Menu

Mode Gelap
Kades Berikan Izin Secara Lisan Kegiatan Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Berkedok Cetak Sawah di Bogak Besar. Pemerintah Diminta Turun Tangan Periksa Terkait Pembayaran Upah Buruh Kurang Dari PT EPI. Selamat Ulang Tahun IKO LINGGA DWIFA, Ketua Rayon GM, FKPPI Kecamatan Sei Bamban. Diduga Alergi Sosial Kontrol, Manager Kebun Tanah Raja Blokir Nomor Kontak Wartawan. Dugaan Asal Jadi, Proyek Optimasi Lahan Sawah Rp 460 Juta di Mangga Dua Sergai Dipertanyakan. Markas Perjudian di Kota Baru yang Digrebek Jatanras Polda Sumut Kembali Beroperasi, Terduga Bandar Tantang Polisi

Hukum

Kades Berikan Izin Secara Lisan Kegiatan Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Berkedok Cetak Sawah di Bogak Besar.

badge-check


					Kades Berikan Izin Secara Lisan Kegiatan Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Berkedok Cetak Sawah di Bogak Besar. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Kegiatan pengerukan tanah urug (galian C) di kawasan persawahan Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuai sorotan. Aktivitas pengerukan yang menggunakan alat berat jenis ekskavator tersebut diduga kuat sebagai modus operandi galian C ilegal dengan dalih program cetak sawah.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (18/05/2026), Kepala Desa (Kades) Bogak Besar, Rustam, membenarkan adanya aktivitas tersebut. Menurutnya, proyek itu merupakan milik seorang warga Tebing Tinggi bernama Pahat, yang juga merupakan pemilik lahan sekaligus armada ekskavator di lokasi.

“Dia ada permisi dengan saya, katanya untuk cetak sawah. Karena tujuannya cetak sawah, ya saya izinkan secara lisan,” ujar Rustam saat memberikan keterangan.

Namun, izin lisan yang dikeluarkan oleh Kades tersebut dinilai janggal. Terlebih, material tanah dari lokasi pengerukan dilaporkan keluar dari desa menggunakan truk Dump Truck (DT) untuk diperjualbelikan. Ketika dipertanyakan mengenai legalitas formal dan komersialisasi tanah tersebut, Rustam mengaku tidak mengetahui regulasi surat-menyurat dan berdalih hanya memberikan izin lisan.

“Kalau dari saya melalui lisan saja, tidak melalui surat karena saya tak pandai itu. Mengenai tanah diperjualbelikan saya tidak tahu. Tapi kalau ada warga yang minta, ya diberikan. Namanya juga semua perlu biaya, tentu harus ada hasil untuk itu semua, ” tambah Rustam.”

Ia juga mengklaim telah melakukan koordinasi dengan pihak lain, namun enggan merinci pihak mana saja yang dimaksud. Saat ditanya mengenai status operasional saat ini, Rustam menyebut aktivitas pengerukan sedang rehat, namun material tanah masih menumpuk di lokasi. Ia juga tidak menampik kemungkinan aktivitas akan kembali berjalan jika ada permintaan tanah urug.

Dari rentetan pernyataan tersebut, muncul dugaan kuat bahwa pihak Pemerintah Desa setempat mengetahui dan membiarkan praktik galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari pihak terkait (ilegal) yang berkedok cetak sawah ini beroperasi di wilayahnya.

Menyikapi hal ini, publik mendesak para pemangku kebijakan, aparat penegak hukum (APH), dan dinas terkait untuk segera turun ke lapangan. Penindakan tegas tanpa pandang bulu sangat diperlukan terhadap aktivitas galian tanah urug berkedok cetak sawah ini, serta memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Sat Reskrim Polres Sergai Sisir Lokasi Diduga Tempat Perjudian di Sei Bamban.

12 Mei 2026 - 17:12 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Diduga Ilegal, Dua Titik Galian C di Desa Paya Lombang Tantang Hukum: Pengelola: ” Naikkanlah Beritanya, Aku Tidak Takut.”

6 Mei 2026 - 09:33 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas Sergai Tetap Beroperasi Meski Sudah Disurati, Kasatpol PP: “Abang Nggak Faham Ya.”

3 Mei 2026 - 05:29 WIB

Tetap Beroperasi Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas, Elmiyati Camat Perbaungan Arahkan Media Baca Perda Ketika Dikonfirmasi Kembali.

2 Mei 2026 - 03:39 WIB

Trending di Hukum