Menu

Mode Gelap
Rijal Ketua Gapoktan Desa Sei Rejo Diduga Berbohong, Klaim Sudah Selesai, Fakta Dilapangan Ditemukan 4 Pintu Air Irigasi yang Belum Diperbaiki. Lagi-lagi Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Demo Ratusan Mahasiswa, FMR-SU: “Slogan Medan Untuk Semua Hanya Pencitraan?” Patroli Malam dan Respons Laporan 110, Polres Tanah Karo Jaga Kondusivitas Kabanjahe PT PHPO Bantu 89 Paket Sembako Kepada Warga Desa Saentis Kejatisu Gelar Silahturahmi,”Buka Puasa Bersama Para Insan PERS Sumatra Utara. Dalam Tema Menebar Kebaikan Menjauhi “Hoaks Bungkam Ketika Dikonfirmasi Melalui Surat Resmi, Bupati Sergai Diduga Tutup Mata Kasus Ribuan Ikan Mati di Sungai Liberia yang Diduga Akibat Limbah Kilang Ubi.

Uncategorized

Kevin Askep Kebun Adolina Diduga Alergi Terhadap Wartawan Ketika Dikonfirmasi.

badge-check


					Kevin Askep Kebun Adolina Diduga Alergi Terhadap Wartawan Ketika Dikonfirmasi. Perbesar

Sergai. – Media Indonesia –  Kevin yang merupakan selaku Askep (Asisten Kepala) di Kebun Adolina, diduga alergi terhadap Wartawan yang akan mengkonfirmasi mengenai adanya temuan di Afdeling ditempat wilayah kerjanya seperti di Afdeling 3. Hal tersebut terbukti dengan selalu menghindar ketika Wartawan akan bertemu guna konfirmasi dengan bermacam alasan dan akhirnya nomor Wartawan diblokir tanpa adanya penjelasan apapun.

Pemblokiran nomor Wartawan tersebut diketahui ketika coba konfirmasi melalui via Whatsapp nya pada hari Rabu (29/10/2025), awalnya contreng dua, namun setelah itu hingga berita ini dinaikkan masih contreng satu, kemungkinan besar nomor Wartawan tersebut telah diblokir.

Jika benar apa yang dilakukan oleh Kevin selaku Askep Kebun Adolina yang selalu menghindar ketika akan dikonfirmasi dan malah memblokir nomor wartawan tentu sangat disayangkan tindakan tersebut, karena Askep merupakan bagian dari Management Kebun Adolina, dan Kebun Adolina adalah merupakan perusahaan BUMN sehingga menjadi perusahaan publik yang harus terbuka dan transparan apalagi terhadap Media yang merupakan sebagai sosial kontrol.

Karena tindakan Kevin tersebut telah melanggar undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dengan adanya undang-undang KIP tersebut mewajibkan PTPN IV Regional 2 Kebun Adolina untuk menyediakan informasi yang diminta masyarakat khusus nya para awak Media selaku sosial kontrol, agar menjadi pengawasan terhadap kinerja perusahaan BUMN tersebut.

Dengan adanya berita ini, diharapkan pihak Holdings PTPTN, khususnya PTPN IV Regional 2, agar mengambil tindakan tegas terhadap pihak Management Kebun Adolina karena tidak terbuka dan transparan dengan tidak memberikan informasi yang diminta oleh awak Media, seperti yang dilakukan oleh Kevin. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembangunan Tengki Septik Individu Pendesaan Desa kuta Tengah Penanggalan 50 kk Tahun 2024 Sumber Dana DAK Terbengkalai Dan Belum Bisa Gunakan Di Duga Oknum DPRK Ikut Penyebabnya.

27 Januari 2026 - 13:04 WIB

Kapolres Sergai Abaikan Konfirmasi Awak Media Terkait Aktivitas Galian C.

27 Januari 2026 - 01:01 WIB

Jawaban Peristiwa Hukum & Alat Bukti Termohon dalam Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Mdn., Diduga Sarat Rekayasa Hukum dan Upaya Paksa*

25 Januari 2026 - 12:58 WIB

SINERGI LINGKUNGAN GEOGRAFI SMAN 1 RUNDENG BERSAMA KETUA PGRI CAB KEC.RUNDENG

24 Januari 2026 - 07:35 WIB

HIMAPPKOS-SU Soroti Polemik Penarikan Dana Darurat Bencana di Kota Subulussalam.

21 Januari 2026 - 12:34 WIB

Trending di Uncategorized