Menu

Mode Gelap
Gorong – gorong Hancur, Akses Jalan Warga di Liberia Terancam Putus dan Bahayakan Pengendara. Dugaan Pencemaran Udara, Abu Kilang Padi Aki di Jalinsum Sei Rampah Dikeluhkan Warga dan Ditegur DLH Sergai. Minta Usut Dugaan Mafia BBM Solar “Wak Uteh” Belawan, HIMMAH Sumut Nyatakan Dukungan ke Kapolda Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penggelapan Klaim Asuransi Jiwa di Nias Selatan, Minta Polres Bertindak Tegas Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dengan Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum Mahasiswa Lakukan Penyegelan Simbolik di Pabrik Kecap Angsa, DPRD Medan Jadwalkan RDP

Nasional

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Seorang Pria Diduga Bawa Sabu di Mobil

badge-check


					Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Seorang Pria Diduga Bawa Sabu di Mobil Perbesar

 

Batukarang.TanahKaro MI.org

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karo. Seorang pria berinisial JSS(35), warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, diamankan petugas saat berada di dalam mobil di pinggir Jalan Veteran, Kecamatan Berastagi, pada Jumat (11/7/2025) sekira pukul 02.30 WIB.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat netto 5,04 gram, 1 buah pembalut, 1 buah tas warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung warna hitambdan 1 unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BK 1531 UZ beserta kunci kontaknya.

“Tersangka diamankan saat berada di dalam mobil di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di dalam kendaraan,”ungkap Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, Minggu(13/7) siang, di Mapolres Tanah Karo

“Dari hasil interogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Iptu Pedoman Maha.

“Polres Tanah Karo terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut aktif memberikan informasi terkait peredarannya di lingkungan masing masing.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dengan Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum

28 April 2026 - 16:24 WIB

PENYIDIK KEJATI SUMUT GELEDAH KANTOR SATUAN KERJA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SUMATERA II TERKAIT DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN TA.2023/2024 DENGAN TOTAL ANGGARAN MENCAPAI 64 MILIAR.

27 April 2026 - 16:44 WIB

Siswa Kelas 4 SD Asal Sd Sint Yoseph Kabanjahe, Hosea Julio Sitepu, Antar Tim Raih Honorable Mention di Ajang Nasional

26 April 2026 - 16:27 WIB

Masyarakat di Medan Mengeluh Air PDAM Tirtanadi Sering Mati.

26 April 2026 - 03:47 WIB

Si Jago Merah Melahap PT Argo KIM Medan, Api Disertai Asap Tebal Bikin Mencekam

25 April 2026 - 17:10 WIB

Trending di Headline