SERGAI – Media Indonesia – Kegiatan pengerukan tanah urug (galian C) di kawasan persawahan Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuai sorotan. Aktivitas pengerukan yang menggunakan alat berat jenis ekskavator tersebut diduga kuat sebagai modus operandi galian C ilegal dengan dalih program cetak sawah.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (18/05/2026), Kepala Desa (Kades) Bogak Besar, Rustam, membenarkan adanya aktivitas tersebut. Menurutnya, proyek itu merupakan milik seorang warga Tebing Tinggi bernama Pahat, yang juga merupakan pemilik lahan sekaligus armada ekskavator di lokasi.
“Dia ada permisi dengan saya, katanya untuk cetak sawah. Karena tujuannya cetak sawah, ya saya izinkan secara lisan,” ujar Rustam saat memberikan keterangan.
Namun, izin lisan yang dikeluarkan oleh Kades tersebut dinilai janggal. Terlebih, material tanah dari lokasi pengerukan dilaporkan keluar dari desa menggunakan truk Dump Truck (DT) untuk diperjualbelikan. Ketika dipertanyakan mengenai legalitas formal dan komersialisasi tanah tersebut, Rustam mengaku tidak mengetahui regulasi surat-menyurat dan berdalih hanya memberikan izin lisan.
“Kalau dari saya melalui lisan saja, tidak melalui surat karena saya tak pandai itu. Mengenai tanah diperjualbelikan saya tidak tahu. Tapi kalau ada warga yang minta, ya diberikan. Namanya juga semua perlu biaya, tentu harus ada hasil untuk itu semua, ” tambah Rustam.”
Ia juga mengklaim telah melakukan koordinasi dengan pihak lain, namun enggan merinci pihak mana saja yang dimaksud. Saat ditanya mengenai status operasional saat ini, Rustam menyebut aktivitas pengerukan sedang rehat, namun material tanah masih menumpuk di lokasi. Ia juga tidak menampik kemungkinan aktivitas akan kembali berjalan jika ada permintaan tanah urug.
Dari rentetan pernyataan tersebut, muncul dugaan kuat bahwa pihak Pemerintah Desa setempat mengetahui dan membiarkan praktik galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari pihak terkait (ilegal) yang berkedok cetak sawah ini beroperasi di wilayahnya.
Menyikapi hal ini, publik mendesak para pemangku kebijakan, aparat penegak hukum (APH), dan dinas terkait untuk segera turun ke lapangan. Penindakan tegas tanpa pandang bulu sangat diperlukan terhadap aktivitas galian tanah urug berkedok cetak sawah ini, serta memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. (Syahrial).










