Menu

Mode Gelap
Wartawan Diacuhkan Saat Berkunjung ke SDN 105405 Sentang, Guna Investigasi Kebenaran Isu Kepsek Rangkap Jabat Pj Kades Pematang Pelintahan. Perjudian Logo AB Bebas Beroperasi Picu Angka Kejahatan Meningkat, Diduga Dikendalikan Oknum TNI Merasa Kecewa dan Tertipu Oleh Dinkes Medan, Shaiful Mahdi Mohon Keadilan ke Walikota Medan Dugaan Rangkap Jabatan Oknum Kepsek Jabat Pj Kades Pematang Pelintahan Jadi Sorotan Publik, Kadis PMD Sergai Bungkam Saat Dikonfirmasi. SPBU No. 14.227.331 Batang Toru “Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi ke Mafia”, Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa. Kasus BBM Subsidi di Tapsel, Diduga Ditutup – Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum.

Uncategorized

Kevin Askep Kebun Adolina Diduga Alergi Terhadap Wartawan Ketika Dikonfirmasi.

badge-check


					Kevin Askep Kebun Adolina Diduga Alergi Terhadap Wartawan Ketika Dikonfirmasi. Perbesar

Sergai. – Media Indonesia –  Kevin yang merupakan selaku Askep (Asisten Kepala) di Kebun Adolina, diduga alergi terhadap Wartawan yang akan mengkonfirmasi mengenai adanya temuan di Afdeling ditempat wilayah kerjanya seperti di Afdeling 3. Hal tersebut terbukti dengan selalu menghindar ketika Wartawan akan bertemu guna konfirmasi dengan bermacam alasan dan akhirnya nomor Wartawan diblokir tanpa adanya penjelasan apapun.

Pemblokiran nomor Wartawan tersebut diketahui ketika coba konfirmasi melalui via Whatsapp nya pada hari Rabu (29/10/2025), awalnya contreng dua, namun setelah itu hingga berita ini dinaikkan masih contreng satu, kemungkinan besar nomor Wartawan tersebut telah diblokir.

Jika benar apa yang dilakukan oleh Kevin selaku Askep Kebun Adolina yang selalu menghindar ketika akan dikonfirmasi dan malah memblokir nomor wartawan tentu sangat disayangkan tindakan tersebut, karena Askep merupakan bagian dari Management Kebun Adolina, dan Kebun Adolina adalah merupakan perusahaan BUMN sehingga menjadi perusahaan publik yang harus terbuka dan transparan apalagi terhadap Media yang merupakan sebagai sosial kontrol.

Karena tindakan Kevin tersebut telah melanggar undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dengan adanya undang-undang KIP tersebut mewajibkan PTPN IV Regional 2 Kebun Adolina untuk menyediakan informasi yang diminta masyarakat khusus nya para awak Media selaku sosial kontrol, agar menjadi pengawasan terhadap kinerja perusahaan BUMN tersebut.

Dengan adanya berita ini, diharapkan pihak Holdings PTPTN, khususnya PTPN IV Regional 2, agar mengambil tindakan tegas terhadap pihak Management Kebun Adolina karena tidak terbuka dan transparan dengan tidak memberikan informasi yang diminta oleh awak Media, seperti yang dilakukan oleh Kevin. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rumah Digadai Demi Izin Lengkap, Usaha Justru Terus Ditekan — Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya Memohon Keadilan ke Presiden dan Gubernur Sumut

21 Mei 2026 - 11:34 WIB

Pemdes Pematang Pelintahan Tuai Sorotan Tajam, Usai Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Robek dan Kades Rangkap Jabatan.

18 Mei 2026 - 17:24 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam

23 April 2026 - 11:13 WIB

Kajari Medan Tegaskan Tidak Alergi Dengan Wartawan

21 April 2026 - 11:55 WIB

Trending di Uncategorized