Menu

Mode Gelap
Launching Kebun Plasma Tiga Desa, PT Laot Bangko Gandeng Pemko Subulussalam TPA Sampah di Kebun Adolina Jadi Sorotan Tajam Publik, Namun Sikap Boy R. Sihombing Kabid PKP LH Sergai Tertutup dan Tidak Konsisten, “Timbulkan Tanda Tanya.” PT PHPO KIM Bantu Pemasangan Paving Block di Lorong Gereja Desa Saentis Peduli Akan Sampah, Made Hiroki Dukung Pembangunan PSEL di TPA Suwung. Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Ditangkap di Jakarta Hampir 3 Bulan Kasus Pencemaran Sungai Liberia Tanpa Ada Kejelasan, Kinerja dan Integritas Reza Firmansyah Kadis Perkim & LH Sergai Dipertanyakan.

Berita

Hutan Dirambah di Sukarame LSM LPPN Desak Dinas Kehutanan Sumut Tindak Tegas Pelaku

badge-check


					Hutan Dirambah di Sukarame LSM LPPN Desak Dinas Kehutanan Sumut Tindak Tegas Pelaku Perbesar

Media Indonesia | LABURA — Lembaga Swadya Masyarakat Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LSM LPPN) Kabupaten Labuhanbatu Utara mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas pembalakan liar serta penguasaan kawasan hutan tanpa izin yang terjadi di Desa Sukarame dan Desa Sukarame Baru, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Ketua LSM LPPN Bangkit Hasibuan menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan yang diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Selain itu, terdapat indikasi penguasaan lahan hutan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, yang disebut-sebut mantan anggota DPRD Labura inisial AS diduga kuat telah menggasak ratusan hektar areal dalam kawasan hutan di Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu dengan merubah fungsi hutan menjadi tanaman kelapa sawit.

“Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas penebangan kayu di kawasan tersebut cukup meresahkan. Kami meminta Dinas Kehutanan Sumut segera turun langsung melakukan peninjauan dan penindakan,” ujar Bangkit Hasibuan, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, jika praktik pembalakan liar tersebut terus dibiarkan, maka akan berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan serta berpotensi memicu kerusakan hutan yang lebih luas. Selain itu, penguasaan kawasan hutan tanpa izin juga dinilai melanggar aturan yang berlaku.

LSM LPPN juga meminta aparat penegak hukum untuk turut melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu guna menjaga kelestarian hutan di wilayah Sumatera Utara.

“Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Hutan merupakan aset negara yang harus dijaga bersama,” tegasnya, seraya menyebut, jika tidak direspon pihaknya akan melaporkan dugaan Pembalakan Liar ini ke Poldasu.

Sementara itu, masyarakat di sekitar Desa Sukarame dan Desa Sukarame Baru yang minta namanya tidak disebut, berharap pemerintah segera turun tangan agar aktivitas yang merusak kawasan hutan dapat dihentikan.

Mereka khawatir jika kondisi ini terus berlangsung, dampak lingkungan seperti banjir dan kerusakan ekosistem akan semakin sulit dikendalikan. “Kami berharap pihak Dinas Kehutanan Sumut segera turun langsung kelokasi demi menjaga kelestarian lingkungan”, pinta warga berharap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peduli Akan Sampah, Made Hiroki Dukung Pembangunan PSEL di TPA Suwung.

15 April 2026 - 02:43 WIB

Sosok Caketum HIPMI Dr. Anthony Leong di Mata Pengusaha Muda Maxie Asmara.

14 April 2026 - 09:11 WIB

Bukit Indah Simarjarunjung Tempat Liburan Romantis Arjun & Amel, View Danau Toba Bikin Takjub

13 April 2026 - 13:19 WIB

Pabrik Cat di Medan Labuhan Terbakar, Beberapa Kali terdengar Beberapa Kali Ledakan

9 April 2026 - 17:15 WIB

Syafii Efendi Gugah Motivasi dan Semangat Ratusan Guru Tapsel

9 April 2026 - 01:49 WIB

Trending di Berita