Menu

Mode Gelap
Manager Kebun Tanah Raja Bungkam Ketika dikonfirmasi secara resmi, terkait karyawan yang Tanpa APD Lengkap Ketika Bekerja. Gesuri Mesias Bintang Merah Anggota Dewan DPRD Kota Tangerang Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan Bersama Anggota PAC PDI perjuangan Ciledug. IRMSAPS Milenial Sergai Adakan Kegiatan Pesantren Kilat Angkatan Ke XV. Tunjukkan Kemitraan, PT Socfindo Kebun Matapao Salurkan Bantuan Alat Berat Untuk Normalisasi Dermaga Nelayan Desa Bogak Besar. PW IPMAPI Sumatera Utara Desak Copot ASN Inisial I Terkait Dugaan Penjualan Tanah Negara 60 Rante Senilai Rp40 Juta Manager Kebun Tanah Raja Bungkam Ketika Dikonfirmasi Secara Resmi, Terkait Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Afdeling 1.

Ragam

Manager Kebun Tanah Raja Bungkam Ketika dikonfirmasi secara resmi, terkait karyawan yang Tanpa APD Lengkap Ketika Bekerja.

badge-check


					Manager Kebun Tanah Raja Bungkam Ketika dikonfirmasi secara resmi, terkait karyawan yang Tanpa  APD Lengkap Ketika Bekerja. Perbesar

Sergai –  Media Indonesia – Sikap bungkam ditunjukkan oleh Manager Kebun Tanah Raja saat dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perkebunannya. Meskipun surat konfirmasi resmi telah dilayangkan oleh tim media, pada hari Senin, 23 Februari 2026, Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen belum juga memberikan jawaban apa pun.

Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan sejumlah karyawan pemanen dan penderes tidak menggunakan APD secara lengkap dan benar ketika bekerja, seperti contoh di bagian Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Lateks seperti tukang saring, bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap dan benar. Tukang saring  bekerja terlihat menangani lateks yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti amoniak tanpa masker respirator, sarung tangan karet (safety gloves), maupun apron yang sesuai standar.

Risiko Paparan Bahan Kimia
Amoniak merupakan bahan kimia yang sangat menyengat dan korosif. Paparan langsung tanpa perlindungan yang memadai dapat memicu berbagai masalah kesehatan serius, antara lain:
Iritasi Saluran Pernapasan: Menghirup uap amoniak dapat menyebabkan sesak napas dan gangguan paru-paru.

Kontak langsung dengan kulit dapat menyebabkan luka bakar kimia atau iritasi kulit kronis. Sedangkan percikan lateks beramoniak sangat berbahaya dan berisiko jika mengenai mata, karena dapat menyebabkan kerusakan permanen pada mata ataupun kebutaan permanen.

Pengabaian ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 8 Tahun 2010 yang mewajibkan pengusaha menyediakan APD secara cuma-cuma dan memastikan setiap pekerja menggunakannya sesuai standar.

Ketidakhadiran respons dari Manager Kebun Tanah Raja memicu pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan internal perusahaan terhadap keselamatan nyawa para pekerjanya. Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, perusahaan terancam sanksi administratif hingga pidana sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gesuri Mesias Bintang Merah Anggota Dewan DPRD Kota Tangerang Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan Bersama Anggota PAC PDI perjuangan Ciledug.

27 Februari 2026 - 16:38 WIB

Karyawan Memanen Dibawah Jaringan Listrik Tegangan Tinggi Tanpa APD, Manager Kebun Rambutan Bungkam Saat Dikonfirmasi Resmi.

25 Februari 2026 - 23:14 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Management PT Socfindo Kebun Matapao Terima Audensi Awak Media Dalam Suasana Kekeluargaan.

24 Februari 2026 - 12:19 WIB

Kebun Rambutan Pertaruhkan Nyawa Pemanennya Demi Produksi.

24 Februari 2026 - 07:15 WIB

Limbah Lateks di TPH Afdeling I Kebun Tanah Raja yang Diduga Mengandung B3, Tidak Ditangani Sesuai Dengan SOP.

22 Februari 2026 - 18:15 WIB

Trending di Ragam