Menu

Mode Gelap
Kadis Pertanian Sergai Bungkam, Proyek Pintu Air Sei Rejo Anggaran 2024 , Diduga Masih Bermasalah, Namun Diterima Dinas Pertanian Sergai. Momen Ramadhan Penuh Kebahagiaan: RSUD Kota Subulusalam Aceh Santuni Anak Yatim Karyawan Dan Pegawainya Hutan Dirambah di Sukarame LSM LPPN Desak Dinas Kehutanan Sumut Tindak Tegas Pelaku Fisik Bangunan Diduga Tidak Sesuai RAB, Proyek Oplah Sawah Non Rawa 150 Hektare di Desa Sei Rampah Terindikasi Bermasalah. Cari Penerus Da’i Muda: Gebyar Ramadhan KOMDAM Sumut Jadi Wadah Kreativitas Hidupkan Budaya Melayu Tasyakuran II Tahun Permada Desa Teluk Piai: Momentum Perkuat Sinergi Mahasiswa dan Pemuda

Uncategorized

Yudhi H. Prabowo Manager Kebun Adolina Blokir Nomor Awak Media Diduga Terkait Pemberitaan Temuan yang Ada di Kebun Adolina.

badge-check


					Yudhi H. Prabowo Manager Kebun Adolina Blokir Nomor Awak Media Diduga Terkait Pemberitaan Temuan yang Ada di Kebun Adolina. Perbesar

Sergai –  Media Indonesia –  Yudhi H. Prabowo yang selaku Manager Kebun Adolina memblokir nomor awak Media diduga terkait konfirmasi dan pemberitaan mengenai temuan yang ada di Kebun Adolina, seperti adanya anak dibawah umur yang bekerja di Kebun Adolina. Hal tersebut diketahui awak Media ketika mengirimkan Link berita online ke Whatsapp nya pada hari Sabtu (15/11/2025) namun masih centang satu, dan nomornya juga sudah tidak bisa dihubungi lagi, sehingga diduga kalau nomor awak Media telah diblokir.
Apa yang dilakukan Yudhi selaku Manager Kebun Adolina tentu saja sangat disayangkan, karena selaku pimpinan tertinggi di Kebun Adolina yang juga merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dibidang perkebunan, tentu juga ada hak publik mengetahui tentang perkembangan Kebun Adolina dan ikut mengawasi agar perkebunan Adolina itu berjalan dan berkerja sesuai dengan SOP sehingga tidak merugikan negara nantinya, karena perusahaan perkebunan juga merupakan termasuk memberikan pemasukan bagi Negara.
Jadi, jika benar Yudhi memblokir nomor awak Media, tentu sama saja beliau menutup diri dengan tidak mau memberikan informasi yang dipertanyakan, sehingga dapat menimbulkan persepsi negatif dari publik yang menduga ada yang tidak beres di Kebun Adolina, dan hal tersebut Yudhi juga sudah melanggar undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Karena dengan adanya undang-undang KIP tersebut mewajibkan PTPN IV, khusus nya regional 2 Kebun Adolina yang juga merupakan perusahaan BUMN sehingga menjadi perusahaan publik, agar menyediakan informasi yang diminta masyarakat, apalagi pihak Media juga merupakan sebagai sosial kontrol.
Semoga dengan adanya berita ini, sehingga menjadi viral dan publik menjadi mengetahui apa yang dilakukan Yudhi karena telah memblokir nomor awak Media, karena diduga untuk menutupi apa yang menjadi temuan di Kebun Adolina, bisa menjadi hukuman sosial bagi Yudhi selaku Manager Kebun Adolina. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Momen Ramadhan Penuh Kebahagiaan: RSUD Kota Subulusalam Aceh Santuni Anak Yatim Karyawan Dan Pegawainya

13 Maret 2026 - 11:37 WIB

Pembangunan Tengki Septik Individu Pendesaan Desa kuta Tengah Penanggalan 50 kk Tahun 2024 Sumber Dana DAK Terbengkalai Dan Belum Bisa Gunakan Di Duga Oknum DPRK Ikut Penyebabnya.

27 Januari 2026 - 13:04 WIB

Kapolres Sergai Abaikan Konfirmasi Awak Media Terkait Aktivitas Galian C.

27 Januari 2026 - 01:01 WIB

Jawaban Peristiwa Hukum & Alat Bukti Termohon dalam Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Mdn., Diduga Sarat Rekayasa Hukum dan Upaya Paksa*

25 Januari 2026 - 12:58 WIB

SINERGI LINGKUNGAN GEOGRAFI SMAN 1 RUNDENG BERSAMA KETUA PGRI CAB KEC.RUNDENG

24 Januari 2026 - 07:35 WIB

Trending di Uncategorized