Sergai. – Media Indonesia – Kevin yang merupakan selaku Askep (Asisten Kepala) di Kebun Adolina, diduga alergi terhadap Wartawan yang akan mengkonfirmasi mengenai adanya temuan di Afdeling ditempat wilayah kerjanya seperti di Afdeling 3. Hal tersebut terbukti dengan selalu menghindar ketika Wartawan akan bertemu guna konfirmasi dengan bermacam alasan dan akhirnya nomor Wartawan diblokir tanpa adanya penjelasan apapun.
Pemblokiran nomor Wartawan tersebut diketahui ketika coba konfirmasi melalui via Whatsapp nya pada hari Rabu (29/10/2025), awalnya contreng dua, namun setelah itu hingga berita ini dinaikkan masih contreng satu, kemungkinan besar nomor Wartawan tersebut telah diblokir.
Jika benar apa yang dilakukan oleh Kevin selaku Askep Kebun Adolina yang selalu menghindar ketika akan dikonfirmasi dan malah memblokir nomor wartawan tentu sangat disayangkan tindakan tersebut, karena Askep merupakan bagian dari Management Kebun Adolina, dan Kebun Adolina adalah merupakan perusahaan BUMN sehingga menjadi perusahaan publik yang harus terbuka dan transparan apalagi terhadap Media yang merupakan sebagai sosial kontrol.
Karena tindakan Kevin tersebut telah melanggar undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dengan adanya undang-undang KIP tersebut mewajibkan PTPN IV Regional 2 Kebun Adolina untuk menyediakan informasi yang diminta masyarakat khusus nya para awak Media selaku sosial kontrol, agar menjadi pengawasan terhadap kinerja perusahaan BUMN tersebut.
Dengan adanya berita ini, diharapkan pihak Holdings PTPTN, khususnya PTPN IV Regional 2, agar mengambil tindakan tegas terhadap pihak Management Kebun Adolina karena tidak terbuka dan transparan dengan tidak memberikan informasi yang diminta oleh awak Media, seperti yang dilakukan oleh Kevin. (Syahrial).

 
		 
				
 
			 
                




 
 
 
 
 
 
 
 
 
 




