasi Asal Data Bantuan.

Menanggapi isu mengenai dinamika data penerima manfaat, Edwin menjelaskan bahwa pihaknya telah langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Perbaungan dan Pemerintah Desa Lidah Tanah untuk menelusuri asal-usul data tersebut..

“Berdasarkan koordinasi awal kami dengan pihak kecamatan dan desa, mereka mengonfirmasi bahwa data penerima tersebut diturunkan langsung oleh Perum BULOG. Dalam hal ini, pihak BULOG memang tidak ada meminta atau melalui data dari Dinsos Sergai,” jelas Edwin untuk meluruskan alur administratif program bantuan tersebut.

Solusi Konkret untuk Warga.

Dinsos Sergai menegaskan tidak akan tinggal diam melihat adanya warga miskin yang terlewat dari program bantuan pemerintah. Menindaklanjuti kasus spesifik yang dialami oleh salah seorang warga bernama Pak Herman, Dinsos langsung menyiapkan langkah taktis yang akan dieksekusi keesokan harinya.

“Langkah konkretnya, besok kami akan segera menghubungi operator desa setempat. Kami akan mengawal langsung proses sinkronisasi data Pak Herman agar seluruh persyaratan administrasinya sesuai. Target kami adalah memastikan beliau dapat masuk dalam daftar penerima bantuan pada periode berikutnya,” tegas Edwin.

Di akhir keterangannya, Edwin mengajak seluruh elemen masyarakat dan media massa untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah.

“Dinsos Sergai akan selalu terbuka dan siap berkolaborasi guna menyelesaikan permasalahan sosial di tengah masyarakat. Komitmen kami jelas, hak masyarakat miskin harus kita kawal bersama,” pungkasnya.  (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TK Insan Bijak Islam Gelar Wisuda dan Pentas Seni T.A. 2025/2026, Di RKD Bantuan Kemendikdasmen RI & PERSIS

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Masyarakat Minta APH dan Inspektorat Audit Sekretariat DPRD Batu Bara, Sejumlah Belanja Tahun Anggaran 2024 – 2025 Disorot.

13 Juni 2026 - 15:26 WIB

Korda SJB Sumut Siap Jemput dan Kawal Kapolda untuk Berantas Barak Narkoba di Kota Binjai

13 Juni 2026 - 14:57 WIB

Legalitas Perizinan Pada PKS Mini di Desa Pematang Kuala Dinilai Janggal, Karena Diduga Langgar Jarak Aman.

12 Juni 2026 - 16:22 WIB

Terbukti Aniaya Anak Dibawah Umur, Terdakwa Divonis Lepas PN Rantauprapat: Keluarga Korban Ajukan Banding

11 Juni 2026 - 16:07 WIB

Trending di Berita