Menu

Mode Gelap
Warga Pesisir Langkat Terancam, PLTU Pangkalan Susu Diminta Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Abu Batu Bara dan Tumpahan Batu Bara ke Laut. Launching Kebun Plasma Tiga Desa, PT Laot Bangko Gandeng Pemko Subulussalam TPA Sampah di Kebun Adolina Jadi Sorotan Tajam Publik, Namun Sikap Boy R. Sihombing Kabid PKP LH Sergai Tertutup dan Tidak Konsisten, “Timbulkan Tanda Tanya.” PT PHPO KIM Bantu Pemasangan Paving Block di Lorong Gereja Desa Saentis Peduli Akan Sampah, Made Hiroki Dukung Pembangunan PSEL di TPA Suwung. Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Ditangkap di Jakarta

Hukum

Warga Pesisir Langkat Terancam, PLTU Pangkalan Susu Diminta Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Abu Batu Bara dan Tumpahan Batu Bara ke Laut.

badge-check


					Warga Pesisir Langkat Terancam, PLTU Pangkalan Susu Diminta Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Abu Batu Bara dan Tumpahan Batu Bara ke Laut. Perbesar

LANGKAT – Media Indonesia – Warga di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengeluhkan dampak lingkungan serius yang ditimbulkan dari aktivitas operasional perusahaan. Pencemaran abu batubara dan limbah operasional dinilai telah mengancam kesehatan warga serta merusak ekosistem laut yang menjadi sumber mata pencaharian nelayan setempat, Sabtu (18/04/2026).

Dampak pencemaran ini dirasakan langsung oleh warga di beberapa desa terdampak, di antaranya Desa Sei Siur, Tanjung Pasir, Pintu Air, Pulau 9, Padang Senayan, dan Desa Beras Basah.
Berdasarkan laporan warga, salah satu sumber pencemaran utama berasal dari aktivitas bongkar muat batubara dari tongkang. Abu batubara seringkali berterbangan dan menyelimuti permukiman penduduk, terutama saat cuaca berangin, mengakibatkan warga terpaksa menghirup udara berdebu yang membahayakan kesehatan pernapasan.

“Setiap tongkang bongkar, abu batubara terbang ke rumah-rumah. Kami sesak napas, rumah kotor. Ini sudah terjadi terus-menerus dan kami merasa terabaikan,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.

Tidak hanya pencemaran udara, limbah batubara juga mencemari lingkungan laut. Sisa-sisa batubara yang jatuh ke laut saat proses bongkar muat telah menurunkan kualitas air, yang berdampak langsung pada merosotnya hasil tangkapan nelayan di Desa Sei Siur dan sekitarnya. Ekosistem pesisir rusak, membuat ikan dan hasil laut lainnya sulit didapat.

Pencemaran udara dan laut akibat batu bara baik akibat pemakaian batu bara pada PLTU tersebut maupun pada saat aktivitas pembongkaran batu bara pada tongkang pembawa batu bara dapat melanggar  PP No. 22 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja) mengeluarkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari kategori limbah B3 (menjadi limbah non-B3), pengelola PLTU tetap wajib mengelolanya agar tidak mencemari udara dan mengganggu kesehatan.

1. Pasal 69 ayat (1) huruf a UU No. 32 Tahun 2009: Larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

2. Pasal 69 ayat (1) huruf b UU No. 32 Tahun 2009: Larangan membuang limbah ke media lingkungan hidup (termasuk udara).

3. Pasal 54 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2021: Mengatur kewajiban perlindungan udara ambien, di mana emisi dari PLTU tidak boleh melampaui baku mutu emisi yang ditetapkan.

Sedangkan tumpahan Batu Bara ke Laut (Pencemaran Pesisir)
Tumpahan batu bara dari tongkang atau operasional PLTU yang mencemari laut/mangrove melanggar peraturan perlindungan pesisir dan laut.

1. Pasal 35 huruf c UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 (Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil): Larangan membuang dan/atau menumpahkan bahan yang merusak ekosistem pesisir.

2. Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009: “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”
KepmenLH No. 51 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut: Mengatur batas maksimal suhu dan cemaran fisik/kimia di perairan laut.

 

Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan ini, kami atas nama warga dan pemerhati lingkungan mendesak:

1. Kementerian ESDM dan Kementerian LHK untuk segera meninjau ulang izin operasional PLTU Pangkalan Susu dan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh.

2. Manajemen PLTU Pangkalan Susu untuk segera menghentikan pencemaran dengan memperbaiki sistem penanganan batubara (dust suppression) dan memastikan tidak ada limbah yang terbuang ke laut.

3. Pemerintah Kabupaten Langkat untuk turun tangan melindungi hak-hak warga desa dan nelayan yang dirugikan.

PLTU tidak boleh beroperasi dengan mengorbankan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Pembangunan yang dilakukan harus berwawasan lingkungan dan memprioritaskan keselamatan warga sekitar. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hampir 3 Bulan Kasus Pencemaran Sungai Liberia Tanpa Ada Kejelasan, Kinerja dan Integritas Reza Firmansyah Kadis Perkim & LH Sergai Dipertanyakan.

15 April 2026 - 01:11 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Sungai Liberia Menggantung Hampir 3 Bulan Belum Juga Ada Kejelasannya, Publik Pertanyakan Kinerja Polres Sergai.

14 April 2026 - 01:26 WIB

Massa HMI,GMNI,IPNU,PMII,IPK Dan KNPI Kepung Polers Dairi Bawa keranda simbol ‘Matinya’ Penegakan Hukum

13 April 2026 - 11:13 WIB

Pemred TRIBRATA TV Kena Tipu Travel Umroh Abal-abal, Izin Alsaf Tour Telah Dinonaktifkan dan Dibekukan Kemenag Sumut.

6 April 2026 - 11:24 WIB

Ini Ngeri!! PN Medan Tidak Menjalankan Eksekusi Putusan MA RI Nomor 3008 K/Pdt/1993.

2 April 2026 - 12:49 WIB

Trending di Hukum