Menu

Mode Gelap
Warga Masyarakat Teluk Mengkudu Sergai Kecewa dan Pertanyakan Komitmen Pelayanan PLN ULP Sei Rampah, Terkait Pemadaman Molor Hingga 7 Jam. Misteri Arus Kas Proyek The R B, Investor Klaim Rugi Lebih Kurang Rp1 Miliar Proyek Pelebaran Jalinsum Sei Buluh Abaikan SOP K3, Pengendara Terancam Bahaya Sehingga Jadi Sorotan Publik. Ditemukan Retak Struktur Pada Proyek Leningan Setelah Selesai Dibangun, dan Tanpa Plang Informasi, Proyek di Desa Suka Damai Misterius dan Diduga Asal Jadi. Buzzer mulai giring opini, hutang piutang jadi alasan terkait dugaan OTT Pejabat Tinggi Kab Langkat Kuasa Hukum TA’A LOI, S.H., & PARTNERS Desak Polres Nias Selatan Mengambil Sikap Menetapkan Status Perkara, Sebut Ada Indikasi Keterlibatan Oknum ASN

Hukum

Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas Sergai Tetap Beroperasi Meski Sudah Disurati, Kasatpol PP: “Abang Nggak Faham Ya.”

badge-check


					Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas Sergai Tetap Beroperasi Meski Sudah Disurati, Kasatpol PP: “Abang Nggak Faham Ya.” Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Aktivitas galian C yang diduga ilegal yang menurut informasi diduga milik Ewin, di Dusun 3, Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), hingga Minggu (03/05/2026) terpantau masih beroperasi. Padahal, pihak Satpol PP Sergai mengklaim telah melayangkan surat pemberhentian sementara sejak akhir April lalu. Berdasarkan informasi di lapangan, kegiatan pengerukan tanah tersebut sudah berjalan sekitar satu bulan. Ironisnya, alih-alih berhenti, jumlah alat berat (excavator) di lokasi justru dilaporkan bertambah.

Kasatpol PP Sergai, M. Wahyudhi, saat dikonfirmasi terkait kendala penghentian aktivitas tersebut menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif dan administratif.

“Sudah kita serahkan surat pemberhentian sementara sampai memiliki izin dan selalu memberikan himbauan kepada yang bersangkutan agar berhenti sementara pada tanggal 22 April. Dan tanggal 21 April juga sudah kita laksanakan himbauan,” ujar Wahyudhi, Sabtu (2/5/2026).

Namun, saat disinggung mengapa aktivitas tetap beroperasi dan alat berat justru bertambah, serta perlunya kolaborasi dengan Polres Sergai untuk tindakan tegas, Wahyudhi justru memberikan jawaban yang defensif.

“Sepertinya abang nggak faham ya sama info yang sudah disampaikan,” jawab Wahyudhi.

Merespons jawaban tersebut, konfirmator balik mempertanyakan urgensi penindakan. “Iya pak, karena nggak faham makanya saya bertanya. Karena yang saya fahami pihak bapak sudah memberikan teguran dan surat pemberhentian sementara, tapi kok masih beroperasi? Menunggu sampai kondisi seperti apa hingga bisa berhenti permanen? Malah bertambah excavator nya pak,” tanya balik konfirmator.

Mendapat pertanyaan susulan tersebut, Wahyudhi tidak memberikan jawaban lebih lanjut. Warga sekitar berharap adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai bersama aparat penegak hukum (Polres Sergai) untuk menghentikan galian C tersebut, karena dinilai meresahkan dan melanggar aturan perizinan.  (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Masyarakat Nagori Bandar Betsy 1 Desak Pangulu Pecat Gamot Huta V, Karena Lakukan Penahanan BLT-DD.

28 Juni 2026 - 17:18 WIB

Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Diduga Hindari APH, Galian C di Sungai Ular Beroperasi Pada Malam Hari, Kelestarian Sungai Ular Terancam.

16 Juni 2026 - 01:01 WIB

Petani Desa Mangga Dua Menjerit Karena Pupuk Bersubsidi Dijual Melebihi HET yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah.

4 Juni 2026 - 13:25 WIB

Trending di Hukum