Menu

Mode Gelap
Menolak Lupa di Sungai Liberia: Ketika Prediksi Publik Terbukti dan Kasus Limbah Kilang Ubi Menguap. 300 Triliun Rupiah lebih Telah Berhasil Diselamatkan Ke Kas Negara, Kelompok Massa Datangi Kejati Sumut Suarakan Dukungan Terhadap Kinerja Pidsus Kejaksaan R.I Dinas Pertanian Sergai Bantah Keterangan Dua Perangkat Desa Sei Nagalawan Terkait Proyek Dinas Pertanian Disebut Milik Mantan Kapolres. Berurai Airmata, Pencuri Uang Di Kabupaten Batubara Di Bebaskan Jaksa Setelah Dimaafkan Korbannya Ketua KORMI Sumut Daffasya Sinik Apresiasi Kehadiran Plt Bupati Langkat di Rakerprov, Fokus Dorong Sport Tourism di Kabupaten/Kota Se-Sumut Mubes Ke- V PSSAB Indonesia Berlangsung di Medan, Sudung Situmorang Berhasil Kembali Terpilih Sebagai Ketum Periode 2025 – 2031.

Nasional

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Seorang Pria Diduga Bawa Sabu di Mobil

badge-check


					Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Seorang Pria Diduga Bawa Sabu di Mobil Perbesar

 

Batukarang.TanahKaro MI.org

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karo. Seorang pria berinisial JSS(35), warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, diamankan petugas saat berada di dalam mobil di pinggir Jalan Veteran, Kecamatan Berastagi, pada Jumat (11/7/2025) sekira pukul 02.30 WIB.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat netto 5,04 gram, 1 buah pembalut, 1 buah tas warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung warna hitambdan 1 unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BK 1531 UZ beserta kunci kontaknya.

“Tersangka diamankan saat berada di dalam mobil di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di dalam kendaraan,”ungkap Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, Minggu(13/7) siang, di Mapolres Tanah Karo

“Dari hasil interogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Iptu Pedoman Maha.

“Polres Tanah Karo terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut aktif memberikan informasi terkait peredarannya di lingkungan masing masing.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

300 Triliun Rupiah lebih Telah Berhasil Diselamatkan Ke Kas Negara, Kelompok Massa Datangi Kejati Sumut Suarakan Dukungan Terhadap Kinerja Pidsus Kejaksaan R.I

21 Juli 2026 - 16:30 WIB

Berurai Airmata, Pencuri Uang Di Kabupaten Batubara Di Bebaskan Jaksa Setelah Dimaafkan Korbannya

20 Juli 2026 - 09:53 WIB

Seorang Ayah Di Kabupaten Serdang Bedagai Maafkan Perbuatan Anaknya Dengan Tulus, Demi Keutuhan Hubungan Keluarga, Jaksa Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restoratif Justice

17 Juli 2026 - 04:33 WIB

Sidang Gugatan Ahli waris Kakek Sapon dugaan Korban Tipu Muslihat, Kebohongan serta Penipuan atas Jual Beli Tanah antara Alm. Sapon dengan M. Hidayah dengan agenda sidang pembuktian yaitu Saksi Tergugat II.

16 Juli 2026 - 17:09 WIB

PT PHPO Belawan Tanam 1000 Bibit Mangrove di Danau Siombak

16 Juli 2026 - 05:59 WIB

Trending di Nasional