Menu

Mode Gelap
Warga Masyarakat Teluk Mengkudu Sergai Kecewa dan Pertanyakan Komitmen Pelayanan PLN ULP Sei Rampah, Terkait Pemadaman Molor Hingga 7 Jam. Misteri Arus Kas Proyek The R B, Investor Klaim Rugi Lebih Kurang Rp1 Miliar Proyek Pelebaran Jalinsum Sei Buluh Abaikan SOP K3, Pengendara Terancam Bahaya Sehingga Jadi Sorotan Publik. Ditemukan Retak Struktur Pada Proyek Leningan Setelah Selesai Dibangun, dan Tanpa Plang Informasi, Proyek di Desa Suka Damai Misterius dan Diduga Asal Jadi. Buzzer mulai giring opini, hutang piutang jadi alasan terkait dugaan OTT Pejabat Tinggi Kab Langkat Kuasa Hukum TA’A LOI, S.H., & PARTNERS Desak Polres Nias Selatan Mengambil Sikap Menetapkan Status Perkara, Sebut Ada Indikasi Keterlibatan Oknum ASN

Hukum

Kades Berikan Izin Secara Lisan Kegiatan Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Berkedok Cetak Sawah di Bogak Besar.

badge-check


					Kades Berikan Izin Secara Lisan Kegiatan Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Berkedok Cetak Sawah di Bogak Besar. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Kegiatan pengerukan tanah urug (galian C) di kawasan persawahan Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuai sorotan. Aktivitas pengerukan yang menggunakan alat berat jenis ekskavator tersebut diduga kuat sebagai modus operandi galian C ilegal dengan dalih program cetak sawah.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (18/05/2026), Kepala Desa (Kades) Bogak Besar, Rustam, membenarkan adanya aktivitas tersebut. Menurutnya, proyek itu merupakan milik seorang warga Tebing Tinggi bernama Pahat, yang juga merupakan pemilik lahan sekaligus armada ekskavator di lokasi.

“Dia ada permisi dengan saya, katanya untuk cetak sawah. Karena tujuannya cetak sawah, ya saya izinkan secara lisan,” ujar Rustam saat memberikan keterangan.

Namun, izin lisan yang dikeluarkan oleh Kades tersebut dinilai janggal. Terlebih, material tanah dari lokasi pengerukan dilaporkan keluar dari desa menggunakan truk Dump Truck (DT) untuk diperjualbelikan. Ketika dipertanyakan mengenai legalitas formal dan komersialisasi tanah tersebut, Rustam mengaku tidak mengetahui regulasi surat-menyurat dan berdalih hanya memberikan izin lisan.

“Kalau dari saya melalui lisan saja, tidak melalui surat karena saya tak pandai itu. Mengenai tanah diperjualbelikan saya tidak tahu. Tapi kalau ada warga yang minta, ya diberikan. Namanya juga semua perlu biaya, tentu harus ada hasil untuk itu semua, ” tambah Rustam.”

Ia juga mengklaim telah melakukan koordinasi dengan pihak lain, namun enggan merinci pihak mana saja yang dimaksud. Saat ditanya mengenai status operasional saat ini, Rustam menyebut aktivitas pengerukan sedang rehat, namun material tanah masih menumpuk di lokasi. Ia juga tidak menampik kemungkinan aktivitas akan kembali berjalan jika ada permintaan tanah urug.

Dari rentetan pernyataan tersebut, muncul dugaan kuat bahwa pihak Pemerintah Desa setempat mengetahui dan membiarkan praktik galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari pihak terkait (ilegal) yang berkedok cetak sawah ini beroperasi di wilayahnya.

Menyikapi hal ini, publik mendesak para pemangku kebijakan, aparat penegak hukum (APH), dan dinas terkait untuk segera turun ke lapangan. Penindakan tegas tanpa pandang bulu sangat diperlukan terhadap aktivitas galian tanah urug berkedok cetak sawah ini, serta memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Masyarakat Nagori Bandar Betsy 1 Desak Pangulu Pecat Gamot Huta V, Karena Lakukan Penahanan BLT-DD.

28 Juni 2026 - 17:18 WIB

Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Diduga Hindari APH, Galian C di Sungai Ular Beroperasi Pada Malam Hari, Kelestarian Sungai Ular Terancam.

16 Juni 2026 - 01:01 WIB

Petani Desa Mangga Dua Menjerit Karena Pupuk Bersubsidi Dijual Melebihi HET yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah.

4 Juni 2026 - 13:25 WIB

Trending di Hukum