Menu

Mode Gelap
Sulit Dikonfirmasi Terkait Masalah Warga, Kinerja Kadishub Sergai Dipertanyakan. Junjung Tinggi Hak Azasi Manusia, Jaksa Harus Memiliki Karakter Kuat Dan Kompeten Dalam Penerapan KUHP & KUHAP Baru Kumpulkan Para Kajari se Sumatera Utara, Kajati Sampaikan Arahan Strategis Sebagai Bagian Monitoring Merasa Difitnah, Karyawan Multi Finance Resmi Laporkan Warga Tualang ke Polsek Perbaungan. Kepala SPPG Kerap Disorot Saat Terjadi Masalah, Sistem Pengelolaan MBG Jadi Sorotan Diduga Korban Data Fiktif, Pencari Remis di Sergai Berjuang Mandiri ke Dinsos Demi Pulihkan Hak Bansos. 

News

PENGERUKAN PASIR DI SUNGAI MENGGUNAKAN ALAT BERAT: LAHAN DAN TANAMAN WARGA DESA JABI-JABI AMBLAS, DAMPAK LINGKUNGAN SANGAT MENGKHAWATIRKAN

badge-check


					PENGERUKAN PASIR DI SUNGAI MENGGUNAKAN ALAT BERAT: LAHAN DAN TANAMAN WARGA DESA JABI-JABI AMBLAS, DAMPAK LINGKUNGAN SANGAT MENGKHAWATIRKAN Perbesar

Subulussalam,Aceh ||MediaIndonesia Aktivitas pengerukan pasir secara besar-besaran menggunakan alat berat di aliran sungai wilayah Desa Jabi-Jabi, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, kini menimbulkan keresahan mendalam bagi masyarakat setempat. Aktivitas ini tidak hanya mengubah morfologi sungai menjadi semakin dalam, tetapi juga memicu abrasi parah yang mengancam kelangsungan lahan pertanian dan perumahan warga.

Ketika dikonfirmasi, sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinan mereka. Menurut mereka, akibat pengerukan yang dilakukan secara terus-menerus, tanah di sekitar sungai mengalami pengikisan dan ambles. Tanaman pertanian yang menjadi sumber penghidupan utama ikut terdampak, bahkan banyak yang rusak dan hilang terbawa arus akibat erosi tanah yang semakin parah.

“Kami sangat khawatir. Sungai yang dulunya normal kini menjadi sangat dalam karena dikeruk menggunakan alat berat. Akibatnya, lahan kami mengalami abrasi, tanah amblas, dan tanaman kami ikut hancur. Kami mohon agar aktivitas ini segera dihentikan, sebelum lahan dan mata pencaharian kami hilang sepenuhnya,” ujar salah satu warga dengan nada mendesak.

Dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dinilai sangat mengkhawatirkan. Selain ancaman terhadap aset tanah dan hasil pertanian, perubahan struktur sungai juga berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor di masa mendatang, yang tentu akan semakin merugikan masyarakat luas.

DASAR HUKUM

Aktivitas pengerukan pasir dan batu di sungai tanpa izin resmi serta yang merusak lingkungan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Sampai berita ini naik kemeja redaksi yang punya alat berat tidak dapat dihubungi.

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

– Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
– Mengatur bahwa pemanfaatan sumber daya air harus memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup, keseimbangan, dan kelangsungan ekosistem.
– Setiap kegiatan yang dapat mengubah karakteristik fisik air dan/atau tanah dasar serta tepi air wajib dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan umum dan kelestarian lingkungan.

3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
– Menetapkan bahwa setiap kegiatan pertambangan, termasuk pengambilan pasir dan batu, wajib memiliki izin usaha pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
– Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.

4. Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Subulussalam terkait pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Subulussalam, khususnya instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air, dan Dinas Pertambangan, dapat segera turun tangan menindak tegas aktivitas yang merugikan ini demi melindungi hak hidup dan aset warga serta menjaga kelestarian lingkungan.

Pewarta:ip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sulit Dikonfirmasi Terkait Masalah Warga, Kinerja Kadishub Sergai Dipertanyakan.

8 September 2026 - 12:42 WIB

Diisukan Jarang di Kantor Lewat Jam 10 Pagi, Sekdis Sosial Sergai Buka Suara: Ambil Alih Tugas Kadis yang Diklat. 

3 September 2026 - 12:50 WIB

Dugaan Skandal Solar SPBUN Tanjung Beringin Viral, Camat dan Pejabat APH Sergai Kompak Bungkam.

3 September 2026 - 01:51 WIB

GP Al Washliyah Kembali “Mengetuk Pintu Langit”, Doakan Pemimpin dan Keselamatan Indonesia

31 Agustus 2026 - 07:32 WIB

5 Kios di Desa Helvetia di Lalap Sijago Merah

6 Agustus 2026 - 03:05 WIB

Trending di Headline