Media Indonesia | BELAWAN – Markas perjudian yang berada di Kompleks Kota Baru, Jalan Platina Raya, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, dikabarkan kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat digerebek Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Lokasi perjudian yang disebut-sebut dikelola terduga bandar berinisial AK itu kini kembali ramai dikunjungi para pemain judi tanpa rasa takut terhadap penindakan hukum.
Pantauan wartawan di lapangan, sejumlah mesin meja ikan-ikan tampak aktif digunakan para pemain di dalam ruko yang dijadikan arena perjudian tersebut. Aktivitas berlangsung hampir setiap hari, baik siang maupun malam.
Warga sekitar mengaku heran lantaran lokasi tersebut tetap bisa beroperasi meski sebelumnya pernah didatangi aparat kepolisian.
“Pernah digerebek dulu, tapi sekarang sudah buka lagi seperti biasa,” ujar seorang warga, Jumat (15/05/2026).
Masyarakat menilai kondisi tersebut seolah menunjukkan bahwa pengelola perjudian tidak takut terhadap aparat penegak hukum. Warga pun meminta pihak kepolisian kembali melakukan penggerebekan dan penindakan tegas demi menjaga keamanan lingkungan.
Selain meresahkan masyarakat, praktik perjudian juga dinilai membawa dampak sosial serius. Kecanduan judi dapat menyebabkan kerusakan ekonomi keluarga, gangguan mental, hingga memicu tindakan kriminal demi mendapatkan uang taruhan.
Warga berharap aparat terkait segera mengambil langkah tegas agar praktik ilegal tersebut tidak terus berkembang di kawasan Medan bagian utara.
(Redaksi/Tim)









