Menu

Mode Gelap
KEPALA KANTOR IMIGRASI WILAYAH SUMATERA UTARA KUNJUNGI KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA LSM KPK RI Soroti Adanya Dugaan Penebangan Puluhan Pohon Di Jalan SM Raja Medan Publik Desak APH Tindak Tegas Ilegal Mining Berkedok Cetak Sawah di Paya Lombang. Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Publik Desak APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Kuta Baru. LBH DPP PPRSI Apresiasi Kinerja Kapoltabes Medan Tangani Kasus Robin Marajohan Silalahi Kasus Proyek AMI, CYEA Ingatkan Penilaian Publik Harus Berdasarkan Fakta, Bukan Opini

Nasional

LSM KPK RI Soroti Adanya Dugaan Penebangan Puluhan Pohon Di Jalan SM Raja Medan

badge-check


					LSM KPK RI Soroti Adanya Dugaan Penebangan Puluhan Pohon Di Jalan SM Raja Medan Perbesar

MedanMI.Org. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) soroti adanya dugaan penebangan puluhan pohon disepanjang jalan SM Raja Medan. Pada dasarnya penebangan pohon di Medan diatur secara ketat oleh regulasi nasional dan daerah. Aturan ini melarang penebangan sembarangan untuk menjaga ruang terbuka hijau, kelestarian lingkungan, dan sanksi pidana.

Hal ini diungkapkan ketua DPD LSM KPK RI Sumatera Utara Fajar Trihatya, SE Selasa (7/7/2026) dikantor Sekretariat Jalan Mesjid Al-Jihad no 13 Medan.

Menurutnya penebangan pohon yang tampak sehat dan segar dipinggir jalan mempunyai aturan tersendiri. Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Perlindungan Pohon, Aturan ini mengatur tata cara pemeliharaan, penebangan khusus, serta larangan keras seperti menempelkan spanduk, poster, atau iklan di pohon.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Penebangan pohon secara ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dijerat hukuman penjara 3 hingga 10 tahun dan denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Melvi Marlabayana, ST, M.Si saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait banyaknya pohon sehat dan segar ditebang tidak memberikan jawaban, meski terlihat centang dua diponselnya.

Tak hanya konfirmasi melalui pesan WA, awak media juga mencoba konfirmasi melalui sambungan seluler, lagi – lagi ibu Kadis tidak mengangkat ponselnya. Seolah tutup mata dan tidak memberi respon sedikitpun atas konfirmasi yang ditujukan kepadanya.

Seolah tak mempunyai fungsi, pohon yang tumbuh sehat dan segar ditebang hingga mendekati akar. Pohon dipinggir jalan seharusnya dirawat dan dilindungi, bukan malah ditebangi. Pepohonan di tepi jalan berfungsi utama sebagai penyaring polusi udara, peredam bising, dan peneduh. Selain itu, tanaman berfungsi mengurangi silau, mencegah erosi, hingga menjadi pembatas fisik agar tidak ada kendaraan yang parkir liar.

Dengan bungkamnya Kadis yang membidangi khusus Lingkungan Hidup membuat opini seolah – olah adanya pembiaran dan tutup mata atas apa yang terjadi dilapangan. Tidak menutup kemungkinan adanya dugaan kepentingan dari pihak tertentu.

Untuk itu LSM KPK RI meminta dengan tegas kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan juga APH untuk segera periksa dan revisi kinerja Kadis yang bersangkutan.

( Tiiim..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KEPALA KANTOR IMIGRASI WILAYAH SUMATERA UTARA KUNJUNGI KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

8 Juli 2026 - 13:41 WIB

LBH DPP PPRSI Apresiasi Kinerja Kapoltabes Medan Tangani Kasus Robin Marajohan Silalahi

7 Juli 2026 - 13:51 WIB

Bagaikan Kota Gersang Dengan Maraknya Penebangan Pohon Sehat Ditepi Jalan SM Raja Medan

6 Juli 2026 - 16:03 WIB

Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Karo, Jan Warista Ginting, Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara di Karo

1 Juli 2026 - 03:38 WIB

Kajati Sumut : “Kita Akan Berupaya Maksimal Dalam Pengelolaan Keuangan Yang Sesuai Aturan Pemerintah”

30 Juni 2026 - 04:59 WIB

Trending di Nasional