Menu

Mode Gelap
Jalin Silaturahmi, Redaksi Media NewsRI Kunjungi Warung Pecal Ibu Riani di Sei Bamban. Sikap Tegas PP IPA Atas Kasus Guru Sodomi Murid di Tanjungbalai: Dorong RUU Penindakan LGBTQ Ketua DPC LSM.KPK.RI. Karo. Beserta Sekretaris. dan Anggota Hadiri Acara Resepsi Pernikahan Putri Kapolsek Tigabinanga AKP. Codet Tarigan S.H Kuasa Hukum TA’A Loi S.H,. Desak Polres Nisel Gelar Perkara Kasus Penggelapan Asuransi Miliaran Kepala BGN Minta Seluruh SPPG Berkerja Dengan Hati, Bung Joe Sijabat:Jangan Hanya Jadi Slogan, Buktikan Dengan Tanggung Jawab di Lapangan. Eks Kajati Sumut Harli Siregar Dipercaya Sebagai Kepala Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indoneisa

News

PENGERUKAN PASIR DI SUNGAI MENGGUNAKAN ALAT BERAT: LAHAN DAN TANAMAN WARGA DESA JABI-JABI AMBLAS, DAMPAK LINGKUNGAN SANGAT MENGKHAWATIRKAN

badge-check


					PENGERUKAN PASIR DI SUNGAI MENGGUNAKAN ALAT BERAT: LAHAN DAN TANAMAN WARGA DESA JABI-JABI AMBLAS, DAMPAK LINGKUNGAN SANGAT MENGKHAWATIRKAN Perbesar

Subulussalam,Aceh ||MediaIndonesia Aktivitas pengerukan pasir secara besar-besaran menggunakan alat berat di aliran sungai wilayah Desa Jabi-Jabi, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, kini menimbulkan keresahan mendalam bagi masyarakat setempat. Aktivitas ini tidak hanya mengubah morfologi sungai menjadi semakin dalam, tetapi juga memicu abrasi parah yang mengancam kelangsungan lahan pertanian dan perumahan warga.

Ketika dikonfirmasi, sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinan mereka. Menurut mereka, akibat pengerukan yang dilakukan secara terus-menerus, tanah di sekitar sungai mengalami pengikisan dan ambles. Tanaman pertanian yang menjadi sumber penghidupan utama ikut terdampak, bahkan banyak yang rusak dan hilang terbawa arus akibat erosi tanah yang semakin parah.

“Kami sangat khawatir. Sungai yang dulunya normal kini menjadi sangat dalam karena dikeruk menggunakan alat berat. Akibatnya, lahan kami mengalami abrasi, tanah amblas, dan tanaman kami ikut hancur. Kami mohon agar aktivitas ini segera dihentikan, sebelum lahan dan mata pencaharian kami hilang sepenuhnya,” ujar salah satu warga dengan nada mendesak.

Dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dinilai sangat mengkhawatirkan. Selain ancaman terhadap aset tanah dan hasil pertanian, perubahan struktur sungai juga berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor di masa mendatang, yang tentu akan semakin merugikan masyarakat luas.

DASAR HUKUM

Aktivitas pengerukan pasir dan batu di sungai tanpa izin resmi serta yang merusak lingkungan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Sampai berita ini naik kemeja redaksi yang punya alat berat tidak dapat dihubungi.

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

– Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
– Mengatur bahwa pemanfaatan sumber daya air harus memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup, keseimbangan, dan kelangsungan ekosistem.
– Setiap kegiatan yang dapat mengubah karakteristik fisik air dan/atau tanah dasar serta tepi air wajib dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan umum dan kelestarian lingkungan.

3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
– Menetapkan bahwa setiap kegiatan pertambangan, termasuk pengambilan pasir dan batu, wajib memiliki izin usaha pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
– Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.

4. Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Subulussalam terkait pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Subulussalam, khususnya instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air, dan Dinas Pertambangan, dapat segera turun tangan menindak tegas aktivitas yang merugikan ini demi melindungi hak hidup dan aset warga serta menjaga kelestarian lingkungan.

Pewarta:ip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan.

17 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemukiman Warga Desa Bogak Besar Diserbu Ribuan Lalat, Guna Cari Solusi, Warga Desak Adakan Mediasi Antara Pengusaha Ternak Ayam dan Pemerintah.

11 Juni 2026 - 15:03 WIB

SMK Tarbiyah Islamiyah di Deli Serdang Kebakaran

11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Akibat Mati Lampu, Pasangan Suami Istri Tewas setelah Nekat Tidur di Dalam Mobil

5 Juni 2026 - 11:35 WIB

Daerah Medan Utara Marak Kasus Kejahatan Dipicu Bebasnya Praktik Perjudian dan Peredaran Narkoba

29 Mei 2026 - 02:21 WIB

Trending di News