Menu ✖

Mode Gelap
Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi Dugaan Pelanggaran IK di Kebun Rambutan PTPN IV: Mangkok Lateks Kotor dan Talang Daun Rambung Jadi Sorotan. 10 Tahun Terlupaken, Kini Jalan Udara – Simpang Empat Di Perbaiki di Era Bupati Antonius Ginting Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak. 20 Orang Ikuti Test Uji Kompetensi Tahap Awal Di Kejati Sumatera Utara_ Knalpot Blong Merajalela di Tigabinanga, Sangat Meresakan.!

Hukum

Diduga Ilegal, Dua Titik Galian C di Desa Paya Lombang Tantang Hukum: Pengelola: ” Naikkanlah Beritanya, Aku Tidak Takut.”

badge-check


					Diduga Ilegal, Dua Titik Galian C di Desa Paya Lombang Tantang Hukum: Pengelola: ” Naikkanlah Beritanya, Aku Tidak Takut.” Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Praktik penambangan tanah urug (Galian C) yang diduga tidak memiliki izin resmi kembali marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai. Kali ini, dua titik aktivitas galian terlihat beroperasi bebas di Dusun 1 Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Rabu, (06/05/2026).

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terdapat dua lokasi pengerukan tanah yang letaknya saling berdekatan. Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, kedua lahan galian tersebut masing-masing dikelola oleh oknum berinisial A alias Amat dan C alias Codot. Ironisnya, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi galian milik Amat, pengelola justru menunjukkan sikap arogan dan tidak kooperatif. Alih-alih memberikan keterangan terkait legalitas usahanya, Amat justru melontarkan tantangan kepada wartawan.

“Aku tidak tidak takut dengan wartawan. Kau naikkanlah beritanya, aku tidak takut, ” cetus Amat dengan nada tinggi di hadapan awak media di lokasi galian.

Sementara itu, di lokasi kedua yang diduga milik Codot, aktivitas pengerukan tampak terhenti sementara. Di lokasi tersebut terlihat satu unit alat berat (excavator) yang sedang dalam masa perbaikan dan satu unit mobil Dump Truck (DT) yang sedang terparkir menunggu muatan.

Aktivitas galian C yang diduga ilegal ini dikeluhkan dapat merusak ekosistem lingkungan dan infrastruktur jalan desa akibat beban berat kendaraan pengangkut tanah. Warga berharap pihak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Tebing Tinggi dan Polda Sumut, segera turun ke lokasi untuk menertibkan kegiatan yang meresahkan tersebut sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun kecamatan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait status izin operasional kedua galian C di Desa Paya Lombang tersebut. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak.

3 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

23 September 2026 - 14:44 WIB

Beredar Isu Penggerebekan Rokok Ilegal Ratusan Juta di Sergai, Aparat Kepolisian Belum Memberikan Jawaban Pasti.

21 September 2026 - 01:20 WIB

Empat Bulan Tanpa Kabar, Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Pantai Labu Dipertanyakan.

10 September 2026 - 06:28 WIB

Dugaan Fitnah Keji Tuduh Selingkuh hingga Ganggu Rumah Tangga, Husin Arifin Resmi Diperiksa Polsek Perbaungan. 

9 September 2026 - 13:41 WIB

Trending di Hukum