Menu

Mode Gelap
Dugaan Pencemaran Udara, Abu Kilang Padi Aki di Jalinsum Sei Rampah Dikeluhkan Warga dan Ditegur DLH Sergai. Minta Usut Dugaan Mafia BBM Solar “Wak Uteh” Belawan, HIMMAH Sumut Nyatakan Dukungan ke Kapolda Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penggelapan Klaim Asuransi Jiwa di Nias Selatan, Minta Polres Bertindak Tegas Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dengan Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum Mahasiswa Lakukan Penyegelan Simbolik di Pabrik Kecap Angsa, DPRD Medan Jadwalkan RDP PENYIDIK KEJATI SUMUT GELEDAH KANTOR SATUAN KERJA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SUMATERA II TERKAIT DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN TA.2023/2024 DENGAN TOTAL ANGGARAN MENCAPAI 64 MILIAR.

Berita

Hutan Dirambah di Sukarame LSM LPPN Desak Dinas Kehutanan Sumut Tindak Tegas Pelaku

badge-check


					Hutan Dirambah di Sukarame LSM LPPN Desak Dinas Kehutanan Sumut Tindak Tegas Pelaku Perbesar

Media Indonesia | LABURA — Lembaga Swadya Masyarakat Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LSM LPPN) Kabupaten Labuhanbatu Utara mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas pembalakan liar serta penguasaan kawasan hutan tanpa izin yang terjadi di Desa Sukarame dan Desa Sukarame Baru, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Ketua LSM LPPN Bangkit Hasibuan menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan yang diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Selain itu, terdapat indikasi penguasaan lahan hutan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, yang disebut-sebut mantan anggota DPRD Labura inisial AS diduga kuat telah menggasak ratusan hektar areal dalam kawasan hutan di Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu dengan merubah fungsi hutan menjadi tanaman kelapa sawit.

“Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas penebangan kayu di kawasan tersebut cukup meresahkan. Kami meminta Dinas Kehutanan Sumut segera turun langsung melakukan peninjauan dan penindakan,” ujar Bangkit Hasibuan, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, jika praktik pembalakan liar tersebut terus dibiarkan, maka akan berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan serta berpotensi memicu kerusakan hutan yang lebih luas. Selain itu, penguasaan kawasan hutan tanpa izin juga dinilai melanggar aturan yang berlaku.

LSM LPPN juga meminta aparat penegak hukum untuk turut melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu guna menjaga kelestarian hutan di wilayah Sumatera Utara.

“Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Hutan merupakan aset negara yang harus dijaga bersama,” tegasnya, seraya menyebut, jika tidak direspon pihaknya akan melaporkan dugaan Pembalakan Liar ini ke Poldasu.

Sementara itu, masyarakat di sekitar Desa Sukarame dan Desa Sukarame Baru yang minta namanya tidak disebut, berharap pemerintah segera turun tangan agar aktivitas yang merusak kawasan hutan dapat dihentikan.

Mereka khawatir jika kondisi ini terus berlangsung, dampak lingkungan seperti banjir dan kerusakan ekosistem akan semakin sulit dikendalikan. “Kami berharap pihak Dinas Kehutanan Sumut segera turun langsung kelokasi demi menjaga kelestarian lingkungan”, pinta warga berharap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Minta Usut Dugaan Mafia BBM Solar “Wak Uteh” Belawan, HIMMAH Sumut Nyatakan Dukungan ke Kapolda

29 April 2026 - 10:40 WIB

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penggelapan Klaim Asuransi Jiwa di Nias Selatan, Minta Polres Bertindak Tegas

29 April 2026 - 04:24 WIB

Mahasiswa Lakukan Penyegelan Simbolik di Pabrik Kecap Angsa, DPRD Medan Jadwalkan RDP

28 April 2026 - 14:25 WIB

Silaturahmi Ukhuwah Batak Muslim Digelar di Jakarta, ‘Tumbuh Bersama dalam Budaya, Tauhid Membangun Ukhuwah Batak Muslim’

26 April 2026 - 03:22 WIB

KETUM PP ISNU APRESIASI PENGUKUHAN GURU BESAR HUKUM UINSU PROF. ARIF

23 April 2026 - 15:50 WIB

Trending di Berita