Menu

Mode Gelap
Dugaan Asal Jadi, Proyek Optimasi Lahan Sawah Rp 460 Juta di Mangga Dua Sergai Dipertanyakan. Markas Perjudian di Kota Baru yang Digrebek Jatanras Polda Sumut Kembali Beroperasi, Terduga Bandar Tantang Polisi Kapolresta Deli Serdang Kurang “Bergairah” Memberantas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Butuh Dukungan Mabes Polri dan Polda Sumut PT PHPO Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan Ketua Bobylovers Sumut Soroti Dugaan Monopoli Proyek Pengadaan Meubelair di Disdik Sumut DUKUNG OPTIMALISASI PEMULIHAN ASET

Hukum

Diduga Ilegal, Dua Titik Galian C di Desa Paya Lombang Tantang Hukum: Pengelola: ” Naikkanlah Beritanya, Aku Tidak Takut.”

badge-check


					Diduga Ilegal, Dua Titik Galian C di Desa Paya Lombang Tantang Hukum: Pengelola: ” Naikkanlah Beritanya, Aku Tidak Takut.” Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Praktik penambangan tanah urug (Galian C) yang diduga tidak memiliki izin resmi kembali marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai. Kali ini, dua titik aktivitas galian terlihat beroperasi bebas di Dusun 1 Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Rabu, (06/05/2026).

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terdapat dua lokasi pengerukan tanah yang letaknya saling berdekatan. Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, kedua lahan galian tersebut masing-masing dikelola oleh oknum berinisial A alias Amat dan C alias Codot. Ironisnya, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi galian milik Amat, pengelola justru menunjukkan sikap arogan dan tidak kooperatif. Alih-alih memberikan keterangan terkait legalitas usahanya, Amat justru melontarkan tantangan kepada wartawan.

“Aku tidak tidak takut dengan wartawan. Kau naikkanlah beritanya, aku tidak takut, ” cetus Amat dengan nada tinggi di hadapan awak media di lokasi galian.

Sementara itu, di lokasi kedua yang diduga milik Codot, aktivitas pengerukan tampak terhenti sementara. Di lokasi tersebut terlihat satu unit alat berat (excavator) yang sedang dalam masa perbaikan dan satu unit mobil Dump Truck (DT) yang sedang terparkir menunggu muatan.

Aktivitas galian C yang diduga ilegal ini dikeluhkan dapat merusak ekosistem lingkungan dan infrastruktur jalan desa akibat beban berat kendaraan pengangkut tanah. Warga berharap pihak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Tebing Tinggi dan Polda Sumut, segera turun ke lokasi untuk menertibkan kegiatan yang meresahkan tersebut sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun kecamatan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait status izin operasional kedua galian C di Desa Paya Lombang tersebut. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Sat Reskrim Polres Sergai Sisir Lokasi Diduga Tempat Perjudian di Sei Bamban.

12 Mei 2026 - 17:12 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas Sergai Tetap Beroperasi Meski Sudah Disurati, Kasatpol PP: “Abang Nggak Faham Ya.”

3 Mei 2026 - 05:29 WIB

Tetap Beroperasi Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas, Elmiyati Camat Perbaungan Arahkan Media Baca Perda Ketika Dikonfirmasi Kembali.

2 Mei 2026 - 03:39 WIB

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas Tetap Eksis, Komitmen M. Wahyudhi Kasatpol PP Sergai Dipertanyakan.

1 Mei 2026 - 11:57 WIB

Trending di Hukum