Menu

Mode Gelap
Walikota Medan Lepas Ribuan Khafifah Pawai Ta’aruf MTQ Ke 59 AKBP Adrian Rizky Lubis Ditunjuk Jadi Kasat Reskrim Polrestabes Medan ‎‎ TPA Sampah di Kebun Adolina Meluber ke Areal Tanaman Sawit, Kadis Perkim & LH Sergai dan Kabid PKPLH Pilih Bungkam. Kajati Sumatera Utara Dorong Mahasiswa dan Pemuda Menjaga Sportifitas Dan Semangat Kerjasama Guna Mendukung Pembangunan Berbagai Aspek Di Sumatera Utara DIDUGA TERJADI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL MEDAN-BINJAI SEKSI I, II DAN III SEPANJANG 25,441 KM DENGAN TOTAL NILAI Rp.1.170.440.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TUJUH PULUH MILIAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH), PENYIDIK KEJATI SUMUT GELEDAH DUA LOKASI DI MEDAN. Pabrik Cat di Medan Labuhan Terbakar, Beberapa Kali terdengar Beberapa Kali Ledakan

Uncategorized

Yudhi H. Prabowo Manager Kebun Adolina Blokir Nomor Awak Media Diduga Terkait Pemberitaan Temuan yang Ada di Kebun Adolina.

badge-check


					Yudhi H. Prabowo Manager Kebun Adolina Blokir Nomor Awak Media Diduga Terkait Pemberitaan Temuan yang Ada di Kebun Adolina. Perbesar

Sergai –  Media Indonesia –  Yudhi H. Prabowo yang selaku Manager Kebun Adolina memblokir nomor awak Media diduga terkait konfirmasi dan pemberitaan mengenai temuan yang ada di Kebun Adolina, seperti adanya anak dibawah umur yang bekerja di Kebun Adolina. Hal tersebut diketahui awak Media ketika mengirimkan Link berita online ke Whatsapp nya pada hari Sabtu (15/11/2025) namun masih centang satu, dan nomornya juga sudah tidak bisa dihubungi lagi, sehingga diduga kalau nomor awak Media telah diblokir.
Apa yang dilakukan Yudhi selaku Manager Kebun Adolina tentu saja sangat disayangkan, karena selaku pimpinan tertinggi di Kebun Adolina yang juga merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dibidang perkebunan, tentu juga ada hak publik mengetahui tentang perkembangan Kebun Adolina dan ikut mengawasi agar perkebunan Adolina itu berjalan dan berkerja sesuai dengan SOP sehingga tidak merugikan negara nantinya, karena perusahaan perkebunan juga merupakan termasuk memberikan pemasukan bagi Negara.
Jadi, jika benar Yudhi memblokir nomor awak Media, tentu sama saja beliau menutup diri dengan tidak mau memberikan informasi yang dipertanyakan, sehingga dapat menimbulkan persepsi negatif dari publik yang menduga ada yang tidak beres di Kebun Adolina, dan hal tersebut Yudhi juga sudah melanggar undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Karena dengan adanya undang-undang KIP tersebut mewajibkan PTPN IV, khusus nya regional 2 Kebun Adolina yang juga merupakan perusahaan BUMN sehingga menjadi perusahaan publik, agar menyediakan informasi yang diminta masyarakat, apalagi pihak Media juga merupakan sebagai sosial kontrol.
Semoga dengan adanya berita ini, sehingga menjadi viral dan publik menjadi mengetahui apa yang dilakukan Yudhi karena telah memblokir nomor awak Media, karena diduga untuk menutupi apa yang menjadi temuan di Kebun Adolina, bisa menjadi hukuman sosial bagi Yudhi selaku Manager Kebun Adolina. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Masyarakat Sergai Tumpah Ruah Saksikan Ratusan Mobil Hias Keliling Kota, Semarakkan Malam Takbiran.

20 Maret 2026 - 15:19 WIB

Baitul Mal Darul Aman Salurkan Zakat Mal Rp64,5 Juta kepada 129 Mustahiq

19 Maret 2026 - 15:37 WIB

Momen Ramadhan Penuh Kebahagiaan: RSUD Kota Subulusalam Aceh Santuni Anak Yatim Karyawan Dan Pegawainya

13 Maret 2026 - 11:37 WIB

Pembangunan Tengki Septik Individu Pendesaan Desa kuta Tengah Penanggalan 50 kk Tahun 2024 Sumber Dana DAK Terbengkalai Dan Belum Bisa Gunakan Di Duga Oknum DPRK Ikut Penyebabnya.

27 Januari 2026 - 13:04 WIB

Kapolres Sergai Abaikan Konfirmasi Awak Media Terkait Aktivitas Galian C.

27 Januari 2026 - 01:01 WIB

Trending di Uncategorized