Menu

Mode Gelap
Diduga Dialihkan ke Pemborong, Dinas Pertanian Sergai dan APH Diminta Turun Tangan Untuk Tindak Oknum yang Terlibat Dalam Proyek Swakelola Oplah Sawah 2026. Jalin Silaturahmi, Redaksi Media NewsRI Kunjungi Warung Pecal Ibu Riani di Sei Bamban. Sikap Tegas PP IPA Atas Kasus Guru Sodomi Murid di Tanjungbalai: Dorong RUU Penindakan LGBTQ Ketua DPC LSM.KPK.RI. Karo. Beserta Sekretaris. dan Anggota Hadiri Acara Resepsi Pernikahan Putri Kapolsek Tigabinanga AKP. Codet Tarigan S.H Kuasa Hukum TA’A Loi S.H,. Desak Polres Nisel Gelar Perkara Kasus Penggelapan Asuransi Miliaran Kepala BGN Minta Seluruh SPPG Berkerja Dengan Hati, Bung Joe Sijabat:Jangan Hanya Jadi Slogan, Buktikan Dengan Tanggung Jawab di Lapangan.

Ragam

Manager Kebun Tanah Raja Bungkam Ketika dikonfirmasi secara resmi, terkait karyawan yang Tanpa APD Lengkap Ketika Bekerja.

badge-check


					Manager Kebun Tanah Raja Bungkam Ketika dikonfirmasi secara resmi, terkait karyawan yang Tanpa  APD Lengkap Ketika Bekerja. Perbesar

Sergai –  Media Indonesia – Sikap bungkam ditunjukkan oleh Manager Kebun Tanah Raja saat dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perkebunannya. Meskipun surat konfirmasi resmi telah dilayangkan oleh tim media, pada hari Senin, 23 Februari 2026, Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen belum juga memberikan jawaban apa pun.

Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan sejumlah karyawan pemanen dan penderes tidak menggunakan APD secara lengkap dan benar ketika bekerja, seperti contoh di bagian Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Lateks seperti tukang saring, bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap dan benar. Tukang saring  bekerja terlihat menangani lateks yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti amoniak tanpa masker respirator, sarung tangan karet (safety gloves), maupun apron yang sesuai standar.

Risiko Paparan Bahan Kimia
Amoniak merupakan bahan kimia yang sangat menyengat dan korosif. Paparan langsung tanpa perlindungan yang memadai dapat memicu berbagai masalah kesehatan serius, antara lain:
Iritasi Saluran Pernapasan: Menghirup uap amoniak dapat menyebabkan sesak napas dan gangguan paru-paru.

Kontak langsung dengan kulit dapat menyebabkan luka bakar kimia atau iritasi kulit kronis. Sedangkan percikan lateks beramoniak sangat berbahaya dan berisiko jika mengenai mata, karena dapat menyebabkan kerusakan permanen pada mata ataupun kebutaan permanen.

Pengabaian ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 8 Tahun 2010 yang mewajibkan pengusaha menyediakan APD secara cuma-cuma dan memastikan setiap pekerja menggunakannya sesuai standar.

Ketidakhadiran respons dari Manager Kebun Tanah Raja memicu pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan internal perusahaan terhadap keselamatan nyawa para pekerjanya. Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, perusahaan terancam sanksi administratif hingga pidana sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rumah Digadai Demi Izin Lengkap, Usaha Justru Terus Ditekan — Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya Memohon Keadilan ke Presiden dan Gubernur Sumut

21 Mei 2026 - 11:34 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Dugaan Pencemaran Udara, Abu Kilang Padi Aki di Jalinsum Sei Rampah Dikeluhkan Warga dan Ditegur DLH Sergai.

29 April 2026 - 21:12 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam

23 April 2026 - 11:13 WIB

Gesuri Mesias Bintang Merah Anggota Dewan DPRD Kota Tangerang Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan Bersama Anggota PAC PDI perjuangan Ciledug.

27 Februari 2026 - 16:38 WIB

Trending di Ragam