Menu

Mode Gelap
Dinas Pertanian Sergai Bantah Keterangan Dua Perangkat Desa Sei Nagalawan Terkait Proyek Dinas Pertanian Disebut Milik Mantan Kapolres. Berurai Airmata, Pencuri Uang Di Kabupaten Batubara Di Bebaskan Jaksa Setelah Dimaafkan Korbannya Ketua KORMI Sumut Daffasya Sinik Apresiasi Kehadiran Plt Bupati Langkat di Rakerprov, Fokus Dorong Sport Tourism di Kabupaten/Kota Se-Sumut Mubes Ke- V PSSAB Indonesia Berlangsung di Medan, Sudung Situmorang Berhasil Kembali Terpilih Sebagai Ketum Periode 2025 – 2031. Pemuda Muhammadiyah Sumut dorong PT. Agronusa Mitra Sejahtera utamakan putra-putri daerah dan laksanakan rekrutmen secara terbuka Diduga Ada Upaya Menggagalkan Aksi Damai di Rumah Dinas Kapolda Sumut, Sopir Sound System Mengaku Diancam Akan Ditangkap.

Nasional

LBH DPP PPRSI Apresiasi Kinerja Kapoltabes Medan Tangani Kasus Robin Marajohan Silalahi

badge-check


					LBH DPP PPRSI Apresiasi Kinerja Kapoltabes Medan Tangani Kasus Robin Marajohan Silalahi Perbesar

MedanMI,Org.  Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Parsadaan Pomparan Raja Silalahi Sabungan Indonesia (LBH DPP PPRSI) mengapresiasi kinerja Kepolisian Kota Besar Medan dalam menangani kasus perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Robin Marajohan Silalahi.

Hal ini dikatakan Koordinator Jimmy Silalahi, SH.MH.MM, bersama unsur pengurus LBH DPP PPRSI Direktur Ojahan Sinurat, SH, Sekretaris Supri Darsono, SH, Bendahara Florence Sihaloho, SH saat konferensi pers, Selasa (7/7/2026) dihalaman gedung Poltabes Medan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Polrestabes Medan tanggal 2 Juli 2026, laporan polisi yang diajukan oleh Saudara Robin Marojahan Silalahi telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 7 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada tanggal 5 Juni 2026 di Jalan Tapianuli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik berkesimpulan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur hukum untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Atas itu semua, LBH DPP PPRSI memberikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan beserta seluruh jajaran penyidik yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan responsif dalam menangani laporan masyarakat sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

LBH DPP PPRSI juga mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan, profesional, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak manapun dan akan terus mengawal perkembangan perkara ini guna memastikan terpenuhinya rasa keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak korban.

Menegaskan Prinsip Equality Before The Law
Tidak boleh ada seorang pun yang berada di atas hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengimbau Seluruh Pihak Menjaga Kondusivitas. LBH DPP PPRSI mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghindari tindakan provokatif, serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat mengganggu independensi aparat penegak hukum.

Diminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, agar memberikan perhatian serius terhadap perkara ini sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sampai diperoleh kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap.

( Tiiim..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berurai Airmata, Pencuri Uang Di Kabupaten Batubara Di Bebaskan Jaksa Setelah Dimaafkan Korbannya

20 Juli 2026 - 09:53 WIB

Seorang Ayah Di Kabupaten Serdang Bedagai Maafkan Perbuatan Anaknya Dengan Tulus, Demi Keutuhan Hubungan Keluarga, Jaksa Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restoratif Justice

17 Juli 2026 - 04:33 WIB

Sidang Gugatan Ahli waris Kakek Sapon dugaan Korban Tipu Muslihat, Kebohongan serta Penipuan atas Jual Beli Tanah antara Alm. Sapon dengan M. Hidayah dengan agenda sidang pembuktian yaitu Saksi Tergugat II.

16 Juli 2026 - 17:09 WIB

PT PHPO Belawan Tanam 1000 Bibit Mangrove di Danau Siombak

16 Juli 2026 - 05:59 WIB

Sidang Gugatan Aliwaris Kakek Sapon Korban Penipuan Jual Beli Tanah Memasuki Penghadirkan Saksi Tergugat.

16 Juli 2026 - 03:33 WIB

Trending di Nasional