Menu

Mode Gelap
Dugaan Asal Jadi, Proyek Optimasi Lahan Sawah Rp 460 Juta di Mangga Dua Sergai Dipertanyakan. Markas Perjudian di Kota Baru yang Digrebek Jatanras Polda Sumut Kembali Beroperasi, Terduga Bandar Tantang Polisi Kapolresta Deli Serdang Kurang “Bergairah” Memberantas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Butuh Dukungan Mabes Polri dan Polda Sumut PT PHPO Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan Ketua Bobylovers Sumut Soroti Dugaan Monopoli Proyek Pengadaan Meubelair di Disdik Sumut DUKUNG OPTIMALISASI PEMULIHAN ASET

News

PENGERUKAN PASIR DI SUNGAI MENGGUNAKAN ALAT BERAT: LAHAN DAN TANAMAN WARGA DESA JABI-JABI AMBLAS, DAMPAK LINGKUNGAN SANGAT MENGKHAWATIRKAN

badge-check


					PENGERUKAN PASIR DI SUNGAI MENGGUNAKAN ALAT BERAT: LAHAN DAN TANAMAN WARGA DESA JABI-JABI AMBLAS, DAMPAK LINGKUNGAN SANGAT MENGKHAWATIRKAN Perbesar

Subulussalam,Aceh ||MediaIndonesia Aktivitas pengerukan pasir secara besar-besaran menggunakan alat berat di aliran sungai wilayah Desa Jabi-Jabi, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, kini menimbulkan keresahan mendalam bagi masyarakat setempat. Aktivitas ini tidak hanya mengubah morfologi sungai menjadi semakin dalam, tetapi juga memicu abrasi parah yang mengancam kelangsungan lahan pertanian dan perumahan warga.

Ketika dikonfirmasi, sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinan mereka. Menurut mereka, akibat pengerukan yang dilakukan secara terus-menerus, tanah di sekitar sungai mengalami pengikisan dan ambles. Tanaman pertanian yang menjadi sumber penghidupan utama ikut terdampak, bahkan banyak yang rusak dan hilang terbawa arus akibat erosi tanah yang semakin parah.

“Kami sangat khawatir. Sungai yang dulunya normal kini menjadi sangat dalam karena dikeruk menggunakan alat berat. Akibatnya, lahan kami mengalami abrasi, tanah amblas, dan tanaman kami ikut hancur. Kami mohon agar aktivitas ini segera dihentikan, sebelum lahan dan mata pencaharian kami hilang sepenuhnya,” ujar salah satu warga dengan nada mendesak.

Dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dinilai sangat mengkhawatirkan. Selain ancaman terhadap aset tanah dan hasil pertanian, perubahan struktur sungai juga berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor di masa mendatang, yang tentu akan semakin merugikan masyarakat luas.

DASAR HUKUM

Aktivitas pengerukan pasir dan batu di sungai tanpa izin resmi serta yang merusak lingkungan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Sampai berita ini naik kemeja redaksi yang punya alat berat tidak dapat dihubungi.

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

– Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
– Mengatur bahwa pemanfaatan sumber daya air harus memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup, keseimbangan, dan kelangsungan ekosistem.
– Setiap kegiatan yang dapat mengubah karakteristik fisik air dan/atau tanah dasar serta tepi air wajib dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan umum dan kelestarian lingkungan.

3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
– Menetapkan bahwa setiap kegiatan pertambangan, termasuk pengambilan pasir dan batu, wajib memiliki izin usaha pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
– Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.

4. Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Subulussalam terkait pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Subulussalam, khususnya instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air, dan Dinas Pertambangan, dapat segera turun tangan menindak tegas aktivitas yang merugikan ini demi melindungi hak hidup dan aset warga serta menjaga kelestarian lingkungan.

Pewarta:ip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Asal Jadi, Proyek Optimasi Lahan Sawah Rp 460 Juta di Mangga Dua Sergai Dipertanyakan.

17 Mei 2026 - 05:52 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

RTAR PMII Fusi Ricuh, Bendahara Panitia Diduga Jadi Korban Kekerasan

11 Mei 2026 - 07:48 WIB

Berredar Bukti Transfer & Video, Publik Desak APH Usut Dugaan Fee 20% Sewa Alat Berat di Aceh Selatan

11 Mei 2026 - 01:38 WIB

Jika Desil 8-10 Tak Ditanggung, RSUDYA Tapaktuan Terancam Bangkrut Akhir 2026

10 Mei 2026 - 03:55 WIB

Trending di News