Menu

Mode Gelap
Berantas Korupsi Tanpa Kompromi, Ketua PD IPA Kota Medan Dukung Komitmen Kajari Ridwan Sujana Angsar Terkait Eluhan Warga Terhadap Kandang Ternak Ayam di Tengah Pemukiman Penduduk di Desa Bogak Besar, Dua Kadis Sergai Hanya Berikan Tanggapan Singkat. LSM.KPK.RI. Kab. Karo, Apresiasi Kinerja Polres Karo/Polsek Tigabinanga, Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan Sura Sitepu Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan Polda Sumut Telah Mengantongi Nama Pasu Munte Pengendali Judi di Humbahas, Gerah Disorot Publik Terduga Bandar Judi Online di Humbahas Ancam Wartawan PD IPA Medan Sebut Kepemimpinan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Sukses Membawa Dampak Positif bagi Kota Medan

News

PENGERUKAN PASIR DI SUNGAI MENGGUNAKAN ALAT BERAT: LAHAN DAN TANAMAN WARGA DESA JABI-JABI AMBLAS, DAMPAK LINGKUNGAN SANGAT MENGKHAWATIRKAN

badge-check


					PENGERUKAN PASIR DI SUNGAI MENGGUNAKAN ALAT BERAT: LAHAN DAN TANAMAN WARGA DESA JABI-JABI AMBLAS, DAMPAK LINGKUNGAN SANGAT MENGKHAWATIRKAN Perbesar

Subulussalam,Aceh ||MediaIndonesia Aktivitas pengerukan pasir secara besar-besaran menggunakan alat berat di aliran sungai wilayah Desa Jabi-Jabi, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, kini menimbulkan keresahan mendalam bagi masyarakat setempat. Aktivitas ini tidak hanya mengubah morfologi sungai menjadi semakin dalam, tetapi juga memicu abrasi parah yang mengancam kelangsungan lahan pertanian dan perumahan warga.

Ketika dikonfirmasi, sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinan mereka. Menurut mereka, akibat pengerukan yang dilakukan secara terus-menerus, tanah di sekitar sungai mengalami pengikisan dan ambles. Tanaman pertanian yang menjadi sumber penghidupan utama ikut terdampak, bahkan banyak yang rusak dan hilang terbawa arus akibat erosi tanah yang semakin parah.

“Kami sangat khawatir. Sungai yang dulunya normal kini menjadi sangat dalam karena dikeruk menggunakan alat berat. Akibatnya, lahan kami mengalami abrasi, tanah amblas, dan tanaman kami ikut hancur. Kami mohon agar aktivitas ini segera dihentikan, sebelum lahan dan mata pencaharian kami hilang sepenuhnya,” ujar salah satu warga dengan nada mendesak.

Dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dinilai sangat mengkhawatirkan. Selain ancaman terhadap aset tanah dan hasil pertanian, perubahan struktur sungai juga berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor di masa mendatang, yang tentu akan semakin merugikan masyarakat luas.

DASAR HUKUM

Aktivitas pengerukan pasir dan batu di sungai tanpa izin resmi serta yang merusak lingkungan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Sampai berita ini naik kemeja redaksi yang punya alat berat tidak dapat dihubungi.

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

– Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
– Mengatur bahwa pemanfaatan sumber daya air harus memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup, keseimbangan, dan kelangsungan ekosistem.
– Setiap kegiatan yang dapat mengubah karakteristik fisik air dan/atau tanah dasar serta tepi air wajib dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan umum dan kelestarian lingkungan.

3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
– Menetapkan bahwa setiap kegiatan pertambangan, termasuk pengambilan pasir dan batu, wajib memiliki izin usaha pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
– Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.

4. Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Subulussalam terkait pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Subulussalam, khususnya instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air, dan Dinas Pertambangan, dapat segera turun tangan menindak tegas aktivitas yang merugikan ini demi melindungi hak hidup dan aset warga serta menjaga kelestarian lingkungan.

Pewarta:ip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Daerah Medan Utara Marak Kasus Kejahatan Dipicu Bebasnya Praktik Perjudian dan Peredaran Narkoba

29 Mei 2026 - 02:21 WIB

Mafia Pangan di Balik Minyakita Medan: “Kios Siluman” Berpesta, Rakyat Menjerit, Aparat Masih Menanti?

26 Mei 2026 - 08:55 WIB

Wartawan Diacuhkan Saat Berkunjung ke SDN 105405 Sentang, Guna Investigasi Kebenaran Isu Kepsek Rangkap Jabat Pj Kades Pematang Pelintahan.

25 Mei 2026 - 06:54 WIB

Rumah Digadai Demi Izin Lengkap, Usaha Justru Terus Ditekan — Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya Memohon Keadilan ke Presiden dan Gubernur Sumut

21 Mei 2026 - 11:34 WIB

Dugaan Asal Jadi, Proyek Optimasi Lahan Sawah Rp 460 Juta di Mangga Dua Sergai Dipertanyakan.

17 Mei 2026 - 05:52 WIB

Trending di News